Qadho Puasa karena Nifas

Assalamu’alaikum ust/ustadzah..mau tanya,tahun sebelumnya saya tidak berpuasa karena nifas dan tidak membayar fidyah karena rencananya mau menggantinya, saya belum bisa mengganti dan sekarang udah hamil lagi dan …apa yanb harus saya lakukan? Bolehkan saya membayar fidyah untuk yang tidak puasa tahun sebelumnya di tahun ini?  {Member A03}

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..

Mengqadha puasa sampai berjumpa bulan sya’ban selanjutnya tidak apa-apa, sebagaimana riwayat berikut:

  ‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_ berkata:

ما كنت أقضي ما يكون علي من رمضان إلا في شعبان حتى توفي رسول الله صلى الله عليه و سلم

  Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadhan, kecuali di bulan sya’ban, sampai wafatnya Rasulullah ﷺ. (HR. At Tirmidzi No. 783, katanya: hasan shahih)

  Hadits ini jelas bahwa ‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_, mengqadha shaum Ramadhan di bulan Sya’ban selanjutnya. Itu tidak mengapa.

  Bahkan sebagian ulama membolehkan kapan saja waktunya tanpa batasan, berdasarkan ayat berikut:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ *فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ*

  Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), *maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu _pada hari-hari yang lain_*. (QS. Al Baqarah: 184)

  Dalam ayat ini, tidak dibatasi kapankah _“hari-hari lain itu,”_ sehingga bagi mereka boleh sampai kapan pun.

  Syaikh Sayyid Sabiq _Rahimahullah_ mengatakan:

قضاء رمضان لا يجب على الفور، بل يجب وجوبا موسعا في أي وقت، وكذلك الكفارة. فقد صح عن عائشة: أنها كانت تقضي ما عليها من رمضان في شعبان (1) ولم تكن تقضيه فورا عند قدرتها على القضاء.

  Mengqadha shaum Ramadhan tidak wajib bersegera, tapi ini kewajiban yang waktunya lapang kapan saja waktunya, begitu juga kafarat. Telah shahih dari ‘Aisyah bahwa Beliau mengqadha kekewajiban Raamadhan di bulan Sya’ban, dia tidak menyegerakannya pada dia mampu melakukannya. *( _Fiqhus Sunnah_, 1/470)*

  Hanya saja menurut mayoritas ulama, jika seseorang menunda qadha tanpa adanya ‘udzur, bukan karena sakit, hamil, menyusui, tapi karena *sengaja* menunda-nunda maka bukan hanya qadha tapi juga fidyah.

  Syaikh Wahbah Az Zuhaili _Rahimahullah_ menjelaskan:

وأما إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان آخر، فقال الجمهور: يجب عليه بعد صيام رمضان الداخل القضاء والكفارة (الفدية). وقال الحنفية: لا فدية عليه سواء أكان التأخير بعذر أم بغير عذر.

  Jika menunda qadha sampai masuk Ramadhan selanjutnya, maka mayoritas ulama mengatakan: wajib baginya setelah puasa Ramadhan dia melakukan qadha dan kafarat sekaligus (yaitu fidyah). Ada pun Hanafiyah mengatakan: “Tidak ada fidyah baginya, sama saja apakah dia menundanya karena ada ‘udzur atau tidak ada ‘udzur.” *( _Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu_ , 3/108)*

  Kita lihat, apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_, dia tanpa fidyah hanya qadha. Sedangkan mewajibkan fidyah membutuhkan dalil, jika tidak ada maka, cukup qadha saja tanpa fidyah sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah, juga Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, dan lainnya.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Untuk Bang Anis dan Bang Sandi, … Apa Setelah Kemenangan ?

*📕Bertasbih dengan menyebut nama Allah Ta’ala dan beristighfarlah* , sebagaimana Allah Ta’ala firmankan kepada RasulNya,

فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ ۚ

*📕Memimpin dengan panduan yang Allah Ta’ala ajarkan*, di antaranya:

✅ Berikan tugas kepada Ahlinya, sebagaimana ayat:

_innallaha ya’murukum an tu’addul amanaat ilaa ahliha_

(Allah memerintahkan kalian (para pemimpin) agar memberikan amanah kepada yang ahli/berhak). (Qs. An Nisa: 58)

✅ Menegakkan hukum seadil-adilnya, sebagaimana ayat:

_wa idza hakamtum bainannaas an tahkumuu bil ‘adl_

(dan jika kamu menerapkan hukum di antara manusia, maka putuskanlah secara adil). (Qs. An Nisa: 58)

✅Tetap ibadah dengan baik dan menjamin keamanan ibadah bagi umat, sebagaimana ayat:

_alladzina immakaanahum fil ardh aqamush shalaah wa atawuz zakaah_

(Orang-orang yang Allah kuatkan kedudukannya di muka bumi/para pemimpin, mereka shalat dan mereka berzakat). (Qs. Al Hajj: 41)

✅ Mengajak pada kebaikan dan menjamin keamanan hidup warganya dengan amar ma’ruf nahi munkar, sebagaimana lanjutan ayat tersebut:

_wa amaruu bil ma’ruf wa nahaw ‘anil munkar_

(dan mereka memerintahkan pada kebajikan dan mencegah kemunkaran). (Qs. Al Hajj: 41)

Ini juga sebagaimana hadits:

As Sulthan Zhilullah fil Ardhi (Pemimpin adalah naungan Allah di muka bumi). (Hr. Al Baihaqi, Al Bazzar,  Imam As Suyuthi mengatakan shahih. Al Jaami’ Ash Shaghiir No.  4815)

✅ Membuka jalan dan menjadi sebab untuk kesejahtaraan warganya, sebagaimana ayat:

_alladzi ath’amahum min juu’ wa aamanahum min khauf_

(Dialah (Allah) yang memberikan makan mereka dari kelaparan dan melindungi mereka dari rasa takut). (Qs. Quraisy: 4)

Ini dulu …
Masih banyak yang lain, tapi sebagai sebuah program awal ini juga bukan tugas yang ringan bagi gubernur baru, apalagi daerah dengan permasalahan sekompleks DKI JAKARTA.

_*Selamat buat Bang Anis dan Sandi, tetap rendah hati, dan ingat kepada Allah Ta’ala bahwa jabatan hanyalah titipan, bukan pemuliaan.*_

_Wallahu Yahdina ilaa sawaa’is sabiil_

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Hubud dunia, Fasiq & Munafiq

Assalamualaikum ustadz/ah..  minta tolong di jelaskan tentang hubuddunia, beda fasiq & munafiq…terima kasih
🐝🐝🐝

Jawaban
—————
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Hubbud Dunia, cinta dunia yaitu sikap mental yg mendahulukan dunia dibanding akhirat. Itu sederhanya. Dunia menjadi pertimbangan utama dlm hal apa pun.

Milih jodoh, dunia yg dipikirkan
Milih sekolah, dunia yg dipikirkan
Milih perumahan, dunia yg dipertimbangkan
Mau dakwah dan jihad, dunia yg jd halangan
Milih pemimpin, dunia yg jd pertimbangan
Dll

Fasiq lebih umum, dia perilaku merusak, tau hukum tp tdk menjalankan, bs dialami oleh muslim dan kafir.

Sedangkan munafiq, zahirnya muslim tp hatinya kafir. Di akhirat mereka neraka, sebagaimana ayat:

وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ هِيَ حَسْبُهُمْ ۚ وَلَعَنَهُمُ اللَّهُ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ

“Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah melaknati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal.” (Qs. At Taubah: 68)

Wallahu a’lam

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Tentang memilih orang kafir sebagai pemimpin, walau bukan Imamatul ‘uzhma/khalifah.

*📕 Hukumnya*

Hal itu tetap terlarang secara mutlak, sesuai keumuman ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al Maidah: 51).

Larangan dalam ayat ini umum, tidak mengkhususkan pada satu jenis dan level kepemimpinan. Dan, tidak ada keterangan dalam Al Quran dan As Sunnah bahwa larangan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin hanya khusus berlaku  bagi imamatul ‘uzhma saja.

Maka, berlakulah larangan ini secara umum; bahwa orang-orang beriman dilarang memilih orang kafir sebagai waliyul amri bagi mereka di semua level kepemimpinan.

Wali (وَلِيُّ) jamaknya adalah أَوْلِيَاء  (Auliyaa’) yang artinya –sebagaimana kata Imam Ibnu Jarir Ath Thabari- adalah para penolong (Anshar) dan kekasih
(Akhilla). (Jami’ul Bayan, 9/319)

Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, dan orang yang mengusai (pemimpin). (Ahmad Warson, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582)

Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan bahwa Al Waliy adalah An Naashir (penolong/pembantu). (Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, 15/405)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa untuk Ali Radhilallahu ‘Anhu:

اللهم والِ مَنْ والاه

“Allahumma waali man waalaahu.” (HR. Ibnu Majah No. 116, Al Hakim No. 4576, Abu Ya’la No. 6423, 6951, Ibnu Hibban No. 6931, Ahmad No. 950, Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq Musnad Ahmad mengatakan: shahih lighairih)

Apa artinya? Syaikh Ibnu Manzhur mengatakan tentang makna terhadap doa ini:

أَي أَحْبِبْ مَنْ أَحَبَّه وانْصُرْ من نصره

“Yaitu cintailah orang yang mencintainya dan tolonglah orang yang menolongnya.” (Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, 15/405)

Dengan demikian Waliy adalah sesuatu tempat kita berteman dekat, minta bantuan dan pertolongan, kekasih, pemimpin, dan yang mengurus urusan kita.
             
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah memberikan keterangan dengan sebuah kisah Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu ‘Anhu yang mengangkat seorang *sekretaris* dari Syam yang beragama *Nashrani,* lalu Umar Radhiallahu ‘anhu merasa heran dan mencegah pengangkatan itu, lalu Umar Radhiallahu ‘Anhu mengutip ayat di atas. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/123)

Sikap herannya Umar Radhiallahu ‘anhu ini hanya Abu Musa menjadikan Nasrani sebagai  sekretaris, apalagi dia menjadikannya sebagai pemimpin.

*📌 Allah Ta’ala Menyebut Munafiq kepada Orang yang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin dan mengenyampingkan orang beriman*

Allah Ta’ala menyebut munafik kepada orang yang sengaja memilih orang kafir sebagai pemimpin, padahal dia tahu ada orang beriman yang seharusnya diangkat menjadi pemimpin:

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (138  (الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا (139(

          Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih
(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi waliy dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. (QS. An Nisa: 138-139)

*📌 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebut pengkhianat*

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 «مَنِ اسْتَعْمَلَ عَامِلاً مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيع

َ الْمُسْلِمِينَ»

Barang siapa yang memilih seseorang untuk mengurus urusan kaum muslimin padahal dia tahu ada orang lain yang lebih pantas darinya, lebih paham Kitabullah dan Sunnah Rasulnya, maka dia telah mengkhianati Allah, Rasul, dan semua Kaum Muslimin.

(HR.  Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 20861,  Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 11053 , Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 7023)

*📕Jika Muslim Menjadi Minoritas*

                Lalu bagaimana dengan umat Islam yang terlahir di negeri mayoritas non muslim seperti di Eropa atau Amerika, atau sebagian kecil di tanah air kita? Maka, untuk mereka boleh saja memilih atau tidak memilih tergantung kondisinya.

 📌Jika calon yang ada adalah sama-sama kafir dan membenci Islam, dan semua calon yang ada sama-sama memusuhi kaum muslimin, maka hendaknya golput saja. Mengingat bahaya pada keduanya.

📌 Tetapi, jika dari calon yang ada terdapat orang yang TERBUKTI  lebih ringan permusuhannya dengan Islam, maka dia boleh saja dipilih dengan asumsi dan harapan potensi kezaliman yang akan menimpa umat Islam juga lebih ringan jika dia yang menjadi pemimpin.  Sesuai kaidah  _Irtikab Akhafu Dhararain,_  yaitu menjalankan mudharat yang lebih ringan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Saat itu tidak bisa dikatakan mereka telah memberikan wala’ (loyalitas) kepada orang kafir, sebab mereka melakukan itu secara terpaksa, atau dalam upaya memilih yang lebih kecil permusuhannya terhadap Islam.

Pada masa awal Islam, saat masih lemah dan sedikit, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjuk Abdullah bin Uraikit -seorang musyrik Quraisy- sebagai penanggungjawab menghapus jejak dan penunjuk jalan, saat hijrah ke Madinah. Ini disebutkan dalam _Shahih Al Bukhari._

*📕Bos kantor Non Muslim*

Kadang ada yang berpikir aneh, _”Jika tidak boleh memilih pemimpin non muslim, maka kerja di perusahaan yang dipimpin non muslim juga tidak boleh dong?”_.  Penyamaan ini karena mereka tidak paham tentang kebolehan hubungan muamalah atau bekerja dengan non muslim dalam urusan bisnis. Baik kita yang diupah atau kita yang mengupah. Ini tidak masalah, tidak _apple to apple_ dengan masalah memilih pemimpin non muslim.

Lagi pula karyawan itu posisinya lemah, dia tidak bisa mengelak siapa yang akan menjadi atasannya. Berbeda dengan pilkada, rakyat punya power untuk menentukan sendiri siapa pemimpinnya.

Lalu, “atasan di kantor” juga tidak sama dengan kepala daerah. Kepala daerah memiliki wewenang/otoritas dan wilayah, sedangkan “atasan di kantor” hanya punya wewenang tanpa wilayah.

Maka, menyamakan kedua jenis kepemimpinan ini sangat tidak pas dibanyak sisi.

Wallahu A’lam

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Biarlah Sebagian .. karena masih ada sebagian lain

📌 Sebagian kaum muslimin menganggap Si Penista adalah pahlawan … Biarlah, masih ada kaum muslimin yang mampu melihat bahwa Si Penista memang durjana

📌 Sebagian “partai Islam” justru mendukung Si Penista … Biarlah, masih ada Partai Islam yang istiqamah menuntut Si Penista

📌 Sebagian tokoh Islam masih malu-malu bersikap … biarlah, masih ada tokoh Islam yang tegas mengambil sikap; lawan penista!

📌 Sebagian umat Islam ada yang nyinyir dengan perjuangan saudaranya … Biarlah, masih banyak yang terbuka hatinya dan mendukung perjuangan saudaranya

📌 Sebagian orang-orang pengajian tidak peduli apa yang terjadi saat ini … Biarlah, masih banyak orang yang rajin ta’lim dan tetap peduli

📌 Sebagian pejabat dan orang-orang kuat ada dibelakang Si Penista … Biarlah, kita masih memiliki iman, ukhuwah, dan sandarakan kepada Yang Maha Kuat

📌 Sebagian umat Islam ada yang tertipu oleh kerja tipu-tipu Si Penista … Biarlah, masih banyak umat Islam yang melihat bahwa dia kerja pencitraan belaka

📌 Sebagian prajurit TNI/POLRI ada yang simpati dengan Si Penista … Biarlah, sebagian lain justru bersimpati dengan perjuangan umat Islam

📌 Sebagian orang-orang kaya berpihak kepada Si Penista … Biarlah, masih banyak “Abdurrahman bin ‘Auf” masa kini yang siap mempersembahkan kekayaannya untuk Islam ..

Biarlah itu semua .. pertempuran sudah di depan mata, lakukanlah:

– Quwwatush Shilah Billah (kekuatan hubungan dengan Allah),   bangunkan dengan tilawah, shaum sunnah, ibadah nawafil, dan sebagainya

 – Tauhidus Shufuf (penyatuan barisan), toleranlah dalam fiqih dan tegas dalam aqidah

– ‘Amaliyah Al Mutawashil (usaha terus menerus), lakukan apa yang bisa dilakukan selama halal untuk kemenangan Islam.

✅ Ingatlah kisah Thalut yang sedikit dan ribuan pasukannya berkhianat, tapi tetap mampu mengalahkan Jalut … biidznillah

✅ Ingatlah pasukan muslim di Badar yang sedikit tapi mengalahkan kafir Quraisy yang tiga kali lipat

Allah Ta’ala berfirman:

ۚ قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو اللَّهِ كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar”. (Qs. Al Baqarah: 249)

📌 Sebagian orang Islam menentang dan sangat anti dengan keislaman …. Biarlah, masih banyak manusia yang ghirah terhadap Islamnya

Wallahu A’lam wa Ilaihil Musytaka

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Shadaqah dari Uang Takziah

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…
1. Kalau uang dari ta’dziah disedekahkan a.n almarhum. boleh ga ya. trus pahalanya sampai kpd almarhum ga?
2. Kalau uang pensiun karena meninggal dan diwariskan kpd istri dan anak2nya, ada zakatnya ga dan berapa besarny, terutama taspennya?
Jazakallah khoir. # A 39

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillahi wal Hamdulillah..

*🌴🌸 Bersedekah Atas Nama Orang Tua Yang Sudah Wafat 🌸🌴*

  Bersedekah yang diniatkan kebaikan pahalanya untuk mayit, telah menjadi keyakinan dan ijma’ (aklamasi) seluruh para Salafush Shalih, dan imam kaum muslimin dari zaman ke zaman bahwa hal itu boleh, dan sampai pahalanya kepada mayit. Tak satu pun  ulama yang mengingkarinya. Sedangkan, ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam, setelah Al Quran dan As Sunnah.

  Berikut dalil-dalil  shahih ‘sampainya pahala sedekah ke mayit’:

Hadits 1:

  Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ

  “Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya ayahku sudah wafat, dia meninggalkan harta dan belum diwasiatkannya, apakah jika disedekahkan untuknya maka hal itu akan menghapuskan kesalahannya? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawa: Na’am (ya).” (HR. Muslim No. 1630, Ibnu Majah No.  2716, An Nasa’i No. 3652, Ahmad No. 8486)

  Hadits ini sanadnya shahih. (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih wa Dhaif Sunan Nasa’i No. 3562, dan Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 2716)

  Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, memasukkan hadits ini dalam Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya pahala Sedekah kepada Mayit).

  Imam An Nasa’i dalam kitab Sunan-nya memasukkan hadits ini dalam Bab Fadhlu Ash Shadaqat ‘anil Mayyit (Bab: Keutamaan Bersedekah Untuk Mayyit)

Hadits 2:

  Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

 أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

  “Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya ibuku wafat  secara mendadak, aku kira dia punya wasiat untuk sedekah, lalu apakah ada pahala baginya jika aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: “Na’am (ya), sedekahlah untuknya.” (HR. Bukhari No. 2609, 1322, Muslim No. 1004, Malik No. 1451, hadits ini menurut lafaz Imam bukhari)

  Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya memasukkan hadits ini dalam Bab Maa Yustahabu Liman Tuwufiya Fuja’atan An Yatashaddaquu ‘Anhu wa Qadha’i An Nudzur ‘anil Mayyit (Bab: Apa saja yang dianjurkan bagi yang wafat tiba-tiba, bersedekah untuknya, dan memenuhi nazar si mayyit).

  Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya memasukkan hadits ini dalam Bab Wushul tsawab Ash Shadaqah ‘anil Mayyit Ilaih. (Sampainya pahala sedekah dari Mayit kepada yang Bersedekah)

Hadits 3:

Dari Sa’ad bin ‘Ubadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

قلت يا رسول الله إن أمي ماتت أفأتصدق عنها قال نعم قلت فأي الصدقة أفضل قال سقي الماء .

  “Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat, apakah aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: Ya. Aku berkata: “Sedekah apa yang paling afdhal?” Beliau menjawab: “Mengalirkan air.” (HR. An Nasa’i No. 3664, Ibnu Majah No. 3684)

  Hadits ini sanadnya shahih. (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 3664, dan Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3684)

  Dan masih banyak hadits lainnya.

  Semua hadits ini adalah shahih. Penjudulan nama Bab yang dibuat oleh para imam ini sudah menunjukkan  kebolehan bersedekah untuk mayit, serta sampainya manfaat pahala untuk mayit dan juga pahala bagi yang bersedekah. Tak ada yang mengingkarinya kecuali kelompok inkar sunnah (kelompok yang menolak hadits nabi) dan mu’tazilah (kelompok yang mendewakan akal).
 
📕 Pandangan Imam Ahlus Sunnah

  Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan tentang maksud hadits di atas:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث جَوَاز الصَّدَقَة عَنْ الْمَيِّت وَاسْتِحْبَابهَا ، وَأَنَّ ثَوَابهَا يَصِلهُ وَيَنْفَعهُ ، وَيَنْفَع الْمُتَصَدِّق أَيْضًا ، وَهَذَا كُلّه أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ

“Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya bersedekah untuk mayit dan itu disunahkan melakukannya, dan sesungguhnya pahala sedekah itu sampai kepadanya dan bermanfaat baginya, dan juga bermanfaat buat yang bersedekah. Dan, semua ini adalah ijma’ (kesepakatan) semua kaum muslimin.” (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 6/20. Mawqi’ Ruh Al Islam)

    Imam Ibnu Katsir Rahimahullah, dalam kitab tafsirnya:

  فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما.

  “Adapun doa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash  syariat.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim,  Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465. Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Cet. 2, 1999M-1420H)

  Imam Abu Sulaiman Walid Al Baji Rahimahullah mengatakan:
 
فَاسْتَأْذَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم فِي أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْهَا فَأَذِنَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَثَبَتَ أَنَّ صَدَقَتَهُ عَنْهَا مِمَّا يُتَقَرَّبُ بِهِ

  “Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan bersedekah darinya, hal itu diizinkan untuknya, karena sedekahnya itu termasuk apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya (kepada Allah).” (Al Muntaqa’ Syarh Al Muwaththa’, 4/74. Mawqi’ Al Islam)

  Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ .

  “Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” (Majmu’ Fatawa, 5/466. Mawqi’ Al Islam)

  Beliau juga berkata:

وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ

  “Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maliyah (harta), seperti membebaskan budak.” (Ibid)

  Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

أَيَّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإِْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ

  “Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa, istighfar, sedekah, dan kewajiban yang bisa diwakilkan.” (Al Mughni, 567-569)

  Kewajiban yang bisa diwakilkan adalah haji dan puasa, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits shahih.

  Imam Khathib Asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:

تَنْفَعُ الْمَيِّتَ صَدَقَةٌ عَنْهُ ، وَوَقْفٌ وَبِنَاءُ مَسْجِدٍ ، وَحَفْرُ بِئْرٍ وَنَحْوُ ذَلِكَ

  “Sedekah bagi mayit  membawa manfaat baginya, wakaf membangun masjid, dan membuat sumur air dan semisalnya ..” (Mughni Muhtaj, 3/69-70)

Imam Al Bahuti Rahimahullah   mengatakan:

قَالَ أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ .

Imam Ahmad mengatakan, bahwa  semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. (Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16)

  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin  Baz Rahimahullah – mantan Mufti Saudi Arabia- mengatakan:

وهكذا القراءة للأموات أيضا ليس لها أصل والواجب ترك ذلك.
أما الصدقة عن أموات المسلمين والدعاء لهم ، فكل ذلك مشروع

  “Demikian juga membaca Al Quran untuk mayit, ini juga tidak memiliki dasarnya, maka wajib ditinggalkan. Ada pun bersedekah dan berdoa bagi mayit kaum muslimin, maka  semua ini disyariatkan.” (Syaikh Bin Baz, Fatawa Nur ‘Alad Darb, 1/89)

  Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

أما الصدقة عن الميت فلا بأس بها يجوز أن يتصدق فإن رجلاً جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن أمي قد افتلتت نفسها وأظنها لو تصدقت لتكلمت أفأتصدق عنها قال نعم فيجوز للإنسان أن يتصدق عن أبيه إذا مات وعن أمه وعن إخوته وأقاربه وكذلك عن غيره من المسلمين

  “Ada pun sedekah buat mayit, maka itu tidak apa-apa, boleh bersedekah (untuknya). Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat  mendadak, aku mengira dia berencana untuk bersedekah, apakah saya boleh bersedekah untuknya? Beliau menjawab: Ya. Maka, boleh bagi manusia bersedekah untuk ayahnya jika sudah wafat, juga untuk ibunya, saudaranya, kerabatnya, demikian juga untuk yang lainnya dari kaum muslimin.” (Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darb, No. 44)

  Dan masih banyak ulama lainnya, namun para ulama di atas sudah mewakili yang lainnya, bahwa bersedekah untuk mayit adalah boleh, dan sampai pahalanya kepada mayit, serta berpahala juga bagi yang bersedekah. Ini adalah ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari dahulu hingga saat ini, bahkan Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hal ini telah diketahui secara pasti dalam agama. Maka, barang siapa yang mengingkarinya –kata Imam Ibnu Taimiyah- dia adalah ahli bid’ah (pelaku kesesatan).

  Bukan hanya itu, mengingkari hal ini merupakan pengingkaran terhadap sunah nabi, dan Imam Asy Syaukani  dan lainnya menyebutkan pengingkaran hal ini hanya dilakukan oleh kaum mu’tazilah (pendewa akal).

Kehujjahan Ijma’ telah diakui semua umat Islam, kecuali para pengikut hawa nafsu. Berkata Imam Ibnu Taimiyah:

 الْإِجْمَاعُ وَهُوَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ عَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الْفُقَهَاءِ وَالصُّوفِيَّةِ وَأَهْلِ الْحَدِيثِ وَالْكَلَامِ وَغَيْرِهِمْ فِي الْجُمْلَةِ وَأَنْكَرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْبِدَعِ مِنْ الْمُعْتَزِلَةِ وَالشِّيعَةِ

  “Ijma’ telah menjadi kesepakatan antara umumnya kaum muslimin, baik dari kalangan ahli fiqih, sufi, ahli hadits, dan ahli kalam, serta selain mereka secara global, dan yang mengingkarinya adalah sebagian ahli bid’ah seperti mu’tazilah dan syi’ah.” ( Majmu’ Fatawa, 3/6. Mawqi’ Al Islam)

Dan, orang-orang yang mengingkari ijma’ adalah penghancur dasar-dasar agama, sebagaimana kata Imam As Sarkhasi dalam kitab Ushul-nya:

 “Orang-orang yang mengingkari keberadaan ijma sebagai hujjah , maka mereka telah membatalkan ushuluddin (dasar-dasar agama), padalah lingkup dasar-dasar agama dan referensi umat Islam adalah ijma’nya mereka, maka para munkirul ijma (pengingkar ijma’) merupakan orang-orang yang merobohkan dasar-dasar agama.” (Ushul As Sarkhasi, 1/296. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Al Imam  Al Hafizh  Al Khathib Al Baghdadi   berkata:

“Ijma’ (kesepakatan) ahli ijtihad dalam setiap masa adalah satu di antara hujjah-hujjah Syara’ dan satu di antara dalil-dalil hukum yang dipastikan benarnya”. (Al Faqih wal Mutafaqih, 1/154)

Allah Ta’ala memerintahkan agar kita mengikuti ijma’, dan bagi penentangnya disebut sebagai orang-orang yang mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman, yakni dalam firmanNya:

“Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu  dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa (4): 115)

Dalam hadits juga disebutkan:

إن الله تعالى لا يجمع أمتي على ضلالة وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَة

“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah meng-ijma’kan  umatku dalam kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah.” (HR. At Tirmidzi No. 2255, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No 1848)

Demikian, Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang menginginkan kebenaran.

Wallahu A’lam wa ilaihi musytaka …

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Golongan Munafiqun; Deskripsi, Karakter, dan Sikap (Bag. 2/akhir)

Pembahasan sebelumnya…

http://www.manis.id/2017/04/golongan-munafiqun-deskripsi-karakter.html

📗 Karakter Dasar Kaum Munafik

Al Quran dan As Sunnah telah menerangkan sejumlah karakter dasar kaum munafik. Sehingga gelagat dan tanda kemunafikan bisa ditangkap dan dilihat, walau dalam hatinya kita tidak mengetahui pasti apakah seseorang masuk kategori munafik tulen atau tidak. Ini juga menjadi evaluasi bagi kita, apakah ciri dan bakat munafik juga ada dalam diri kita. Dengan kata lain, bisa jadi ada seorang merasa beriman, tetapi dalam perilakunya beririsan dengan perilaku kaum munafik.

Karakter tersebut kami sebutkan beberapa saja, antaranya:

1⃣.  Suka merusak

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (11) أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لَا يَشْعُرُونَ (12)

Dan jika dikatakan kepada mereka: “Janganlah kalian melakukan kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab: “Kami ini hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” Ketahuilah, sesungguhnya mereka itu perusak tetapi mereka tidak menyadarinya. (QS. Al Baqarah: 11-12)

2⃣.  Suka Bersilat Lidah

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لَا يَعْلَمُونَ

  Dan jika dikatakan kepada mereka: “Berimanlah kalian sebagaimana orang-orang  beriman.” Mereka menjawab: “Apakah kami mesti beriman seperti orang-orang bodoh itu beriman?” Ketahuilah, sesungguhnya mereka itu yang bodoh tetapi mereka tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah: 13)

3⃣.  Bermuka Dua

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ (14)

  Dan jika mereka berjumpa dengan orang-orang beriman mereka berkata: “Kami ini beriman.” Dan jika mereka kembali kepada syetan-syetan (pembesar-pembesar) mereka, mereka mengatakan: “Kami masih bersama kalian, sesungguhnya kami hanya memperolok-olok semata.” (QS. Al Baqarah: 14)

4⃣.  Menghalangi kaum muslimin menjalankan perintah Allah ﷻ dan RasulNya

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada peraturan hukum  yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An Nisa: 61)

  5⃣. Lebih suka berkumpul dengan orang kafir dan mengolok-olok kaum muslimin

Allah ﷻ berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam. (QS. An Nisa: 140)

6⃣. Memilih orang kafir sebagai pemimpin dan meninggalkan orang Islam

Allah ﷻ berfirman:

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا

Berikan kabar gembira kepada kaum munafik dengan mendapatkan azab yang pedih, yaitu orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain orang-orang beriman. Apakah mereka mengharapkan kehormatan dari mereka? Padahal seluruh kehormatan itu milik Allah semata. (QS. An Nisa: 138-139)

 7⃣. Menyebut orang beriman ditipu oleh agamanya

  Allah ﷻ berfirman:

إِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالّ

َذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ غَرَّ هَؤُلَاءِ دِينُهُمْ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata: “Mereka itu (orang-orang mukmin) ditipu oleh agamanya.” (Allah berfirman): “Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Anfal: 49)

8⃣. Malas mendirikan shalat

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. (QS. An Nisa: 142)

Dan masih banyak lagi karakter mereka dalam Al Quran.

📓 Bagaimana menyikapi mereka?

Selama mereka masih hidup, Allah ﷻ memerintahkan kita untuk hati-hati dan waspada terhadap mereka, walau secara muamalah sama dengan umat Islam lainnya. Karena secara zahir mereka menampakkan Islam, walau mereka juga menolak disebut kafir, dan tidak mau mengakui kekafirannya. Biarlah Allah ﷻ yang memerangi mereka dengan caraNya.

Allah ﷻ berfirman:

هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

 Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)? (QS. Al Munafiqun: 4)

📕 Jika Orang Munafik Wafat

Ada pun menyikapi kaum munafiq yang wafat, jika dia An Nifaaq Al Akbar, dan terang benderang kemunafikannya, maka tidak menshalatkannya. Ada pun jika kemunafikannya masih samar, atau An Nifaaq Al Ashghar maka masih dishalatkan.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (QS. At Taubah: 84)

  Ayat ini berkenaan dengan wafatnya gembong munafik pada masa Nabi, yaitu Abdullah bin Ubai bin Salul, tetapi larangannya berlaku umum untuk mayit munafik lainnya.

  Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

وهذا حكم عام في كل من عرف نفاقه، وإن كان سبب نزول الآية في عبد الله بن أُبَيّ بن سلول رأس المنافقين

  Hukum ini berlaku umum untuk setiap orang yang dikenal kemunafikannya, walaupun sebab turunnya ayat ini tentang Abdullah bin Ubai bin Salul, Sang gembong munafik. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/193)

  Hanya saja, di zaman ini untuk menyebut person to person, atau nunjuk hidung orang,  bahwa dia seorang munafik tidaklah mudah. Butuh kajian yang mendalam. Untuk hukum syara’ dan nilai normatifnya, bahwa mayat munafik tidak dishalatkan adalah sudah final dan jelas. Tetapi, ketika hukum itu diturunkan dan  diterapkan terhadap pribadi-pribadi manusia, maka perlu dilihat kasus perkasus. Sebagai contoh, apa yang pernah memanas di Pilkada DKI, tentang pemilih gubernur non muslim, di mana pemilihnya itu beragam, mulai dari orang awam agama, abangan, terpelajar, sampai memang yang menjadi pembela setianya dan menjadi tentaranya. Tentunya ini dihukumi tidak sama.

Khusus orang-orang awamnya, benarkah dia membenci Islam tapi mengaku Islam? Ataukah dia hanya ikut-ikutan saja?  Apakah dia hanyalah orang awam yang tertipu oleh ketidaktahuan dan keluguannya? Seperti tukang sayur, tukang ojek, orang-orang jompo yang tidak tahu menahu hiruk pikuk dan info politik di media, medsos, dan sebagainya.
Di sini peran ulama yang wara’, berilmu, dan takut kepada Allah ﷻ, sangat diperlukan agar umat tidak bertindak sendiri.
Wallahu A’lam

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Ruqyah

Assalamualaikum.Wr.Wb Ustad/ah….Mhn dijelaskan ttg Hukum yang ruqyah,baik bagi yg di ruqyah maupun yg meruqyah.Benarkah itu sebuah amalan yang tdk dianjurkan menurut agama Islam?

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

*Hukum Ruqyah (Mantera atau Jampi) Dalam Islam*

Definisi Ruqyah
Ar Ruqyah  (الرقية) adalah mantera,   guna-guna, jampi, dan jimat. (Ahmad Warson Al Munawwir, Al Munawwir, Hal. 525. Pustaka Progressif)

Disebutkan Al ‘Azaim  (jimat-jimat) adalah ruqaa (jampi/mantera). (Al Jauhari, Ash Shihah fil Lughah, 1/468. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Al Fairuzabadi, Al Qamus Al Muhith, 3/259. Mawqi’ Al Warraq)
Al Laits mengatakan ‘Azimah (jimat)  adalah bagian dari mantera (Ruqaa) yang dengannya menguatkan jin dan para arwah. (Al Azhari, Tahdzbul Lughah, 1/202. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Ibnu Manzhur Al Mishri, Lisanul ‘Arab, 12/399. Dar Shadir. Juga Az Zabidi, Tajul ‘Arus, Hal. 7817. Mawqi’ Al Warraq)

Demikian makna ruqyah. Ruqyah adalah ruqyah, walau pun dikatakan dia sebagai karya sastra, seni keindahan kata, namun tujuan dan fungsinya tidak berubah  yakni untuk mengobati penyakit, menangkal, dan mengusir syetan. Dan, justru ruqyah sendiri juga bisa berfungsi sebagai kejahatan seperti guna-guna yang menggunakan jasa syetan juga.
Syaikh ‘Athiyah Shaqr Rahimahullah, Mufti Mesir pada zamannya menguraikan makna Ruqyah sebagai berikut:

“Ar Ruqaa jamaknya adalah Ar Ruqyah yaitu kata-kata yang diucapkan manusia untuk mencegah keburukan atau menghilangkannya, mereka melindungi diri dengannya sampai mereka tidak tertimpa apa yang mereka benci, atau mereka mengobati dengannya orang sakit hingga sembuh dari penyakitnya.” (Fatawa Al Azhar, 7/376. Mawqi’ Wizarah Al Awqaf Al Mishriyah)
Dalil-Dalil Ruqyah
Ruqyah pada umumnya adalah tidak boleh. Ini sesuai hadits:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
           
“Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan tiwalah (pelet), adalah syirik.” (HR. Abu Daud No. 3383, Ibnu Majah No.3530, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan  Ibni Majah No. 3530)
Tapi tidak semua dilarang, dari ‘Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

كنا نرقي في الجاهلية، فقلنا: يارسول اللّه، كيف ترى في ذلك؟ فقال: “اعرضوا عليَّ رقاكم، لابأس بالرقى ما لم تكن شركاً

“Kami meruqyah pada masa jahiliyah, kami berkata: ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang itu?” Beliau bersabda: “Perlihatkan ruqyahmu padaku, tidak apa-apa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Abu Daud No.3886, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah No. 1066)
Masih banyak hadits lainnya.

Macam-Macam Ruqyah
Kesimpulan, ruqyah (mantera/jampi) ada dua macam:
1. Ruqyah Syirkiyah yakni ruqyah yang mengandung kesyirikan, yaitu menggunakan kata-kata atau kalimat atau huruf-huruf tidak jelas, atau mengandung kekufuran, bukan bahasa Arab,  baik dibacakan atau dituliskan dikertas, wadah, dan lainnya, bahkan pembacanya sendiri belum tentu tahu maknanya. Ini termasuk haram menurut ijma’ (aklamasi ulama), pelakunya tercela dan penggunanya berdosa besar, tetapi termasuk kategori syirk ashghar (syirik kecil). Ini semua harus ditinggalkan.
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

بَلْ الْمَدْح فِي تَرْك الرُّقَى الْمُرَاد بِهَا الرُّقَى الَّتِي هِيَ مِنْ كَلَام الْكُفَّار ، وَالرُّقَى الْمَجْهُولَة ، وَالَّتِي بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّة ، وَمَا لَا يُعْرَف مَعْنَاهَا ، فَهَذِهِ مَذْمُومَة لِاحْتِمَالِ أَنَّ مَعْنَاهَا كُفْر ، أَوْ قَرِيب مِنْهُ ، أَوْ مَكْرُوه
           
Bahkan, adalah hal yang terpuji meninggalkan ruqyah, yakni ruqyah yang terbuat dari kata-kata orang kafir,  majhul (tidak dikenal), bukan bahasa Arab, dan apa-apa yang tidak diketahui maknanya. Ini semua adalah tercela karena maknanya mengandung kekufuran, atau mendekatinya, atau makna yang dibenci.” (Syarh Shahih Muslim, 7/325. Mawqi’ Islam)
Berkata Imam Al Maziri Rahimahullah:

 وَمَنْهِيّ عَنْهَا إِذَا كَانَتْ بِاللُّغَةِ الْعَجَمِيَّة ، أَوْ بِمَا لَا يُدْرَى مَعْنَاهُ ، لِجَوَازِ أَنْ يَكُون فِيهِ كُفْر .
           
“Ruqyah yang dilarang adalah jika menggunakan bahasa selain Arab, atau yang tidak diketahui maknanya, yang  boleh jadi mengandung kekufuran.” (Ibid)

Maka, ruqyah (mantera/jampi)  yang menggunakan bahasa selain Arab, atau tidak jelas dan tidak diketahui makna kata-katanya, atau jelas mengandung kekufuran, maka semua ini haram. Walau pun menusia menilainya sebagai karya sastra tanah leluhur. Sungguh, masih banyak karya satra lain yang sesuai dengan syariat, yang berisikan hikmah dan pelajaran tentang kehidupan, baik yang berupa cerpen, syair, atau novel. Ini lebih baik untuk dinikmati dan dikaji.  
Ada pun jimat, Berikut Fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia:

لأنه مشرك إذا كان يعتقد أن التمائم تنفع وتضر، أما إن كان يعتقدها من الأسباب والله هو النافع الضار فتعليقها من الشرك الأصغر
           
“Karena hal itu menjadikannya musyrik, jika dia meyakini bahwa jimat-jimat itu membawa manfaat dan mudharat, ada pun jika dia meyakininya sebagai sebab saja dan Allah yang memberikan manfaat atau mudharat, maka menggantungkan jimat adalah syirik kecil.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta’ No. 181)
Tetapi dia bisa menjadi syirk akbar, berikut penjelasan Syaikh Shalih Fauzan Hafizhahullahi :

ومثل تعليق التمائم خوفاَ من العين وغيرها ، إذا اعتقد أن هذه أسباب لرفع البلاء أو دفعه ، فهذا شرك أصغر . لأن الله لم يجعل هذه أسبابا . أما إن اعتقد أنها تدفع أو ترفع البلاء بنفسها فهذا شرك أكبر ، لأنه تعلق بغير اللّه .
           
“Misalnya menggantungkan jimat lantaran khawatir atas kejahatan mata atau lainnya, jika dia meyakini jimat adalah sebab untuk menghilangkan atau  menolak bala, maka ini syirik kecil, karena Allah Ta’ala tidak pernah menjadikan jimat sebagai sebab. Ada pun jika dia meyakini bahwa jimat itu sendiri  yang mencegah dan menghilangkan bala, maka ini syirik besar, karena dia telah bergantung kepada selain Allah.” (Kitabut Tauhid, Hal. 12. Mawqi’ Al Islam)

2. Ruqyah Syar’iyyah yaitu mantera/jampi yang menggunakan ayat Al Quran, Asmaul Husna, dzikir yang ma’tsur (berasal dari Rasulullah), dan doa-doa perlindungan, dan bebas dari muatan syirik, maka semua ini boleh. Sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam rekomendasikan kepada sahabatnya, Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.
Banyak sekali riwayat dalam Shahihain (Bukhari – Muslim) yang menyebutkan ruqyah dengan Al Quran; seperti dengan Al Fatihah, untuk orang yang kesengat gigitan hewan. Membaca Al Ikhlas, Al Falaq  dan An Nas ditiupkan ke dua telapak tangan lalu diusapkan ke wajah dan badan menjelang tidur.   Membaca doa Allahumma adzhibil ba’sa …dst, untuk orang sakit, dan lainnya.
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى جَوَاز الرُّقَى عِنْد اِجْتِمَاع ثَلَاثَة شُرُوط : أَنْ يَكُون بِكَلَامِ اللَّه تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاته ، وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيّ أَوْ بِمَا يُعْرَف مَعْنَاهُ مِنْ غَيْره ، وَأَنْ يَعْتَقِد أَنَّ الرُّقْيَة لَا تُؤْثَر بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّه تَعَالَى .
           
“Ulama telah ijma’ bolehnya ruqyah jika memenuhi tiga syarat: 1.  Menggunakan firman Allah Ta’ala atau dengan asma dan sifat-sifatNya. 2. Dengan lisan bahasa Arab atau dengan bahasa yang bisa diketahui maknanya  selain bahasa Arab. 3.  Meyakini bahwa ruqyah tidak mmberikan pengaruh dengan zatnya sendiri, tetapi Allah Ta’ala yang memberikan pengaruhnya.” (Fathul Bari, 10/195. Darul Fikr)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَأَمَّا الرُّقَى بِآيَاتِ الْقُرْآن ، وَبِالْأَذْكَارِ الْمَعْرُوفَة ، فَلَا نَهْي فِيهِ ، بَلْ هُوَ سُنَّة . وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ فِي الْجَمْع بَيْن الْحَدِيثَيْنِ إِنَّ الْمَدْح فِي تَرْك الرُّقَى لِلْأَفْضَلِيَّةِ ، وَبَيَان التَّوَكُّل . وَاَلَّذِي فَعَلَ الرُّقَى ، وَأَذِنَ فِيهَا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، مَعَ أَنَّ تَرْكهَا أَفْضَل ، وَبِهَذَا قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ ، وَحَكَاهُ عَمَّنْ حَكَاهُ . وَالْمُخْتَار الْأَوَّل ، وَقَدْ نَقَلُوا بِالْإِجْمَاعِ عَلَى جَوَاز الرُّقَى بِالْآيَاتِ ، وَأَذْكَار اللَّه تَعَالَى

“Adapun ruqyah (jampi/mantera) dengan ayat-ayat Al Quran, dan dzikir-dzikir yang ma’ruf (dikenal), maka hal itu tidak dilarang, bahkan sunah. DI antara mereka ada yang mengatakan dalam mengkompromikan dua hadits (yang nampak bertentangan), sesungguhnya pujian untuk meninggalkan ruqyah menunjukkan afdhaliyah (hal yang lebih utama), dan kejelasan tawakkal. Dan, orang yang melakukan ruqyah dan diizinkannya hal itu menunjukkan kebolehannya tetapi  itu meninggalkan hal yang lebih utama. Inilah yang dikatakan Ibnu Abdil Bar, dia menceritakan dari orang yang menceritakannya. Sikap yang dipilih adalah yang pertama. Mereka telah menukil tentang ijma  bolehnya ruqyah dengan ayat-ayat dan kalimat dzikrullah Ta’ala.” (Syarh Shahih Muslim, 7/325)
Imam Al Maziri Rahimahullah mengatakan:

جَمِيع الرُّقَى جَائِزَة إِذَا كَانَتْ بِكِتَابِ اللَّه ، أَوْ بِذِكْرِهِ
           
“Semua ruqyah adalah boleh jika berasal dari kitabullah atau dzikir.” (Ibid)

Imam Abul Abbas Al Anshari Al Qurthubi Rahimahullah dalam kitab syarahnya terhadap Shahih Muslim, menjelaskan –setelah memaparkan hadits-hadits tentang keringanan untuk melakukan ruqyah:

دليلٌ على أن الأصل في الرُّقي كان ممنوعًا ، كما قد صرَّح به حيث قال : نهى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ عن الرُّقى . وإنَّما نهى عنه مطلقًا ؛ لأنَّهم كانوا يرقون في الجاهلية بِرُقًى هو شركٌ ، وبما لا يفهم ، وكانوا يعتقدون : أن ذلك الرُّقى يؤثر . ثم : إنهم لما أسلموا وزال ذلك عنهم نهاهم النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ عن ذلك عمومًا ، ليكون أبلغ في المنع ، وأسدُّ للذريعة . ثم : إنهم لما سألوه ، وأخبروه : أنهم ينتفعون بذلك ؛ رخص لهم في بعض ذلك ، وقال : (( اعرضوا عليَّ رقاكم ، لا بأس بالرُّقى ما لم يكن فيه شرك ، فجازت الرُّقية من كل الآفات من الأمراض ، والجراح ، والقروح ، والحمة ، والعين ، وغير ذلك ؛ إذا كان الرُّقى بما يفهم ، ولم يكن فيه شرك ، ولا شيء ممنوع . وأفضل ذلك ، وأنفعه : ما كان بأسماء الله تعالى وكلامه ، وكلام الله رسوله ـ صلى الله عليه وسلم ـ .
       
 “(Hadits ini) merupakan dalil bahwa pada dasarnya ruqyah itu terlarang, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya,  sebagaimana riwayat: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang ruqyah.” Ini adalah larangan secara mutlak, karena dahulu mereka melakukan ruqyah ketika jahiliyah dengan berisi kesyirikan dan kata-kata yang tidak dimengerti, dan mereka meyakini bahwa ruqyah inilah yang memberikan pengaruh. Kemudian, ketika mereka masuk Islam yang seperti itu telah dihilangkan dari mereka, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang itu secara umum, agar larangan tersebut lebih kuat dan upaya pencegahan. Kemudian, ketika mereka menanyakannya dan mengabarkannya, bahwa mereka mendapatkan manfaat dari itu, maka mereka mendapat keringanan  pada sebagian hal itu. Nabi bersabda: “Tunjukkan kepadaku ruqyah kalian, tidak apa-apa jika tidak terdapat syirik di dalamnya.” Maka beliau membolehkan ruqyah untuk setiap bentuk malapetaka seperti sakit, luka, bisul, demam, penyakit mata jahat, dan lainnya, jika ruqyah tersebut dengan kalimat yang bisa difahami dan tidak terdapat kesyirikan di dalamnya, dan tidak sesuatu yang terlarang.  Yang paling utama dan bermanfaat adalah: ruqyah yang berasal dari asma Allah dan firmanNya, firman Allah dan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Al Mufhim Lima Asykala ‘ Ala Talkhishi Kitabi Muslim, 18/65. Maktabah Misykah)
Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan:

جواز الرقية بشيء من كتاب الله تعالى ويلحق به ما كان من الدعوات المأثورة أو مما يشابهها ولا يجوز بألفاظ مما لا يعلم معناها من الألفاظ الغير العربية وفيه خلاف فقال الشعبي وقتادة وسعيد بن جبير وجماعة آخرون يكره الرقي والواجب على المؤمن أن يترك ذلك اعتصاما بالله تعالى وتوكلا عليه وثقة به وانقطاعا إليه

“Bolehnya ruqyah dengan sesuatu dari Kitabullah, dan juga dengan doa-doa yang ma’tsur atau yang serupa dengan itu. Tidak boleh dengan lafaz-lafaz yang tidak diketahui maknanya, berupa   lafaz yang bukan bahasa Arab. Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Asy Sya’bi, Qatadah, Said bin Jubeir, dan segolongan lainnya mengatakan  ruqyah adalah hal yang dibenci. Wajib bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya sebagai upaya memegang teguh kepada Allah Ta’ala dan bertawakkal atasNya, percaya denganNya, dan memutuskan hubungan dengan ruqyah.” (‘Umdatul Qari, 18/303. Maktabah Misykah)
Ruqyah Syar’iyyah Dengan Cara Ditulis Di Kertas atau Di Wadah atau Meminum Airnya

Hal ini dibolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, sejak zaman  sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Qilabah, hingga tabi’in seperti Mujahid. Ada pun Ibrahim An Nakha’i memakruhkannya. Tetapi meruqyah dengan cara membaca adalah lebih afdhal, sebab itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabatnya.

Berikut fatwa-fatwa para imam kaum muslimin:
1.Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma
Beliau adalah sahabat nabi yang dijuluki Hibrul  Ummah, tintanya umat ini, karena kecerdasan dan keluasan ilmunya. Beliau mengatakan:

إذا عسر على المرأة ولدها تكتب هاتين الآيتين والكلمتين في صحيفة ثم تغسل وتسقى منها، وهي: بسم الله الرحمن الرحيم لا إله إلا الله العظيم الحليم الكريم، سبحان الله رب السموات ورب الارض ورب العرش العظيم ” كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية   أو ضحاها ” [ النازعات: 46 ]. ” كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة من نهار بلاغ فهل يهلك إلا القوم الفاسقون “

“Jika seorang wnaita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat: Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)
Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79): 46)
Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35) (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, 16/222. Dar Ihya’ At Turats)

2. Imam Ibnu taimiyah Rahimahullah
Beliau mengatakan sebagai berikut:

فَصْلٌ وَيَجُوزُ أَنْ يَكْتُبَ لِلْمُصَابِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَرْضَى شَيْئًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَذِكْرُهُ بِالْمِدَادِ الْمُبَاحِ وَيُغْسَلُ وَيُسْقَى كَمَا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ أَحْمَد وَغَيْرُهُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَد : قَرَأْت عَلَى أَبِي ثِنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ ؛ ثِنَا سُفْيَانُ ؛ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ ؛ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ؛ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : إذَا عَسِرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وِلَادَتُهَا فَلْيَكْتُبْ : بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا } { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ } . قَالَ أَبِي : ثِنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ بِإِسْنَادِهِ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ : يُكْتَبُ فِي إنَاءٍ نَظِيفٍ فَيُسْقَى قَالَ أَبِي : وَزَادَ فِيهِ وَكِيعٌ فَتُسْقَى وَيُنْضَحُ مَا دُونَ سُرَّتِهَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : رَأَيْت أَبِي يَكْتُبُ لِلْمَرْأَةِ فِي جَامٍ أَوْ شَيْءٍ نَظِيفٍ . وَقَالَ أَبُو عَمْرٍو مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَد بْنِ حَمْدَانَ الحيري : أَنَا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ النسوي ؛ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَد بْنِ شبوية ؛ ثِنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ ؛ ثِنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ؛ عَنْ سُفْيَانَ ؛ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى ؛ عَنْ الْحَكَمِ ؛ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ؛ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : إذَا عَسِرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وِلَادُهَا فَلْيَكْتُبْ : بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ ؛ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ ؛ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا } { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ } . قَالَ عَلِيٌّ : يُكْتَبُ فِي كاغدة فَيُعَلَّقُ عَلَى عَضُدِ الْمَرْأَةِ قَالَ عَلِيٌّ : وَقَدْ جَرَّبْنَاهُ فَلَمْ نَرَ شَيْئًا أَعْجَبَ مِنْهُ فَإِذَا وَضَعَتْ تُحِلُّهُ سَرِيعًا ثُمَّ تَجْعَلُهُ فِي خِرْقَةٍ أَوْ تُحْرِقُهُ

“Dibolehkan bagi orang yang sakit atau tertimpa lainnya, untuk dituliskan baginya sesuatu yang berasal dari Kitabullah dan Dzikrullah dengan menggunakan tinta yang dibolehkan (suci) kemudian dibasuhkan tulisan tersebut, lalu airnya diminumkan kepada si sakit, sebagaimana hal ini telah ditulis (dinashkan) oleh Imam Ahmad dan lainnya.
Abdullah bin Ahmad berkata; Aku membaca di depan bapakku: telah bercerita kepada kami Ya’la bin ‘Ubaid telah bercerita kepada kami Sufyan, dari Muh. bin Abi Laila, dari Hakam, dari Said bin Jubeir dari Ibnu Abbas ia berkata: “Jika seorang ibu sulit melahirkan maka tulislah …

بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
               
“Dengan nama Allah, Tidak ada Ilah selain Dia, Yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya ‘Arys yang Agung, segala puji bagi Allah Rabba semesta alam.”

كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا
               
“Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.” (QS. An Naziat (79):46)

كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ
             
 “Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (inilah) suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.” (QS. Al Ahqaf (46): 35)

Bapakku berkata: Telah meceritakan kepadaku Aswad bin ‘Amir dengan sandnya dan dengan maknanya dan dia berkata: Ditulis di dalam bejana yang bersih kemudian diminum. Bapakku berkata: Waki’ menambahkannya: Diminum dan dipercikkan kecuali pusernya (ibu yang melahirkan), Abdullah berkata: Aku melihat bapakku menulis di gelas atau sesuatu yang bersih untyuk seorang ibu (yang sulit melahirkan).
Abu Amr Muham mad bin Ahmad bin Hamdan Al Hiri berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Sufyan An Nasawi, telah bercerita kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Syibawaih telah bercerita kepadaku Ali bin Hasan bin Syaqiq, telah bercerita kjepadaku Abdullah bin Mubarak, dari Sufyan dari ibnu Abi Laila, dari Al hakam, dari Said bin Jubeir, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Jika seorang wanita sulit melahirkan maka tulislah:
(lalu disebutkan ayat-ayat seperti di atas)
Ali berkata: ditulis di atas kertas kemudian digantungkan pada anggota badan wanita (yang susah melahirkan). Ali berkata: Dan sungguh kami telah mencobanya, maka tidaklah kami melihat sesuatu yang lebih menakjubkan (hasilnya) dari padanya maka jika wanita tadi sudah melahirkan maka segeralah lepaskan, kemudian setelah itu sobeklah atau bakarlah.”
(Demikian fatwa Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, 4/187. Maktabah Syamilah)

3. Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah
Beliau menyebutkan beberapa riwayat dari kaum salaf (terdahulu) kebolehan membaca atas menuliskan ayat Al Quran pada wadah lalu airnya dipercikkan kepada orang sakit. Berikut ini ucapannya:

قَالَ الْخَلّالُ حَدّثَنِي عَبْدُ اللّهِ بْنُ أَحْمَدَ : قَالَ رَأَيْتُ أَبِي يَكْتُبُ لِلْمَرْأَةِ إذَا عَسُرَ عَلَيْهَا وِلَادَتُهَا فِي جَامٍ أَبْيَضَ أَوْ شَيْءٍ نَظِيفٍ يَكْتُبُ حَدِيثَ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ لَا إلَهَ إلّا اللّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللّهِ رَبّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلّهِ رَبّ الْعَالَمِينَ { كَأَنّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ } [ الْأَحْقَافُ 35 ] { كَأَنّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلّا عَشِيّةً أَوْ ضُحَاهَا } [ النّازِعَاتُ 46 ] . قَالَ الْخَلّالُ أَنْبَأَنَا أَبُو بَكْرٍ الْمَرْوَزِيّ أَنّ أَبَا عَبْدِ اللّهِ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ اللّهِ تَكْتُبُ لِامْرَأَةٍ قَدْ عَسُرَ عَلَيْهَا وَلَدُهَا مُنْذُ يَوْمَيْنِ ؟ فَقَالَ قُلْ لَهُ يَجِيءُ بِجَامٍ وَاسِعٍ وَزَعْفَرَانٍ وَرَأَيْتُهُ يَكْتُبُ لِغَيْرِ وَاحِدٍ

“Berkata Al Khalal: berkata kepadaku Abdullah bin Ahmad, katanya: Aku melihat ayahku menulis untuk wanita yang sulit melahirkan di sebuah  wadah putih atau sesuatu yang bersih, dia menulis hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu:
Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)
Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35)
Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79): 46)
Al Khalal mengatakan: mengabarkan kepadaku Abu Bakar Al Marwazi, bahwa ada seseorang datang kepada  Abu Abdullah (Imam Ahmad), dan berkata: “Wahai Abu Abdullah, kau menulis untuk wanita yang kesulitan melahirkan sejak dua hari yang lalu?” Dia menjawab: : “Katakan baginya, datanglah dengan wadah yang lebar dan minyak za’faran. “ Aku melihat dia menulis untuk lebih dari satu orang. (Zaadul Ma’ad, 4/357. Muasasah Ar Risalah)
Beliau juga mengatakan:

وَرَخّصَ جَمَاعَةٌ مِنْ السّلَفِ فِي كِتَابَةِ بَعْضِ الْقُرْآنِ وَشُرْبِهِ وَجَعَلَ ذَلِكَ مِنْ الشّفَاءِ الّذِي جَعَلَ اللّه فِيهِ . كِتَابٌ آخَرُ لِذَلِكَ يُكْتَبُ فِي إنَاءٍ نَظِيفٍ { إِذَا السّمَاءُ انْشَقّتْ وَأَذِنَتْ لِرَبّهَا وَحُقّتْ وَإِذَا الْأَرْضُ مُدّتْ وَأَلْقَتْ مَا فِيهَا وَتَخَلّتْ } [ الِانْشِقَاقُ 41 ] وَتَشْرَبُ مِنْهُ الْحَامِلُ وَيُرَشّ عَلَى بَطْنِهَا .
           
“Segolongan kaum salaf memberikan keringanan dalam hal menuliskan sebagian dari ayat Al Quran dan meminumnya, dan menjadikannya sebagai obat yang Allah jadikan padanya. Untuk itu, dituliskan di bejana yang bersih:
“Apabila langit terbelah, dan patuh kepada Tuhannya, dan sudah semestinya langit itu patuh, dan apabila bumi diratakan, dan dilemparkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong.” (QS. Al Insyiqaq (84): 1-4)
Lalu diminumkan kepada orang hamil dan diusapkan ke perutnya. (Ibid, 4/358)

4. Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiah wal Ifta
Fatwa ini ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin  Baz, Syaikh Abdullah bin Sulaiman bin Mani’, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, dan Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ghudyan.

السؤال الثاني من الفتوى رقم (143):
س : إذا طلب رجل به ألم رقى، وكتب له بعض آيات قرآنية، وقال الراقي: ضعها في ماء واشربها فهل يجوز أم لا؟

ج : سبق أن صدر من دار الإفتاء جواب عن سؤال مماثل لهذا السؤال هذا نصه: كتابة شيء من القرآن في جام أو ورقة وغسله وشربه يجوز؛ لعموم قوله تعالى: { وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ }   فالقرآن شفاء للقلوب والأبدان، ولما رواه الحاكم في [المستدرك] وابن ماجه في [السنن] عن ابن مسعود رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: « عليكم بالشفاءين العسل والقرآن »   وما رواه ابن ماجه ، عن علي رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: « خير الدواء القرآن »   وروى ابن السني عن ابن عباس رضي الله عنهما: (إذا عسر على المرأة ولادتها خذ إناءً نظيفًا فاكتب عليه) { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ }   الآية ، و { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا }   الآية ، و { لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ }   الآية ، ثم يغسله وتسقى المرأة منه وتنضح على بطنها وفي وجهها).
           
Pertanyaan kedua, fatwa No. 143:
“Jika seorang laki-laki yang meminta diruqyah sakitnya, dia  dituliskan untuknya sebagian ayat-ayat Al Quran, dan  si peruqyah berkata: “letakkan ini di air dan minumlah airnya,” bolehkah atau tidak?”
Jawab:
Dahulu pernah dijawab oleh Darul Ifta pertanyaan semisal , sebagai berikut: Tulisan sebagian ayat Al Quran pada wadah, atau  lembaran, lalu dibasuhkannya air tersebut atau meminumnya, adalah boleh. Sesuai keumuman ayat: “dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Isra (17): 82).
Al Quran adalah obat bagi hati dan badan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Al Mustadrak dan Ibnu Majah dalam Sunannya, dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaklah kalian berobat dengan madu dan Al Quran.” Dan juga yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sebaik-baiknya obat adalah Al Quran.” Juga diriwayatkan oleh Ibnu As Sunni dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma: “Jika seorang wanita kesulitan melahirkan, ambil-lah wadah bersih dan tulis di atasnya: Ka’annahum yauma yaraunaha maa yu’adun.  (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka. QS. Al Ahqaf (46): 35),
juga ayat: Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia). QS. An Nazi’at (79): 46),
 juga ayat: Laqad kaana fi qashashihim ‘ibratul li ulil albab (Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. QS. Yusuf (12): 111). Lalu dimandikan dan dikucurkan kewanita itu, dan dipercikkan ke perutnya dan wajahnya. (Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiah  wal Ifta, 1/245. Tahqiq: Ahmad bin Abdurraziq Ad Duwaisy)

 Ulama lain yang menyatakan kebolehannya adalah :
– Imam Abdul Hamid Asy Syarwani dan Imam Ibnul Qasim Al ‘Ibadi, Al Hawasyi, 7/34. Mawqi’ Ya’sub
– Imam Ibnu Hajar Al Haitami A Makki, Tuhfatul Muhtaj fi  Syarhil Minhaj 27/456. Mawqi’ Islam.
– Imam Muhammad Al Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj Ila MA’rifatil Alfazh Al Minhaj, 11/132. Mawqi’ Al Islam.
– Imam Sulaiman bin ‘Umar bin Muhammad Al Bujairami, Hasyiyah ‘Alal Minhaj, 11/180.
Demikian.

Wallahu a’lam.

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Pajak

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Tlng di tanyakan ke ustadz/ustadzah tentang hadist ini 👇
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.

عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَرُوَ ُيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka.”
[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930] Jazakillah sebelumnya.
Sumber: https://almanhaj.or.id/2437-pajak-dalam-islam.html

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
PAJAK YG ADIL dan WAJAR  BOLEH menurut 4 madzhab

*🌻🍃Pajak Dalam Islam🍃🌻*

💢💢💢💢💢💢💢

*📌Pendapatan Negara Pada Masa Lalu:*

Pada masa dahulu uang belanja negara didapatkan dari:

✔Ghanimah (harta rampasan perang)
✔ Fa’i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk)
✔Jizyah dari  Kafir Dzimmi
✔ Zakat
✔ Hadiah dari negara sahabat

Tapi saat ini dan ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa’i, dan jizyah), maka banyak neger-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti: eksport impor, hutang,  dan pajak.

Pajak dibolehkan oleh empat madzhab, yaitu *Adh Dharaaib Al ‘Adilah (pajak yang adil),* sebagai biaya belanja negara, seperti penjelasan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al Maks (pungli), termasuk juga penulis Indonesia yang pengharaman itu disebarkan dalam BC-BC di grup medsos. Sayangnya hanya menggunakan satu perspektif saja, yaitu pihak yabg mengharamkan, tanpa mengungkap fakta bahwa bahwa justru jumhur ulama membolehkan dgn syarat adil.

Perselisihan ini diawali oleh apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Ataukah ada kewajiban lain selain zakat?

Berikut ini perinciannya ..

*📌Benarkah Tidak Ada Kewajiban lain bagi Rakyat terhadap negara selain Zakat?*

Hal ini diperselisihkan ulama:

*Kelompok pertama*, Pihak yang mengatakan TIDAK ADA, alias kewajiban rakyat kepada pemerintah hanya Zakat. Inilah pendapat Imam Adz Dzahabi, Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Utsaimin, dan lainnya.

Alasan mereka:

1⃣   Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya ada seorang Badui datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia berkata:

 “Tunjukan kepadaku amal yang jika aku kerjakan mengantarkan ke surga.” Rasulullah menjawab: “Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan apapun, menegakkan shalat yang wajib, menunaikan wajibnya zakat, dan puasa Ramadhan.” Orang itu berkata, “Demi yang jiwaku ada di tanganNya, aku tidak akan menambahnya.” Ketika orang itu berlalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin melihat laki-laki yang termasuk ahli surga, maka lihatlah orang itu.” (HR. Bukhari, Al Lu’lu’ wal Marjan, Kitab Al Iman, Bab Bayan Al Iman Alladzi yadkhulu bihi al Jannah, No. 8)

Dalam hadits shahih ini sangat jelas, bahwa kewajiban kita terhadap harta hanya satu yaitu zakat.

2⃣  Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhuma secara marfu’, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ أَذْهَبْتَ عَنْكَ شَرَّهُ

 “Jika engkau tunaikan zakat hartamu berarti telah engkau  telah hilangkan keburukannya darimu.”  (HR.  Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1439, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7039, Ibnu Khuzaimah No. 2258, Ibnu ‘Asakir dalam Al Mu’jam No. 1389,  Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 9923)

3⃣  Dari  Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ

“Jika Engkau tunaikan zakat hartamu, maka Engkau telah memenuhi kewajibanmu.” (HR. At Tirmidzi No. 618, Ibnu Majah No. 1788, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3477, Ibnu Hibban No. 3216, Ibnu Khuzaimah No. 2471, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 6/67)

4⃣  Mereka menyamakan pajak dengan maks (pelakunya disebut Al Maakis), yang telah dilaknat oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga pelaku maks. (HR. Abu Daud No. 2937, Ahmad No. 17294, Abu Ya’la No. 1756, Ad Darimi No. 1666, Ibnu Khuzaimah No. 2333)

 Apa itu  _Al Maakis_ ? Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri berkata:

وهو الذي يأخذ من التجار إذا مروا به مكساً

Dia adalah orang yang mengambil harta (istilah sekarang:pungli) dari para pedagang yang lewat. *(Mir’ah Al Mafatih, 4/233)*

Disebutkan dalam _Mausu’ah Al Buhuts wal Maqalat Al ‘Ilmiyah_:

يُحمل صاحب المكس على الموظف العامل الذي يجبي الزكاة فيظلم في عمله، ويتعدى على أرباب الأموال فيأخذ منهم ما ليس من حقه، أو يقل من المال الذي جمعه مم

ا هو حق للفقراء وسائر المستحقين

Pelaku maks adalah  petugas yang mengumpulkan zakat dan menggelapkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat;  atau dia mengurangi uang yang dikumpulkannya yang semestinya merupakan hak kalangan faqir dan miskin. *(Bab Dharaib wa hukmu Tauzhifiha, Hal. 12)*

*Kelompok kedua*, Pihak yang mengatakan ADA kewajiban selain zakat dari rakyat kepada pemerintah, dan faktanya pada zaman Nabi Shalalllahu ‘Alaihi wa Sallam sudah ada _kharaj_ (pajak tanah). *Ini adalah pendapat para sahabat nabi, mayoritas ulama, dan merupakan pendapat empat madzhab.*

Menurut mereka hadits-hadits yang dijadikan alasan kelompok pertama, seandainya shahih, tidaklah menafikan kewajiban selain zakat. Sebagaimana ditunjukkan oleh dalil lain dan fakta sejarah Islam generasi awal.

*Dalil-Dalil Golongan ini:*

1⃣ Surat Al Baqarah ayat 177

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al Baqarah (2): 177)

  Dalam ayat ini jelas sekali Allah Ta’ala memisahkan  perintah mengeluarkan harta untuk kerabat, anak yatim, miskin, musafir, dan peminta-minta, dengan  perintah mengeluarkan zakat. Artinya ada kewajiban lain terhadap harta kita selain zakat.

2⃣ Hadits Shahih Bukhari tentang hak Unta dan Kuda, yaitu memeras air susunya. Lalu air susunya wajib di sedekahkan sesuka hatinya.

  Oleh karenanya Imam Ibnu Hazm _Rahimahullah_ berkata:

وَفَرْضٌ عَلَى كُلِّ ذِي إبِلٍ, وَبَقَرٍ, وَغَنَمٍ أَنْ يَحْلِبَهَا يَوْمَ وِرْدِهَا عَلَى الْمَاءِ, وَيَتَصَدَّقُ مِنْ لَبَنِهَا بِمَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ.

  Wajib kepada setiap pemilik unta, sapi, dan kambing, untuk memerah susunya, dan menyedekahkan susunya itu menurut kerelaannya. *(Al Muhalla, 6/50)*
 
  Beliau menambahkan:

وَمَنْ قَالَ: إنَّهُ لاَ حَقَّ فِي الْمَالِ غَيْرُ الزَّكَاةِ فَقَدْ قَالَ: الْبَاطِلَ, وَلاَ بُرْهَانَ عَلَى صِحَّةِ قَوْلِهِ, لاَ مِنْ نَصٍّ، وَلاَ إجْمَاعٍ, وَكُلُّ مَا أَوْجَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الأَمْوَالِ فَهُوَ وَاجِبٌ

  Siapa yang mengatakan bahwa tidak ada hak harta selain zakat, maka dia telah mengatakan perkataan yang batil, dan tidak ada bukti kebenaran perkataannya, tidak dari nash, dan tidak pula dari ijma’, dan semua yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada harta adalah wajib. (Ibid)

3⃣ Hadits shahih tentang memuliakan tamu, dengan  memberikan jamuan.

4⃣ Hadits shahih tentang celaan terhadap orang yang enak tidur  padahal tetangganya  kelaparan.

 Dan masih banyak lagi yang menunjukkan adanya kewajiban harta selain zakat.

Ini juga menjadi pendapat Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Imam Asy Syatibi, dan lainnya, bahwa pajak boleh dipungut ketika negara membutuhkannya baik karena kekosongan _Baitul Maal_, atau kebutuhan besar yang mendesak.

  Syaikh Yusuf Al Qaradhawi _Hafizhahullah_ berkata:

وذهب آخرون منذ عهد الصحابة والتابعين إلى أن في المال حقًا سوى الزكاة.
جاء ذلك عن عمر، وعليّ، وأبي ذر، وعائشة، وابن عمر، وأبي هريرة، والحسن بن عليّ، وفا

طمة بنت قيس من الصحابة رضي الله عنهم. وصح ذلك عن الشعبي ومجاهد وطاوس وعطاء وغيرهم من التابعين.

_Ulama lain berpendapat, sejak zaman sahabat dan tabi’in bahwa dalam kekayaan ada hak selain zakat. Demikian itu adalah pendapat Umar, Ali, Abu Dzar, Aisyah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Al Hasan bin Ali, Fathimah binti Qais, ini dari golongan sahabat Radhiallahu ‘Anhum. Telah shahih dari Asy Sya’bi, Mujahid, Thawus, ‘Atha, dan selain mereka dari kalangan tabi’in._ *(Fiqhuz Zakah, 2/428)*

Ini juga menjadi pendapat imam 4 madzhab. Syaikh Al Qaradhawi berkata:

فقهاء من المذاهب الأربعة يجيزون الضرائب العادلة:وبعد أن فندنا كل الشبهات التي يتمسك بها معارضو شرعية الضرائب العادلة، يحسن بنا -لتأكيد ما بيَّناه في هذا الفصل- أن نذكر أن الفقه الإسلامي قد عرف ضرائب غير الزكاة، أعني ضرائب عادلة أقرها جماعة من فقهاء المذاهب المتبوعة، كما عرفوا الضرائب غير العادلة، ورتبوا عليها أحكامًا.لكنهم لم يطلقوا على هذه وتلك اسم “الضرائب” بل سماها بعض الفقهاء من المالكية: “الوظائف” أو “الخراج”. وسماها بعض الحنفية: ” النوائب ” -جمع نائبة- وهى أسم لما ينوب الفرد من جهة السلطان، بحق أو باطل .وسماها بعض الحنابلة: “الكلف السلطانية” أي التكليفات المالية التي يُلزم بها السلطان رعيته أو طائفة منهم.

*Ahli Fiqih Madzhab Empat Membolehkan Pajak Yang Adil*

_Setelah kita bantah semua syubhat yang dijadikan pegangan pihak yang menentang digunakannya sistem pajak yang adil, ada baiknya untuk memperkuat keterangan kita dalam bagian ini, kita katakab bahwa fiqih Islam telah mengenal pajak-pajak selain zakat, yakni pajak yang adil yang telah ditetapkan jamaah ahli fiqih dari madzhab-madzhab yang dianut sebagaimana mereka juga telah mengatahui pajak-pajak yang tdk adil dan menetapkan hukum-hukumnya. Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama “pajak”, tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebut  nawa-ib, jamak dari naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dr pihak sultan dengan sesuatu yang hak atau batil. Sebagian pengikut Hambali menamakannya dgn Kalf as Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan trhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka._ (Ibid)

*📌Samakah Pajak dengan Maks?*

  Jika diperhatikan definisinya, maka jelaslah muks lebih pas disebut dengan “pajak yang zalim”, tentunya hal itu memang terlarang. Sedangkan yang kita bahas adalah pajak yang adil *(Adh Dhara-ib Al ‘Adilah)*, manusiawi, memiliki maslahat yang jelas, dan memang diambil dari sumber yang baik dan patut, dan disalurkan untuk kepentingan kebaikan pula; seperti belanja negara untuk pembangunan, biaya peperangan, pendidikan, gaji tentara dan guru, dan semisalnya.

  Oleh karena itu Imam Adz Dzahabi  menjelaskan tentang muks:

المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق

_Pemungut pajak  termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan  semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak._ *(Al Kabaair, Hal. 115)*

Jadi, pendapat yg lebih kuat dan inshaf adalah pajak itu tidak apa-apa selama sesuai prinsip keadilan, inilah pendapat mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer. Jika rakyat dizalimi karena pajak terlalu banyak dan besar, sehingga mereka merasa tercekik, maka ulama sepakat haramnya.

*Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah (dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 5811), juga mengatakan bahwa pajak yang adil itu boleh dan bekerja dikantor pajak juga boleh, selama untuk kemaslahatan umum seperti jalanan, rumah sakit, sekolah, dan semisalnya.* Ada pun pajak yang haram adalah pajak yang zalim, jk biaya belanja negara dari sumber lain sudah memadai, maka menurutnya  tidak perlu pajak.

Masing-masing negara kondisinya tidak sama, di Indonesia, 70% biaya belanja  negara diperoleh dari pajak, jika diharamkan secara mutlak maka bisa terjadi kegoncangan. Seandainya kekayaan negeri ini dikelola dengan baik, kita percaya tanpa pajak Indonesia tetap mampu berjalan dan berlari, sebagaimana Arab Saudi.

Wallahu a’lam.

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Aqiqah

Assalamu’alaikum wr wb..
Saya mau mnanyakan tentang seputar aqiqah,
1. apa hukum mengaqiqahkan anak?
2. apakah boleh mengaqiqahkan bukan pada hari ke7(hari ke 14,21 dst)
3. setelah mencukur rambut,
kemudian ditimbang dan dihargai apakah dengan harga emas ataukah dengan harga perak?
4. apakah boleh membagikan uang yg dari mencukur rambut anak yg aqiqah beberapa bulan setelahnya?
Demikian jazakallah khairan katsira

 Jawaban
————–
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
                                   
  1⃣ Definisi Aqiqah:
 Imam Ibnu Hajar Rahimahullah, beliau menulis sebagai berikut dalam Al Fath:

قَالَ الْخَطَّابِيُّ : الْعَقِيقَة اِسْم الشَّاة الْمَذْبُوحَة عَنْ الْوَلَد ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِأَنَّهَا تُعَقّ مَذَابِحهَا أَيْ تُشَقّ وَتَقْطَع . قَالَ : وَقِيلَ هِيَ الشَّعْر الَّذِي يُحْلَق . وَقَالَ اِبْن فَارِس : الشَّاة الَّتِي تُذْبَح وَالشَّعْر كُلّ مِنْهُمَا يُسَمَّى عَقِيقَة

Berkata Al Khaththabi: Aqiqah adalah nama bagi kambing yang disembelih karena kelahiran bayi. Dinamakan seperti itu karena aqiqah adalah merobek sembelihan tersebut yaitu mengoyak dan memotong. Dia berkata: dikatakan aqiqah adalah rambut yang sedang dicukur. Berkata Ibnu Faris: Kambing yang disembelih dan rambut, keduanya dinamakan aqiqah. (Fathul Bari, 9/586. Darul Fikr)

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:

الْعَقِيقَةُ هِيَ الذَّبِيحَةُ الَّتِي تُذْبَحُ لِلْمَوْلُودِ .
وَأَصْلُ الْعَقِّ الشَّقُّ وَالْقَطْعُ وَقِيلَ لِلذَّبِيحَةِ عَقِيقَةٌ لِأَنَّهُ يَشُقُّ حَلْقَهَا وَيُقَالُ عَقِيقَةٌ لِلشَّعْرِ الَّذِي يَخْرُجُ عَلَى رَأْسِ الْمَوْلُودِ مِنْ بَطْنِ أُمِّهِ وَجَعَلَهُ الزَّمَخْشَرِيُّ أَصْلًا وَالشَّاةُ الْمَذْبُوحَةُ مُشْتَقَّةٌ مِنْهُ .

“Aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih untuk bayi. Berasal dari merobek, mengoyak, dan memutus. Dikatakan,  sembelihan adalah aqiqah, karena merobek dan mecukurnya. Dikatakan aqiqah pula bagi rambut yang tumbuh di kepala bayi dari perut ibunya. Az Zamakhsyari mengatakan itu adalah kata asal dari aqiqah, dan kambing sembelihan termasuk kata yang berasal   dari itu.  (Subulus Salam, 6/328. Lihat juga Nailul Authar, 5/ 132.  Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar. Lihat juga, Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 8/25. Darul Kutub Al ‘Ilmiah )

2⃣ Dalil Pensyariatannya:
Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى

“Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. Lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)

Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah (kambing), dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551 Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200)

Maksud dari “hilangkanlah gangguan darinya” adalah mencukur rambut kepalanya (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah).  Imam Ibnu Hajar menyebutkan, bahwa Imam Muhammad bin Sirin berkata: “Jikalau makna ‘menghilangkan gangguan’ adalah bukan mencukur rambut, aku tak tahu lagi apa itu.”  Al Ashmu’i telah memastikan bahwa maknanya adalah mencukur rambut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, bahwa Al Hasan Al Bashri juga mengatakan demikian. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 9/593. Darul Fikr)

Apa maksud kalimat “Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya”? Imam Al Khaththabi mengatakan, telah terjadi perbedaan pendapat tentang makna tersebut. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, maksudnya adalah setiap anak yang lahir dan dia belum diaqiqahkan, lalu dia wafat ketika masih anak-anak,  maka dia tidak bisa memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya. Sementara, pengarang Al Masyariq dan An Nihayah mengatakan, maksudnya adalah bahwa tidaklah diberi nama dan dicukur rambutnya kecuali setelah disembelih aqiqahnya. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/133.  Maktabah Ad Da’wah Islamiyah. Imam Abu Thayyib Syamsul Haq ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 8/27. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Seorang tokoh tabi’in, ‘Atha bin Abi Rabbah mengatakan seperti yang dikatakan Imam Ahmad, maksud kalimat tersebut adalah orang tua terhalang mendapatkan syafa’at dari anaknya. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 48. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

3⃣ Hukumnya
Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

وذهب الجمهور من العترة وغيرهم إلى انها سنة

“Madzhab jumhur (mayoritas) ulama dan lainnya adalah aqiqah itu sunah.” (Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

والعقيقة سنة مؤكدة ولو كان الاب معسرا، فعلها الرسول، صلى الله عليه وسلم، وفعلها أصحابه، روى أصحاب السنن أن النبي، صلى الله عليه وسلم، عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا، ويرى وجوبها الليث وداود الظاهري.

“Aqiqah adalah sunah mu’akkadah walau keadaan orang tuanya sulit, Rasulullah telah melaksanakannya, begitu pula para sahabat. Para pengarang kitab As Sunan  telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah meng-aqiqahkan Hasan dan Husein dengan masing-masing satu  kambing kibas. Sedangkan menurut Laits bin Sa’ad dan Daud Azh Zhahiri aqiqah adalah wajib.” (Fiqhus Sunnah, 3/326. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Sedangkan, Imam Abu Hanifah justru membid’ahkan Aqiqah! (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/217. Dar ‘Alim Al Kitab)

Pengarang kitab Al Bahr menyebutkan, bahwa Imam Abu Hanifah menilai Aqiqah merupakan kejahiliyahan. Imam Asy Syaukani mengatakan, jika benar itu dari Abu Hanifah, maka hal itu bisa jadi dikarenakan belum sampai kepadanya hadits-hadits tentang aqiqah. Sementara Imam Muhammad bin Hasan mengatakan Aqiqah adalah kebiasaan jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam dengan qurban. Sementara, justru kalangan zhahiriyah (yakni Imam Daud dan Imam Ibnu Hazm, pen) dan Imam Al Hasan Al Bashri mengatakan wajib. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar. Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 38. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Imam Ibnu Hazm mengatakan bahwa aqiqah adalah wajib. (Al Muhalla, 7/523. Darul Fikr)

Pendapat yang benar dan lebih kuat, hukum aqiqah adalah sunah. Hal ini didasari oleh hadits berikut:

من ولد له فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل

“Barang siapa dilahirkan untuknya seorang bayi, dan dia mau menyembelih (kambing) untuk bayinya, maka lakukanlah.” (HR. Malik No. 1066. Ahmad No. 22053. Al Haitsami mengatakan, dalam sanadnya terdapat seorang yang tidak menjatuhkan hadits ini, dan periwayat lainnya adalah para periwayat hadits shahih. Majma’ Az Zawaid, 4/57)

  Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa penyembelihan dikaitkan dengan kemauan orangnya. Kalau dia mau, maka lakukanlah. Maka, tidak syak lagi bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama lebih kuat dan benar, bahwa aqiqah adalah sunah.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjadikan hadits ini sebagai pengalih kewajiban aqiqah menjadi sunah. (Subulus Salam, 6/329)

4⃣ Tentang Mencukur Rambut
Mencukur semuanya, bukan sebagiannya.
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ القَزَعِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang qaza’. (HR. Bukhari No. 5921 dan Muslim No. 2120)

Apakah Qaza’? Nafi’ –seorang tabi’in dan pelayan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma menjelaskan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Kepala bayi yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya. (HR. Muslim No. 2120)

Contoh qaza’ adalah seorang yang membiarkan bagian depan kepala, tapi mencukur bagian belakangnya, atau yang tengah dibiarkan tapi kanan kirinya dicukur. Inilah yang kita lihat dari model-model rambut orang kafir yang ditiru remaja Islam. Kadang ada orang tua yang mencukur anaknya seperti ini lalu dibuat buntut, sekedar untuk lucu-lucuan.

Lalu, menimbang potongan rambut itu, dan disesuaikan dengan berat perak untuk disedekahkan. Ini jika dalam kelapangan ekonomi.

Sebagian kecil ulama seperti Imam Ar Rafi’i memilih menggunakan emas. Mungkin karena perak jarang dipakai oleh manusia.

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhayyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak seperti A l Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Hal ini berdasarkan hadits:

Dari Anas bin Malik, Bahwasanya Rasulullah memerintahkan mencukur rambut Hasan dan Husein, anak Ali bin Abi Thalib, pada hari ke tujuh, kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut Hasan dan Husein itu. (HR. Thabrani dalam Al Ausath, 1/133)

Hadits jalur Anas bin Malik ini dhaif (lemah), namun ada hadits lain yang serupa, dari jalur Abdullah bin Abbas, yang bisa menguatkannya. Sehingga hadits di atas naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi.

Berkata Imam Ibnu Hajar, “Seluruh riwayat yang ada sepakat tentang penyebutan bersedekah dengan perak. Tidak ada satu pun yang menyebutkan emas. Berbeda dengan perkataan Ar Rafi’i, bahwa disunnahkan bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut, kalau tidak sanggup maka dengan perak. Riwayat yang menyebut bersedekah dengan emas dhaif dan tak ada yang menguatkannya!” (Talkhis al Habir IV/1408)

Wallahu a’lam.

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.