Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, kita dilarang merayakan tahun baru & mengucapan selamat tahun baru tapi pakai kalender masehi, sebenarnya hukum penggunaan kalender masehi apa ustadz?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Penanggalan itu sesuatu yang netral, oleh karena itu dalam penetapan tahun Hijriyah di masa Umar Radhiallahu ‘anhu, para sahabat menyebutnya penanggalan kaum ‘ajam (non Arab), bukan kaum kafir. Ada penanggalan Jawa, cina, masehi,.. Namun sebagian ulama terdahulu memakruhkan memakai penanggalan masehi seperti Imam Ahmad bin Hambal.
Para ulama di masa modern baik Timur dan Barat, tidak mempersoalkan pemakaian penanggalan masehi yaitu hanya sekedar penanggalan..
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun dalam perkara duniawi pun banyak mengambil dari kebiasaan non muslim, seperti:
– Memakai jubah Romawi (saat itu Kristen)
Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai jubah Romawi yang sempit yang memiliki dua lengan baju. (HR. At Tirmidzi No. 1768, katanya: hasan shahih. Ahmad No. 18239. Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3070)
– Stempel dalam surat menyurat. Ini Ada dalam Shahih Bukhari. Surat Beliau ditolak Heraklius karena tidak ada stempel, lalu Beliau ikut menstempelnya dengan cincinnya.
– Perang khandaq, ini merupakan cara Persia (Majusi) yang diikuti oleh nabi saat itu
Hanya saja para ulama menganjurkan lebih mengutamakan dengan penanggalan Hijriyah. Kalau pun pakai masehi, hendaknya dengan kalimat: “Bertepatan tanggal sekian bulan anu tahun sekian.. ”
Syaikh Muh Shalih Al Munajjid mengatakan:
وسبق أن بينا أيضا أن المسلمين إذا احتاجوا إلى كتابة التأريخ الميلادي فلا حرج في الجمع بينه وبين الهجري مع تقديم التأريخ الهجري ، ويكتب بعده الموافق لكذا وكذا ميلادي
Telah berlalu penjelasan bahwa jika memerlukan penulisan penanggalan masehi tidak apa-apa dengan menggabungkan dengan penanggalan Hijriyah dengan mendahulukan tahun Hijriyahnya, dan menulis setelahnya: “Bertepatan dengan tanggal sekian sekian Masehi” (Al Islam Su’aal Wa Jawaab no. 198168)
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130