Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, tentang fatwa MUI saat ini tentang vaksin astrazeneca yang mengandung babi tetapi boleh dipakai. Beberapa hari lagi saya akan divaksin rencananya.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Masalah ini bukan masalah baru, dulu pernah ramai sewaktu MENINGITIS, masih “dianggap” mengandung babi dalam proses pembuatnya. Yang jadi pertanyaan adalah apakah unsur babi itu masih ada? Ataukah hanya katalisator saja yang kemudian lenyap sama sekali, ataukah memang itu sebagai salah satu unsur dasar..?
Dalam fiqih, proses berubahnya zat dikenal dengan ISTIHALAH dan ISTIHLAK
1. Istihalah, adalah perubahan suatu zat menjadi zat baru yang sama sekali berbeda.
Seperti khamr menjadi cuka. Dalam madzhab Hanafi ini dibenarkan dan menjadi halal. Baik perubahan itu secara alami, atau dibantu oleh alat atau zat lain (buatan). Imam Abu Ja’far Ath Thahawi mengatakan jika seekor bangkai jatuh di atas garam yang dijemur, lalu lama kelamaan bangkai itu lenyap dan menyatu dengan garam maka tetap halal sebab bangkai itu berubah menjadi wujud baru yang sudah tidak lagi najis dan haram.
Adapun dalam madzhab Syafi’i, Istihalah hanya boleh jika secara alami.
2. Istihlak, yaitu perubahan wujud dengan cara mencampurkan zat haram dan najis, dengan zat halal dan suci dalam jumlah yang sangat banyak. Sehingga keberadaan yang haram dan najis itu pun lenyap atau sangat sedikit sehingga bisa diabaikan, karena sudah tidak ada warna, rasa, dan baunya. Ini pun halal.
Inilah yg mendasari sebagian ulama Kontemporer membolehkan obat cair yang mengandung alkohol sangat sedikit, 0,5-1% misalnya, sebab kadar seperti itu tidak berpengaruh apa-apa dan bisa diabaikan.
Nah, kasus vaksin di atas juga demikian.. Prosesnya seperti apa. Sebaiknya tunggu saja penjelasan berikutnya dari MUI, kita jangan terburu-buru.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130