Menggunakan Tanah Orang Lain

0
85

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, berkaitan dengan hadist berikut: “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya. (H.R. Bukhari Muslim)

Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bahwasanya telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.”

Mohon penjelasannya, banyak orang yang memperlebar garasi ke depan yang merupakan got atau saluran air dari jalan sehingga pagarnya mepet dengan jalan. Apakah boleh jika hanya untuk garasi mobil?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim….

Ada dua hal dalam hal ini:

1. Mengambil Untuk yang mengambil, menyerobot tanah orang lain atau milik umum menjadi miliknya, maka inilah yang dimaksud dalam hadits tersebut.

2. Memakai tanpa izin Ini tetap berdosa, walau tidak separah sebelumnya. Ini hanya memakai tanpa izin, bukan mengambil menjadi milik.

Sedangkan kalau diizinkan oleh pemiliknya tidak apa-apa.
Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here