Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, kami memiliki beberapa anak, salah satunya saat ini sedang kuliah di Malaysia. Saya ingin mengetahui ketentuan fikih dalam transfer mata uang yang berbeda agar transaksi yang kami lakukan sesuai syariah. Mohon penjelasan Ustadz
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz DR. Oni Syahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Agar runut, coba saya jelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, untuk memudahkan bagaimana proses transfer, maka bisa dibuatkan dalam bentuk ilustrasi berikut. Seorang ibu yang memiliki anak yang sedang belajar di Malaysia pada 1 September mengirim biaya kuliah anaknya melalui bank syariah di Jakarta dengan mata uang rupiah sebesar Rp 10 juta dan meminta kepada pihak bank agar yang diterima adalah mata uang Malaysia atau ringgit.
Ia pun kemudian mengisi form yang diminta oleh bank yang berisi identitas pengirim, identitas penerima, beserta nominal yang akan dikirim. Setelah itu, bank akan mengeksekusi sesuai permintaan si ibu dan mengambil fee sejumlah nominal tertentu atas biaya pengiriman tersebut.
Kedua, dari ilustrasi tersebut bisa diketahui bahwa ada beberapa kebutuhan transaksi: (a) Penukaran uang dari rupiah ke ringgit (dalam contoh tersebut di atas) dengan menggunakan akad sharf atau jual beli mata uang.
(b) Pengiriman atau transfer yang dilakukan oleh bank sebagai perusahaan berbasis profit, di mana bank akan menetapkan fee atas jasa transfer ini. Skema ini lebih tepat menggunakan wakalah bil ujrah, karena bank mentransfer uang tersebut kepada penerima atas nama si pengirim.
Ketiga, sesungguhnya, transfer dengan mata uang yang berbeda ini dibolehkan dengan memenuhi ketentuan akad sharf dan wakalah bil ujrah. Dalam akad sharf yang dilakukan antara pihak pengirim dan pihak bank itu harus dilakukan secara tunai karena mata uang yang diperjualbelikan atau dipertukarkan itu berbeda.
Begitu pula dengan transaksi wakalah bil ujrah. Bank mentransfer atas nama si pengirim, di mana fee yang menjadi hak bank itu harus ditentukan di awal nominalnya dan dijelaskan jasanya berikut kapan sampai uang tersebut.
Kesimpulan bahwa sharf dan wakalah bil ujrah yang digunakan merujuk kepada tuntunan dan fatwa berikut.
(1) Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, “Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). (b) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
(c) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). (d) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.” (Fatwa DSN MUI No 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-sharf)).
Saat skema yang digunakan wakalah bil ujrah, maka merujuk pada Fatwa DSN MUI No: 113/DSN-MU/IX/2017 tentang Akad Wakalah bi Al-Ujrah; bahwa di antara ketentuan terkait objek wakalah; wakalah bi al-ujrah hanya boleh dilakukan terhadap kegiatan yang boleh diwakalahkan.
Objek wakalah bi al-ujrah berupa pekerjaan tertentu dan wajib diketahui oleh wakil dan muwakkil, dan dapat dilaksanakan oleh wakil.
Di antara ketentuan terkait ujrah; ujrah boleh berupa uang atau barang yang boleh dimanfaatkan. Kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, persentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak.
Fee atas wakalah bil ujrah itu diperbolehkan sebagaimana penjelasan Ibnu Qudamah; “Wakalah boleh dilakukan, baik dengan imbalan atau tanpa imbalan karena Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafi’ untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa imbalan. Nabi pernah juga mengutus pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan memberikan imbalan kepada mereka.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6/468).
(2) Sebagaimana Keputusan Lembaga Fikih OKI, “Saat seseorang mentransfer sejumlah uang tertentu dengan mata uang A dan diterima oleh si penerima dengan mata uang yang sama, maka transfer tersebut dibolehkan, baik transfer tersebut dengan kompensasi fee kepada si pengirim ataupun tidak.
Jika transfer tersebut tanpa fee, maka dinamakan dengan al-hiwalah al-mutlaqah menurut para ulama yang tidak mensyaratkan ada utang di muhal alaih (madyuniyu al-muhal ilaih).
Mereka yang berpendapat tersebut adalah ulama Hanafiyah. Atau dengan istilah saptajah (yaitu seseorang memberikan dana kepada pihak lain untuk memberikannya kepada pihak tertentu atas nama si pemilik atau si pengirim di tempat lain).
Jika yang mengelola transfer adalah lembaga yang memberikan layanan bisnis kepada publik, maka mereka bertanggung jawab atau menjamin terhadap dana yang ditransfer tersebut karena merujuk pada kaidah tadmin al-ajir al-musytarak”. (Keputusan Lembaga Fikih OKI No 84 (1/9)).
(3) Sebagaimana Standar Syariah Internasional AAAOIFI; “Melakukan transfer dengan mata uang yang berbeda melalui perbankan dari pengirim itu dibolehkan. Transfer tersebut terdiri dari akad sharf, baik dengan serah terima fisik ataupun nonfisik dengan cara dana tersebut diserahkan kepada bank untuk dicatat di buku perbankan.
Selanjutnya dana tersebut ditransfer dengan mata uang yang telah dibeli dari pengirim. Lembaga keuangan syariah boleh mendapatkan upah dari pengirim atas jasa transfer tersebut.” (Standar Syariah Internasional AAAOIFI No 1 tentang Al-Mutajarah fil ‘Umulat).
Sumber: Republika, 31 Agustus 2023
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130