Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya ingin bertanya perihal, Muamalah
Di lingkungan rumah kami biasanya ada Arisan RT/RW yang bertujuan diantaranya untuk ta’aruf (saling kenal). Arisan tersebut senilai 35.000, selain itu Ibu-ibu peserta juga membayar 5.000 kas Arisan dan 5.000 Snack (makanan ringan).
Apabila saat Sohibul bait yang ketempatan (dapat arisan) berniat ingin juga menjamu tamu/sedekah dan menghidangkan dengan biaya per orang lebih dari 5.000, apakah dihitung RIBA?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Secara prinsip, arisan dengan berbagai macam bentuknya diizinkan menurut Islam, asalkan objek arisan halal (mubah) dan tanpa bunga yang disahkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang dihargai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian yang dilakukan dalam rapat yang dilakukan hingga semua anggota yang menerimanya.
Misalnya, ada 10 orang yang melakukan arisan. Setiap orang membayar Rp 1 juta jadi terkumpul Rp 10 juta. Pada hari pembagian atau undian, dipilih orang yang mendapatkan untuk mendapatkan arisan pada kesempatan itu sehingga ia mendapatkan Rp 10 juta.
Jika menelaah diterbitkan yang terjadi dalam arisan tersebut, penerima bagian adalah debitur (peminjam), sedangkan sembilan orang anggota arisan adalah kreditur Rp9 juta yang diterima oleh orang tersebut. Orang yang mendapatkan perpindahan itu berutang dan meminjam.
Oleh karena itu, dapat menyimpulkan transaksi yang terjadi dalam arisan disimpan pinjam atau kredit antara pihak yang mendapatkan bagian dan sisa anggota lain sebagai kreditur. Transaksi utang dalam arisan merupakan bagian dari transaksi sosial ( tabarru ‘) yang diminta dalam Islam selama tidak ada bunga yang disyaratkan.
Jika dalam tradisi pesta tuan rumah harus menyediakan makanan atau sejenisnya dan jika diperlukan, ini adalah sebagian dari tuan rumah untuk disetujui tamu, tentu saja jamuan yang diberikan tuan rumah atau calon debitur yang tidak termasuk riba, bagian dari penghormatan kepada tamu. Hal ini layak dihargai oleh para tamu selain anggota arisan dan dalam momentum yang lain, selain momentum arisan. Menghormati tamu seperti ini dihargai dalam Islam.
Jika dalam arisan tidak ada transaksi terlarang maka dilakukan pada kaidah umum dalam bermuamalah, yaitu “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah dapat dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Tidak ada dalil dalam Alquran maupun hadis yang dikeluarkan arisan seperti ini.
Selain itu, arisan bermanfaat karena merupakan kebiasaan atau tradisi (‘ urf ) yang terjadi di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan anggota terhadap uang konter atau barang. ‘ Urf adalah kebiasaan yang merepresentasikan hajat, maslahat, atau kepentingan masyarakat dan diakuisisi menjadi salah satu rujukan hukum arisan menurut syariah. Selama tradisi tidak bertentangan dengan nash (Alquran, hadis, atau ijma), tradisi tersebut dihargai oleh syariah.
Arisan juga bagian dari tolong-menolong ( ta’awun ) untuk memenuhi kebutuhan masing-masing anggota arisan. Hal ini juga mengeluarkan firman Allah SWT, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (membantu) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam mengerjakan dosa dan berusaha. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya. “(QS al-Maidah [5]: 2)
Selanjutnya, akan sangat baik jika arisan diikuti untuk saling membantu memenuhi kebutuhan primer dan sekunder para anggota arisan, seperti kebutuhan SPP pendidikan anak-anak, premi asuransi syariah, dan kebutuhan lainnya yang halal dan prioritas.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya terkait arisan, di lingkungan saya ada arisan bahan bahan lebaran misalnya daging, beras, sirup dll..
Mereka mencicil arisannya 60 ribu perbulan sampai 10 bulan dan apabila sudah 4 bulan bayar tapi selanjutny tidak bayar bayar lagi maka uang yang sudah di bayarkan tadi dianggap hangus. Apakah sistem seperti ini di benarkan dalam islam?
A_44
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak boleh, ini masuk kategori az-zhulm (zalim). Tidak ada beda pendapat para ulama tentang larangan muamalah seperti ini.
Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







