๐ Pemateri: Farid Nu’man Hasan, SS
Definisi
โSecara bahasa Ad Daโwah – ุงูุฏุนูุฉ adalah:
โ ุงููุฏุงุก :
seruan, panggilan
โุงูุฏุนุงุก :
permohonan, permintaan
โ ุงูุทูุจ :
tuntutan.
(Lengkapnya Al Mausuโah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 20/319-321)
โ Secara istilah adalah:
ุฏุนูุฉ ุงููุงุณ ุงูู ุงููู ุจุงูุญูู ุฉ ู ุงูู ูุนุธุฉ ุงูุญุณูุฉ ุญุชู ูููุฑูุง ุจุงูุทุงุบูุช ู ูุคู ููุง ุจุงููู ู ูุฎุฑุฌูุง ู ู ุฌุงูููุฉ ุงูู ููุฑ ุงูุฅุณูุงู
“Seruan manusia menuju (agama) Allah dengan cara hikmah dan memberikan pelajaran yang baik sampai manusia ingkar terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, dan keluar dari jahiliyah menuju cahaya Islam”
Hukumnya
Para ulama sepakat bahwa daโwah adalah fardhu (wajib), hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut:
ููููุชููููู ู ูููููู ู ุฃูู ููุฉู ููุฏูุนูููู ุฅูููู ุงููุฎูููุฑู ููููุฃูู ูุฑูููู ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ูููููููููููู ุนููู ุงููู ูููููุฑู ููุฃููููุฆููู ููู ู ุงููู ูููููุญูููู
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104)
ุงุฏูุนู ุฅูููู ุณูุจูููู ุฑูุจูููู ุจูุงููุญูููู ูุฉู ููุงููู ูููุนูุธูุฉู ุงููุญูุณูููุฉู ููุฌูุงุฏูููููู ู ุจูุงูููุชูู ูููู ุฃูุญูุณููู ุฅูููู ุฑูุจูููู ูููู ุฃูุนูููู ู ุจูู ููู ุถูููู ุนููู ุณูุจูููููู ูููููู ุฃูุนูููู ู ุจูุงููู ูููุชูุฏูููู
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An Nahl: 125)
Tetapi, para ulama berbeda tentang kewajibannya itu fardhu โain atau kifayah? Imam Ibnu Katsir berpendapat daโwah adalah fardhu โain, ketika Beliau menjelaskan surat Ali โImran 104: wal takun minkum ummah โฆ :
โ โMaksud ayat ini adalah bahwa hendaknya ada segolongan umat ini yang menjalankan tugas ini, walau pun kewajibannya adalah berlaku bagi tiap pribadi pada umat ini sesuai kemampuannya. Sebagaimana hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah,1) bahwa Nabi ๏ทบ bersabda:
โBarang siapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.โ
(Tafsir Al Quran Al โAzhim, 2/91. Dar Ath Thayibah)
Jadi, kata min -ู ู pada kata ู ููู (minkum โ di antara kalian) bukan berfungsi ุชุจุนูุถูุฉ – tabโidhiyah (menyatakan sebagian), tetapi menyatakan ุชุฃููุฏูุฉ – taโkidiyah (penegasan). Sehingga artinya bukan bermakna โhendaknya ada sebagian kalian ..โ, tetapi bermakna โhendaknya kalian ..!โ Pendapat ini juga diikuti oleh Al โAllamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah.
Sementara, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah menyatakan bahwa daโwah adalah fardhu kifayah, berikut ini perkataannya:
โ โPara ulama menjelaskan bahwa daโwah adalah fardhu kifayah, yaitu pada sebuah daerah mesti ada aktifitas daโwahnya para daโi, walau pun aktifitas daโwah dibutuhkan di setiap daerah dan wilayah namun dia adalah fardu kifayah yang jika sudah ada yang menjalankannya maka gugurlah kwajiban bagi yang lainnya, bagi yang lain itu menjadi sunah muakadah dan merupakan amal shalih yang agung.
Jika penduduk di sebuah wilayah belum ada yang menjalankan aktifitas daโwah, maka semuanya berdosa, maka menjadi wajib bagi semuanya, dan seluruhnya wajib menjalankannya sesuai kekuatannya.โ
(Syaikh Abdul โAziz bin Abdullah bin Baaz, Ad Daโwah Ilallah wa Akhlaqud Duโaah, Hal. 15. Ri-asah Idarah Al Buhuts Al โIlmiyah wal Iftaโ, 2002M-1423H. KSA)
Bagi yang ingin memperluas masalah hukum da’wah silahkan lihat Tafsir Ibnu Katsir pada surat Al Maidah ayat 105.
(Bersambung …. Insya Allah)
Notes:
1) Hadits ini tidak diriwayatkan dari Abu Hurairah sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Katsir. Dalam Shahih Muslim (No. 49) diriwayatkan dari Abu Saโid Al Khudri Radhiallahu โAnhu. Oleh karena itu Syaikh Ahmad Syakir menganggap ini merupakan wahm (keraguan) dari Imam Ibnu Katsir.
Wallahu Aโlam
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130