Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, apa yang di maksud dengan hadits ahad, apa benar hadits ahad tidak bisa di jadikan hujjah dalam akidah, dan terebih jika bertentangan dengan nash alquran??
Mohon penjelasannya ustadz, jazakallahu khairan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Hadits dari sisi jumlah perawinya, ada tiga macam:
1. Hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, yang secara akal tidak mungkin sebanyak orang itu mereka sepakat berbohong, sehingga hadits mutawatir itu pasti Shahih.
Hanya saja para ulama hadits berbeda pendapat tentang berapa batasan jumlah “banyak” tersebut, ada yang mengatakan 70 orang, 40, 20, 10, bahkan 4 orang seperti pendapat Al Khathib Al Baghdadi. Contoh hadits mutawatir, Rasulullah ﷺ berdabda: Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka. Hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 sahahat nabi.
2. Hadits Ahad, yaitu hadits yang belum mencapai derajat mutawatir yg diriwayatkan oleh satu, dua, atau beberapa perawi saja dalam satu atau lebih tingkatan sanad, sehingga belum mencapai jumlah yang “mustahil untuk berdusta secara akal.”
Hadits Ahad ada 3 macam:
1. Hadits Gharib, diriwayatkan oleh satu orang saja pada salah satu tingkat sanad
2. Hadits Aziz, diriwayatkan oleh dua orang dalam salah satu tingkat sanad.
2. Hadits masyhur, yaitu hadits yang pada awal periwayatannya diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, namun tidak mencapai derajat mutawatir, dan kemudian tersebar luas dan masyhur di kalangan umat Islam, baik dari segi sanad maupun penerimaan. Contohnya hadits Innamal A’malu Binniyat ..
Hadits Ahad, dgn segala macam jenisnya ini ada yg shahih, hasan, dan dhaif, tergantung bagaimana ketersambungan sanad dan kredibilitas perawinya.
Para ulama sepakat bahwa hadits Ahad adalah hujjah untuk perkara halal-haram, ibadah, akhlak, dan ketetapan hukum.
Namun para ulama berbeda pendapat kedudukan hadis Ahad sebagai hujjah dalam masalah aqidah.
Sebagian ulama mengatakan, hadis Ahad tidak bisa dijadikan hujjah sebagai aqidah karena hadis Ahad dinilai tidak cukup untuk mendatangkan ilmu yang meyakinkan, krn keshahihannya yang tidak sampai pasti (Qath’iyuts Tsubut), sementara aqidah harus berdasarkan pondasi yang meyakinkan seperti Al Quran dan hadis mutawatir. Ini pendapat mu’tazilah dan juga sebagian Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Imam Al Maturidi, Imam Al Baqilani, Imam Al Ghazali, Imam Ibnu Shalah, Imam An Nawawi, dan yang lainnya.
Hadits ahad digunakan dalam aqidah jika dikuatkan oleh qarinah (indikasi kuat), tapi tidak dijadikan dasar utama dalam menetapkan hal-hal ghaib besar seperti sifat Allah, surga-neraka, dll.
Sedangkan Ahlussunah lainnya mengatakan bahwa hadits Ahad adalah hujjah dalam aqidah selama memang dia terbukti Shahih, itu sudah cukup mendatangkan ilmu yang meyakinkan. Bagaimana dahulu ketika Mush’ab bin Umair seorang diri mengajarkan Islam kepada penduduk Madinah, dia mengajarkan tentang Islam, tentang Allah, Rasulullah ﷺ seorg diri. Hakikatnya apa yang dilakukannya sama dengan hadits Ahad.
Ini pendapat seperti para ulama Hanabilah, sebagian Syafi’iyah, dan Malikiyah.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







