Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Konsumsi Produk Tanpa Sertifikat Halal & Hukum Menginjak Tempat yang dilintasi Anjing

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukum jika kita mengkonsumsi produk-produk seperti skincare, kosmetik, detergen, dan sejenisnya yang belum/tidak ada sertifikasi halalnya?

Mohon pencerahanya ustadz terlebih lagi apabila seorang muslim tersebut tinggal di negara yang mayoritas bukan Islam, beberapa produk tidak ada sertifikasi halal.

Melanjutkan pertanyaan berikutnya, apabila sebagai muslim berada ditempat yang mayoritas bukan Islam banyak warga yang memelihara anjing dan sering jalan-jalan, apabila kita menginjak atau menduduki atau menyentuh tempat yang dilintasi anjing tersebut sementara kita tidak tahu, apakah tempat tersebut tersentuh atau dilintasi anjing dan apa-apa yang telah dilakukan anjing tersebut, bagaimana hukumnya ustadz ?
Jazakallahu khair

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Bismillahirrahmanirrahim..

Sertifikat halal sangat penting agar ada kepastian hukum bagi umat Islam dan melahirkan ketenangan ketika memakai sebuah produk. Tapi, apakah jika tidak ada sertifikat halal maka pasti haram? Belum tentu juga, masih banyak produk di masyarakat khususnya UKM yang halal tapi belum ada sertifikat karena mereka tidak mampu membayarnya atau mungkin ada hambatan teknis. Hal ini tentu juga berlaku pada produk kosmetik. Tidak selalu jika tidak ada sertifikat halal maka pasti haram, tapi jika untuk mengambil sikap lebih hati-hati maka tidak memakainya tentu lebih aman, melihat adanya kasus muslim yang tidak bertanggung jawab yg mencampur produknya dengan zat haram atau najis. Ada pun jika kita berada di negeri mayoritas non muslim tentu kehati-hatiannya lebih ketat lagi.

Pertanyaan kedua, tidak perlu memberatkan diri. Jika memang tidak tahu dan tidak melihat, apakah jalan yang kita lintasi pernah diinjak anjing atau tidak. Jalan saja seperti biasa baik dengan kendaraan atau jalan kaki. Di tambah lagi mayoritas ulama mengatakan tapak anjing itu suci kecuali Mazhab Syafi’i, kalau pun najis maka keberadaannya di jalan pun yang akan kesapu oleh angin, debu, hujan, Berhati-hati tentu akan hilang.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *