Berkomentar dan Mencela Pelaku Zina di Publik dan Sosmed Apakah Termasuk Ghibah?

0
294

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, Afwan ustadz. Ada berita viral “maksiat/zina”, ramai berkomentar dan mencela pelakunya di publik/sosmed. Bisa jadi pelaku sangat menyesal & bertaubat, lalu Allah mengampuni. Tersisalah komentar-komentar yang akan dituntut di hari kiamat. Yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dosa ghibah ? Afwan ana fakir ilmu ustadz.. Syukron jazakallah Khairan katsiiraa🙏🏻🙏🏻

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Membicarakan berita yang sudah meledak, tidak apa-apa. Selama objek yang diberikan masih peristiwanya. Misak perzinaan, maka celalah perzinaannya, dosa besarnya, sebab dan akibatnya, serta dampak buruk bagi pribadi, masyarakat, dan bangsa. Ini tidak apa-apa.

Tapi, kalau sudah membicarakan orangnya, padahal dia msh hidup dan masih bisa berubah dan tobat, maka tidak Boleh. Cukup kita katakan, “Zina adalah keji, semoga Allah lindungi kita, dan memberikan hidayah kepada pelakunya.”

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here