Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukum pre-nuptial (janjian pra nikah) dalam agama Islam? Karena pre nuptial sebenarnya melindungi salah satu pasangan (misal isteri) supaya harta tetap terjaga ketika suami bangkrut? Dalam hal ini calon suami menjadi seorang pengusaha yg akan tinggal di rumah mertua (rumah peninggalan mertua atas nama calon isteri )
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Janji pra nikah, dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah ‘Asy-Syuruth Fi An-Nikah’ (Syarat-syarat pernikahan) yang disepakati antara kedua belah pihak sebelum akad nikah. Sebagaimana akad-akad lainnya, mencantumkan syarat dalam pernikahan dibolehkan. Jika telah disepakati bersama, maka harus dilaksanakan, kecuali jika syarat-syaratnya bertentangan dengan syariat Allah. Misalnya suami memberikan syarat agar isterinya tidak menutup aurat, atau semisalnya.
Allah Taala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang beriman, penuhilah akad-akad kalian.” (QS. Al-Maidah: 1)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.” (Muttafaq alaih; Shahih Bukhari, no. 2721)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا ، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum muslimin harus menunaikan syarat-syaratnya, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmizi, Sunan Tirmizi, no. 1352)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Kesimpulannya bahwa hukum asal menetapkan syarat adalah halal dan sah, baik dalam pernikahan, jual beli, sewa menyewa, gadai atau wakaf. Dan hukum syarat-syarat tersebut jika sah, maka wajib ditunaikan.” (Kitab Asy-Syarhul Mumti, 5/241)
Maka, sepanjang janji yang dilakukan tidak melanggar syariat Allah, hal tersebut boleh dilakukan apalagi jika dipandang memberikan maslahat perlindungan bagi masing-masing pasangan. Namun juga hendaknya tetap diperhatikan agar jangan sampai janji pra nikah memberatkan salah satu dari kedua belah pihak atau sesuatu yang sulit terwujud.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130