Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apakah diperbolehkn menambahkan arti dalam sebuah hadist contoh hadist adab makan ditambahkan kata “duduklah” padahal secara terjemah tidak ada kata duduklah. Hal tersebut untuk mengajarkan kepada anak-anak adab makan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Slamet Setiawan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Secara umum memberi kata penjelas agar mudah dipahami pada suatu dalil adalah boleh. Tidak ada larangan tentang hal ini. Yang dilarang adalah merubah arti dari suatu dalil dengan tujuan tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini untuk menjelaskan kepada anak-anak tentang adab makan. Kita bisa menggunakan dalil-dalil yang yang secara jelas menyebut kata larangan makan atau minum sambil berdiri.
Di antara dalilnya adalah:
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi ﷺ melarang sambil minum berdiri. (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)
Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025, dll)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135)
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







