π Kamis, 7 Rajab 1437H / 14 April 2016
π SIROH DAN TARIKH
π Pemateri: Ust. AGUNG WASPODO, SE MPP
π Konsekuensi Sebuah Perjanjian
(Kisah Perjanjian Hudaibiyah, Bagian Ketiga)
πΏπΊπππΌππ·π
Janji setia (bai’ah) di Hudaibiyah itu dimulai oleh 2 sahabat Nabi SAW yang bernama Abu Sinan al-Asadi (ra) dan Salamah ibn al-Akwa (ra). Mereka berdua berjanji 3 kali untuk siap hingga titik darah penghabisan di jalan Allah pada bagian depan, tengah, maupun akhir dari barisan Kaum Muslimin. Demikian tingginya animo pembelaan terhadap Rasulullah SAW di kalangan sahabat pada masa tersebut membuktikan betapa mulianya generasi as-Sabiqunal Awwalun.
Perjanjian Kesetiaan ini dilaksanakan di bawah sebuah pohon dimana Rasul SAW diapit oleh ‘Umar (ra) dan Ma’qil ibn Yasar (ra). Allah SWT memuji peristiwa ini dan mengabadikannya pada Surah al-Fath (48) ayat ke-18: “Sesungguhnya, Allah meridhai atas orang-orang mukmin ketika mereka berbai’at kepadamu (Muhammad) di bawah pohon. Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia memberikan ketenangan atas mereka dan memberikan balasan dengan kemenangan yg dekat,” Demikianlah penghargaan tertinggi dari Allah Ta’ala pantas didapatkan oleh generasi terbaik dari Ummat ini.
Melihat teguhnya pendirian Kaum Muslimin serta kesiapan mereka untuk berjuang sampai titik Sarah penghabisan, kaum Musyrikin Quraisy menyadari bahwa rombongan ini tidak dapat dicegah begitu saja. Oleh karena itu, mereka mengirimkan lagi utusan untuk meminta perdamaian dengan sejumlah syarat.
π
Tarkadang, permasalahan ummat ini tidak membutuhkan terlalu banyak strategi kecuali teguh dalam pendirian serta konsisten dengan ajaran Islam.
Hasil perjanjian (sulhun) Hudaibiyah berisikan 5 butir kesepakatan:
1β£ Kaum Muslimin harus balik arah dan pulang ke Madinah, akan tetapi tahun depan mereka boleh umroh ke Makkah selama tiga hari,
2β£ Kaum Muslimin ketika kembali tidak boleh bersenjata kecuali pedang yang tersimpan di dalam sangkurnya dan diletakkan di dalam tas,
3β£ Seluruh agresivitas Perang antara Kaum Muslimin dan Musyrikin Quraisy dihentikan selama 10 tahun, kedua belah pihak hidup dalam kedamaian dan tidak saling serang,
4β£ Jika seorang dari Quraisy berpindah ke barisan Muhammad tanpa persetujuan sukunya, maka ia harus dikembalikan; sedangkan jika seorang dari Madinah berpindah ke barisan Quraisy maka ia tidak dikembalikan,
5β£ Siapapun yang hendak bergabung ke barisan Muhammad atau mengikat perjanjian dengannya maka ia bebas melakukannya; sebagaimana halnya dengan siapapun yang ingin bergabung dengan Quraisy atau mengikat perjanjian dengan mereka maka ia bebas melakukannya.
Secara sepintas perjanjian ini sepertinya merugikan Kaum Muslimin sehingga ada sahabat yang sulit menerima kenyataan tersebut. Namun, Rasulullah SAW menerimanya dengan berbagai pertimbangan yg matang dan jauh ke depan.
Bersambung ke bagian keempat
πΏπΊπππΌππ·ππΉ
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
πΌ Sebarkan! Raih pahala…