Pemberian Keluarga Tersangka Kepada Polisi

0
521

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bila seorang yang salah seorang anaknya tersangkut hukum, kemudian didatangi oknum polisi yang menjanjikan keringanan hukuman anaknya bila membayar seharga tertentu. Dia orang kurang mampu mau jual rumah (ini saya dengar dari salah seorang keluarganya yang bertanya ke saya). Ini termasuk sogok ustadz? Bagaimana pula sikap kami sebagai tetangga/ keluarga jauh.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika uang tersebut adalah bagian dari hukuman yang ditetapkan, maka itu bukan risywah. Seperti biasanya, jika ada kasus hukum, ada hukuman tahanan atau denda sekian rupiah. Hukuman kurungan itu biasanya sebagai pengganti jika dia tidak mampu bayat denda.

Tapi jika kasusnya adalah uang tersebut masuk ke kantong pribadi oknum polisi tsb, dan tidak ada kaitan dengan denda, maka itu risywah.

Kecuali dia adalah korban salah tangkap, dan tidak bisa mengambil haknya untuk bebas kecuali dengan memberikan uang, maka uang itu bukan risywah tapi akhdzul huquq (mengambil hak kebebasan yang dirampas). Dia tidak berdosa, yang berdosa adalah oknum polisi tersebut.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here