Hukum Code of Conduct (CoC)

0
77

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz.. Saya mau bertanya.
Bagaimana hukumnya menjalani 2 pekerjaan yang pada perjanjian kerja / Code of Conduct (CoC) dilarang, tetapi sebenarnya tidak saling merugikan?

Keadaannnya;
Saya kerja di perusahaan, ada CoC boleh jadi pengajar tapi tidak boleh jadi dosen tetap. Dan dengan syarat mengajarnya tidak boleh mengganggu jam kerja, tidak boleh menggunakan fasilitas perusahaan dan tidak mengajarkan yang berkaitan dengan pekerjaan di perusahaan.

Lalu, saya mendaftar mengajar di sebuah universitas sebagai dosen paruh waktu yang hanya mengajar kelas sore/malam dan dengan mata kuliah yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan saya di perusahaan.

Tapi ternyata pada saat tanda tangan kontrak dengan universitas, jabatan yang tertera adalah dosen tetap. Di kampus tersebut memang dibedakan antara dosen full time dengan yang hanya kelas malam selain dari segi jam kelas juga dari segi pendapatan. Tetapi ternyata di perjanjian, judulnya sama-sama dosen tetap.

Apakah saya sudah melanggar CoC dengan perusahaan?

[Manis_A18)

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, Lc. MA.

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Bismillahirrahmanirrahim..

Pastikan pekerjaan kedua tidak melanggar aturan perusahaan.

Sebagai komitmen akan perjanjian dengan perusahaan.

Sebagaimana firman Allah Swt.;

أَوْفُوا بِالْعُقُودِ…

…penuhilah aqad-aqad itu… (QS. Al-Ma’idah Ayat 1)

Sebagaimana hadits Rasulullah Saw.;

‎…الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“…kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).

Jika ragu akan hal ini, tanyakan kepada pimpinan unit. Jika melanggar, tinggalkan.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here