Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya apa hukumnya jika bekerja sebagai informan, bertanya-tanya harga pasar, padahal jadi informan pesaingnya, dan yang ditanya tidak tahu, hanya disangka sebagai pembeli biasa. A_04
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Slamet Setiawan al-Hafidz
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Istilah informan/mata-mata dalam Islam disebut dengan tajassus. Tujuannya untuk menyelidiki kekuatan musuh mulai dari taktik, kekuatan personil, perbekalan untuk dilaporkan kepada pimpinan pasukan. Orang yang menyelidiki rahasia atau keadaan orang lain disebut mata-mata (al-jasus).
Konteks mata-mata yang dibahas dalam hal ini adalah dalam peperangan. Bukan sebuah keggiatan mengetahui kejelekan orang lain dan membebarkannya untuk orang lain. Soal ini Allah SWT jelas melarangnya, “..janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain..” (Qs al-hujurat [49]:12).
Soal hukum mata-mata dalam konteks siasat peperangan, ulama membagi hukumnya menjadi dua bagian.
Pertama, hukum orang Islam memata-matai keadaan musuh. Para ulama sepakat soal kebolehan seorang pemimpin kaum Mukminin mengirimkan seseorang untuk menyusup ke daerah musuh dan menyelidiki kekuatan musuh.
Tujuan dari penyelidikan ini adalah mengetahui taktik musuh dan memenangkan peperangan agar umat Islam tidak mendapatkan kehancuran. Dasar dari kebolehan ini adalah surah al-Baqarah ayat 195, “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri..”
Mata-mata, menjadi salah satu elemen kekuatan dalam menghadapi kekuatan musuh. Umat Islam diperintahkan menyiapkan kekuatan apa saja untuk menghadapi musuh yang memerangi mereka. Hal ini termaktub dalam surah al-Anfal ayat 60.
Kedua, hukumnya memata-matai umat Islam. Bahasan ini pun dibagi menjadi dua hal. Pertama orang Islam yang memata-matai kekuatan umat untuk dilaporkan ke musuh dan kedua orang kafir yang memata-matai umat Islam.
Hukum orang Islam yang memata-matai umat Islam sendiri adalah haram. Soal jenis hukumannya ada perbedaan pendapat. Sebagian ulama menghukuminya dengan hukum takzir, yakni jenis dan jumlahnya diserahkan kepada pengadilan.
Hal ini berdasar pada kisah Hathib bin Balta’ah yang mengirimkan pesan kepada kaum Musyrik Makkah lewat seorang kurir wanita. Kejadian ini terbongkar berkat informasi dari Rasulullah SAW.
Rasulullah menolak hukuman mati terhadap Hathib yang diusulkan oleh Umar bin Khattab RA dan menyerahkan jenis hukuman kepada kaum Muslimin.
Sementara Ibnu Hajar al-Asqalani berpendapat lain. Menurutnya, seorang Muslim yang memata-matai umat Islam untuk dilaporkan kepada musuh bisa dijatuhi hukuman mati. Ibnu Hajar juga berdalil pada hadis soal Hathib.
Menurut Ibnu Hajar, Hathib mendapat keistimewaan hukuman berupa takzir karena ia adalah ahlu Badar seperti yang disabdakan Rasulullah SAW. Sementara yang lain tidak mendapat keistimewaan tersebut.
Soal orang kafir yang memata-matai umat Islam pun hukumnya dibagi menjadi dua. Pertama untuk kafir harbi, yakni yang memerangi umat Islam. Kedua, kafir zimmi yang terikat perjanjian dengan umat Islam.
Lalu bagaimana dengan kegiatan memata-matai kondisi pasar dalam hal kepentingan bisnis?
Kegiatan memata-matai kondisi pasar dalam rangka untuk kepentingan bisnis, bisa dihukumi boleh dan bisa juga dihukumi haram. Jika kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi pasar agar kita bisa menyusun strategi bisnis secara fair dan sportif. Dalam arti tidak untuk menjatuhkan lawan bisnis dengan cara yang tidak diperbolehkan agama, Maka menurut kami kegiatan tersebut hukumnya boleh.
Namun apabila kegiatan memata-matai lawan bisnis dengan tujuan untuk menghancurkan bisnis mereka dengan cara yang tidak fair dan sportif, maka jelas kegiatan tersebut dilarang dan haram.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130