Ari-ari Dalam Islam

0
227

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana cara memperlakukan plasenta dari bayi atau ari ari bayi dalam islam?

Di masyarakat ada yang dikubur, tapi sebelumnya dicampur dengan garam dan kunyit, katanya biar ga bau. I_11

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan al-Hafidz

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam ajaran islam, menanam ari-ari atau menguburkannya merupakan sunnah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga di atasnya hukumnya haram, dikarenakan dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta yang tak ada manfaatnya.

Para ulama mengatakan bahwa ari-ari sudah tidak berguna lagi ketika bayi dilahirkan, dan tidak ada satupun dalil yang mengatakan bahwa ari-ari itu memiliki ruh. Maka para ulama mengajarkan kepada kita agar ari-ari bayi hendaknya dikubur atau di tanam begitu saja.

Sementara menurut Syamsudin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatu Al-Muhtaj, anjuran mengenai penguburan ari-ari adalah sebagai berikut:

“Dan disunahkan menguburkan anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan demi menghormati orangnya.”

Berdasarkan anjuran diatas, penguburan ari-ari bayi sebenarnya boleh dilakukan dengan membersihkannya terlebih dahulu. Kemudian dimasukan kedalam wadah, ditutup dan lalu dikubur. Karena ari-ari tersebut pernah menjadi bagian dari bayi.

Namun jangan sampai hal tersebut dilakukan dengan keyakinan kalau tidak dilaksanakan akan membuat celaka, atau prasangka buruk lainnya akan menimpa bayi kita.

Sesungguhnya hanya Allah SWT yang memiliki kuasa dan mempunyai kekuatan. Hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here