Bagaimana Agen Menunaikan Zakat atas Bonusnya

0
411

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz saya mau bertanya, saya agen atau member di perusahaan multilevel marketing (MLM) syariah. Setiap bulan saya mendapatkan bonus karena berbelanja dan menggerakan jaringan hingga melakukan transaksi pembelian produk dan berhasil tutup poin. Apakah bonus yang saya dapatkan wajib zakat? Dan bagaimana menunaikan zakatnya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni

‌و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kesimpulannya, bonus tersebut itu wajib zakat. Bisa menunaikan zakatnya setiap tahun saat total bonus yang didapatkannya di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan keluarkan 2,5 persen.

Atau ditunaikan setiap bulan saat total bonus yang didapatkannya di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dibagi 12 (minimum senilai Rp 6.607.748) serta keluarkan 2,5 persen.

Penjelasan detailnya sebagai berikut. Pertama, apa itu bonus agen? Dalam sistem MLM, seorang member mendapatkan bonus secara berkala walaupun nilai atau nominalnya itu fluktuatif. Bonus yang dimaksud adalah pendapatan setiap member yang berhasil tutup poin (target minimum seseorang mendapatkan bonus).

Lazimnya, bonus tersebut itu dibagi dua, ada bonus pribadi dan bonus jaringan. Keduanya itu didapatkan karena dua hal. (1) Karena menggerakkan jaringan sehingga bisa melakukan transaksi pembelian produk perusahaan hingga berhasil tutup poin di angka sekian sesuai ketentuan perusahaan.

(2) Setiap member harus melakukan transaksi beli minimal nominal tertentu, juga sesuai ketentuan perusahaan. Maka bonus MLM adalah pendapatan karena profesinya menggerakkan jaringan hingga bisa melakukan transaksi pembelian.

Kedua, bonus itu wajib zakatkah? Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa seorang member atau agen MLM adalah seorang profesional. Dan bonus yang didapatkannya itu adalah pendapatan atau penghasilan seorang profesional seperti agen asuransi, advokat, ASN.

Dalam fikih zakat, pendapatan tersebut dikenal dengan istilah mal mustafad dan kasb al-mihan al-hurrah sebagaimana dijelaskan al-Qardhawi dalam Fikih Zakat-nya dan Husein Syahatah dalam at-Tathbiq Mu’ashir li az-Zakah-nya.

Sebagaimana juga penjelasan Komisi Fatwa MUI: Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, seperti tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap. (Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-6 tahun 2018 tentang Obyek Zakat Penghasilan).

Ketiga, bagaimana cara menunaikannya? Bonus tersebut itu wajib zakat dengan dua pilihan cara menunaikannya. (1) Ditunaikan setiap tahun saat total bonus yang didapatkan di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan keluarkan 2,5 persen.

Ilustrasinya, total bonus yang diterima oleh agen A dalam satu tahun sebesar Rp 80 juta, maka zakat yang harus ditunaikannya di akhir tahun adalah Rp 80 juta X 2,5 persen = Rp 2 juta.

Sebagaimana Fatwa MUI, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen”. [Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan].

Dan sebagaimana Peraturan Menteri Agama: Nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas. Dan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen. (PMA No 31 Tahun 2019).

(2). Ditunaikan setiap bulan saat total bonus yang didapatkannya di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dibagi 12 (Rp 6.607.748), dan keluarkan 2,5 persen.

Ilustrasinya, total bonus yang diterima si B dalam satu tahun sebesar Rp 80 juta, maka zakat yang harus ditunaikannya di bulan atau setiap bulan tersebut adalah (Rp 80 juta / 12] X 2,5 persen = Rp 166.666.

Sebagaimana Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI: Setiap Muslim yang memiliki penghasilan yang mencapai nisab di setiap bulannya, maka dia boleh membayar zakat meskipun belum mencapai satu tahun. Setiap Muslim yang memiliki penghasilan dalam satu tahunnya mencapai nisab boleh dikeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan sebagai titipan pembayaran zakat. (Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018).

Dan sebagaimana putusan Baznas: * “Nishab zakat pendapatan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.292.978 per tahun atau Rp 6.607.748 per bulan”. (SK Baznas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa).

Wallahu a’lam.

Republika, 10 Februari 2023

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here