Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz…Saya mau bertanya, seumpamanya saya mau jadi developer membangun rumah tanpa riba. Saya menggunakan sistem kredit, tetapi tetap dengan harga yang sama dengan harga jual.
Saat akad saya berjanji bahwa akan melakukan penyitaan dan menjual kembali rumah jika pembeli tidak bisa membayar selama 3 bulan. Kemudian saya mengembalikan uang kreditor sesuai dengan yang sudah ia setor, tetapi saya potong dahulu dengan biaya renovasi rumah dan akad awal yang kami sepakati selama ia tinggal di rumah itu. Saya menghitung kontrak per bulan Rp500 ribu. Apakah itu termasuk riba, Ustadz?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Terkait penyitaan, jika dalam transaksi jual beli tersebut ada jaminan yang diserahkan pembeli tidak tunai kepada penjual, jaminan tersebut sebenarnya boleh dijual atau bahkan jika rumah itu jadi jaminan dan disepakati oleh kedua pihak, hasil penjualn tersebut adalah untuk menutup sisa angsuran atau kewajiban pembeli kepada penjual. Hal ini sebagaimana kaidah yang berlaku dalam hukum rahn bahwa maqashid rahn adalah agar penjual tidak tunai merasa aman karena pembeli bisa menunaikan kewajibannya (lil istitsaq)
Jika ada biaya atau uang pembeli yang diambil, itu harus bagian dari kesepakatan sehingga tidak menzalimi pembeli dan harus atas dasar apa uang tersebut diambil. Pengganti apa? Mungkin itu pertanyaan yang harus dijawab apabila dana pembeli dipotong atau diambil. Hal ini sesuai hadits Rasulullah,
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR.Tirmidzi)
Pemesan menyetujui harga dan upah antar pesanan.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130