πΏπΊπππΌππ·πΉ
π Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Qiraat syadzdzah atau qiraat yang menyimpang- sebagaimana dikatakan oleh Ibn al-Jazari (w. 833 H) di dalam an-Nasyr fi al-Qiraat al-Asyr-adalah qiraat yang tidak shahih karena menyalahi tiga syarat utama yang harus terpenuhi dalam qiraat shahihah, yaitu harus mutawatir, sesuai dengan rasm ‘utsmani, dan tidak menyalahi tata bahasa Arab.
Qira’at yang disepakati sebagai qiraat yang mutawatir adalah qira’at tujuh dan qira’at sepuluh. Qira’at tujuh adalah qira’at Nafi’ al-Madani, Ibn Katsir al-Makki, Abu ‘Amr al- Bashri, Ibn ‘Amir asy-Syami, ‘Ashim al-Kufi, Hamzah al-Kufi, dan al-Kisa’i al-Kufi. Adapun qira’at sepuluh adalah dengan menambahkan tiga qira’at lain, masing-masing adalah qira’at Abu Ja’far al-Madani, Yaqub al-Hadhrami, dan Khalaf al-Bazzar. Di luar qiraat-qira’at tersebut-sebagaimana dikemukakan oleh ‘Abdul Fattah al-Qadhi (w. 1403 H) di dalam al-Qira’at asy-Syadzdzah wa Taujihuha min Lughah al- Arab-dihukumi sebagai qira’at syadzdzah yang tidak boleh dibaca, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Ibn ash- Shalah (w. 643 H) mengatakan: “Tidak boleh membaca al- Qur’an dengan bacaan di luar qira’at asyr. Dan larangan ini adalah larangan bermakna haram, bukan sekedar makruh, baik di dalam shalat mapun di luar shalat.”
Al-Qadhi al-Husain al-Marwazi (w. 462 H), salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i-sebagaimana dikutip oleh Abu Syamah al-Maqdisi (w. 665 H) di dalam al-Mursyid al- Wajiz ila ‘Ulum Tataalluq bi al-Kitab al-Aziz-mengatakan: “Sesungguhnya tidak sah shalat dengan menggunakan qira’at yang syadz.”
Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa qira’at syadzdzah tidak boleh dibaca baik di dalam maupun di luar shalat karena ia bukan al-Qur’an. Al-Qur’an hanya ditetapkan dengan sanad mutawatir, sedangkan qira’at syadzdzah tidak mutawatir. Orang yang berpendapat selain ini adalah salah. Apabila seseorang menyalahi pendapat ini dan membaca dengan qira’at yang syadzdzah, maka tidak boleh dibenarkan baik di dalam maupun di luar shalat. Para fuqaha’ Baghdad sepakat bahwa orang yang membaca al-qur’an dengan qira’at yang syadz harus disuruh bertaubat. Ibn Abdil Barr menukilkan ijma’ kaum muslimin tentang al-Qur’an yang tidak boleh dibaca dengan qira’at yang syadz, tidak sah shalat di belakang orang yang membaca al-Qur’an dengan qiraat-qira’at yang syadz itu.
Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H)-sebagaimana dikutip oleh Abdul Fattah al-Qadhi-mengatakan: “Haram membaca al-Qur’an menggunakan qira’at syadzdzah, terlebih lagi di dalam shalat.”
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
πππΈπππΈπππΈ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130