Hukum Membakar Kembang Api atau Petasan

1
184

Pertanyaan

Assalamualaikum.saya mau tanya ustadz: bagaimana hukumnya membakar petasan atau kembang api menurut islam dlm acara apapun.Jazakallah khairon katsiro.
๐Ÿ…ฐ0โƒฃ8โƒฃ

๐ŸŒท๐ŸŒผ๐Ÿ„๐Ÿ‚๐ŸŒท๐Ÿ’๐Ÿ„๐Ÿ‚๐ŸŒผ


๐Ÿ‚๐Ÿ‚Jawaban ๐Ÿ‚๐Ÿ‚ 

โœOleh: Ustadzah Novria, S.Si

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ

Fatwa Terkait Memasang Kembang Api dan Petasan

Fatwa December 29, 2014

Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dalam rapatnya pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H. bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2010 M, yang membahas tentang Hukum Petasan dan Kembang Api yang dibakar dan dinyalakan di TPU Dobo di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia (PMI), setelah:

Menimbang:

1. Hasil penelitian Tim Pengkaji MUI DKI Jakarta
2. Hasil penelitian sejarah dan sosial budaya terhadap persepsi dan perilaku publik berkaitan dangan makam eks TPU Dobo
3. Hasil Kajian Tim Syariโ€™ah dan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta

Mengingat:

1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 โ€“ 2015
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

1. Rekomendasi Palang Merah Indonesia (PMI)
2. Saran dan pendapat para peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H. bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2010 M, tentang Hukum Petasan dan Kembang Api

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Qurโ€™an, Sunnah dan pendapat (qaul) yang muโ€™tabar, menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 Sep.1975), sebagai berikut:

1. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

a. Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam Qur’an :

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ุง ุชูŽุชู‘ูŽุจูุนููˆุง ุฎูุทููˆูŽุงุชู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุชู‘ูŽุจูุนู’ ุฎูุทููˆูŽุงุชู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฃู’ู…ูุฑู ุจูุงู„ู’ููŽุญู’ุดูŽุงุกู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู

โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. (QS. An-Nur[24] : 21)

b. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan :

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูุจูŽุฐูู‘ุฑููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ููˆุง ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽูŠูŽุงุทููŠู†ู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ู„ูุฑูŽุจูู‘ู‡ู ูƒูŽูููˆุฑู‹ุง

โ€œDan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.โ€ (QS. Al-Israโ€™ [17] : 27)

c. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam :

ูˆูŽุฃูŽู†ู’ููู‚ููˆุง ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ุง ุชูู„ู’ู‚ููˆุง ุจูุฃูŽูŠู’ุฏููŠูƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุชู‘ูŽู‡ู’ู„ููƒูŽุฉู ูˆูŽุฃูŽุญู’ุณูู†ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ู’ู…ูุญู’ุณูู†ููŠู†ูŽ

โ€œDan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.โ€
(QS. Al-Baqarah [2]:195.)

Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:

ู„ูŽุง ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽ ู„ูŽุง ุถูุฑูŽุงุฑูŽ

โ€œ(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lainโ€.

d. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.

Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Qurโ€™an sebagai berikut:
โ€œMereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: โ€œPada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnyaโ€. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: โ€œYang lebih dari keperluanโ€. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.โ€

Dan hadits Rasulullah SAW:

ู…ูู†ู’ ุญูุณู’ู†ู ุงู„ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ู ุชูŽุฑู’ูƒูู‡ู ู…ูŽุง ู„ูŽุง ูŠูŽุนู’ู†ููŠู’ู‡ู (ุฑูˆุงู‡ ู…ุงู„ูƒ)

โ€œDi antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaatโ€.

2. Sehubungan dengan haramnya membakar atau menyalakan petasan dan kembang api, maka haram pula memproduksi, mengedarkan dan memperjualbelikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah Ushul Fiqh:

ู„ูู„ู’ูˆูŽุณูŽุงุฆูู„ู ุญููƒู’ู…ู ุงู„ู…ู€ูŽู‚ูŽุงุตูุฏู

โ€œSesuatu yang menjadi sarana, hukumnya mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan.โ€

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Sumber Web MUI DKI JAKARTA
๐ŸŒท๐Ÿ„๐ŸŒผ๐Ÿ‚๐Ÿ’๐ŸŒท๐Ÿ„๐ŸŒผ๐Ÿ‚


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

1 COMMENT

  1. assalamualaikum pak ustadz,maaf saya mau bertanya pak ustadz mengenai petasan,disitu MUI menyatakan haram hukumnya menyalakan petasan tp knp ustadz2 bila disambut kedatangan nya dengan petasan PD saat utk berdakwabeliau tidak membahasnya masalah petasan yg suaranya sangat menggangu orang lain apalagi orang tersebut memiliki riwayat sakit jantung.setidaknya beliau mengingatkan hukum nya menyalakan petasan,terimakasih pak ustadz sebelumnya utk jawabannya,mohon maap pak ustadz bila ada kata2 saya banyak yg salah,Krn saya belum mengerti masalah hukum menyalakan petasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here