Orang Sakit, Membayar Fidyah atau Qadha?

0
97

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, teman ana ada penyakit dan setiap 6 jam harua minum obat. Ana sudah tanya sama dia apa gak bisa dibagi pas sahur, iftar dan sebelum tidur? Dia bilang gak bisa krn harus minum per 6 atau 8 jam gitu. Kayaknya ada yg sakit (dia gak mau jelasin sakit apa mgkn privasi ya) jd ana gak tau apakah sakitnya termasuk kategori sakit parah atau bagaimana ustadz?
Bagaimana dengan puasanya? Apakah beliau hanya bayar fidyah saja?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dirinci dulu ya..

1. Jika model pengobatan seperti itu SEUMUR HIDUP

Maka, dia fidyah, sebab itu penyakit yg sulit ada harapan sembuh.

ini sesuai firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (Q.S. Al Baqarah: 184)

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan tentang makna “bagi orang yang berat menjalankannya”:

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Itu adalah aki-aki dan nenek-nenek yang sudah tidak mampu berpuasa. Maka, mereka memberikan makanan tiap-tiap hari satu orang miskin. (H.R. Bukhari No. 4505)

Orang yang sakit berat dan tidak ada harapan sembuh disamakan dengan aki-aki tua yang sudah tidak mampu puasa. Imam Ibnu Qudamah Rahimahumallah berkata:

وَالْمَرِيضُ الَّذِي لا يُرْجَى بُرْؤُهُ , يُفْطِرُ , وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ; لأَنَّهُ فِي مَعْنَى الشَّيْخِ اهـ

Orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh hendaknya dia tidak berpuasa, dan dia memberikan makan masing-masing hari satu orang miskin karena keadaan dia semakna dengan aki-aki tua. (Al Mughni, 4/396)

2. Jika model itu hanya sementara misal beberapa bulan atau tahun

Maka, ini wajib QADHA di hari lain saat sudah sehat, bukan fidyah…

Dalilnya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 184)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here