Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bila seorang yang salah seorang anaknya tersangkut hukum, kemudian didatangi oknum polisi yang menjanjikan keringanan hukuman anaknya bila membayar seharga tertentu. Dia orang kurang mampu mau jual rumah (ini saya dengar dari salah seorang keluarganya yang bertanya ke saya). Ini termasuk sogok ustadz? Bagaimana pula sikap kami sebagai tetangga/ keluarga jauh.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika uang tersebut adalah bagian dari hukuman yang ditetapkan, maka itu bukan risywah. Seperti biasanya, jika ada kasus hukum, ada hukuman tahanan atau denda sekian rupiah. Hukuman kurungan itu biasanya sebagai pengganti jika dia tidak mampu bayat denda.
Tapi jika kasusnya adalah uang tersebut masuk ke kantong pribadi oknum polisi tsb, dan tidak ada kaitan dengan denda, maka itu risywah.
Kecuali dia adalah korban salah tangkap, dan tidak bisa mengambil haknya untuk bebas kecuali dengan memberikan uang, maka uang itu bukan risywah tapi akhdzul huquq (mengambil hak kebebasan yang dirampas). Dia tidak berdosa, yang berdosa adalah oknum polisi tersebut.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130