Menjadi Dosen di Universitas Kristen

0
183

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Bagaimana hukumnya menjadi dosen di Universitas Kristen? Diminta mengajar karena kepakaran yang saya miliki. Bukan melamar pekerjaan.
Atas nasihatnya, jazaakumulloh khoiron

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pada prinsipnya, interaksi sosial yang setara, antara muslim dan non muslim adalah dibolehkan, khususnya kepada non muslim yang bukan kafir harbi. Salah satunya masalah proses belajar mengajar; mereka yang jadi murid atau kita yang menjadi murid.

Hal ini berdasarkan keumuman ayat:

Allah ﷻ berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8)

Kemajuan Eropa di masa lampau juga disebabkan Sarjana-sarjana Muslim menjadi guru-guru mereka. Bahkan sampai saat ini tidak sedikit ilmuwan muslim yang mengajar di kampus-kampus bergengsi di Eropa dan Amerika. Yang penting seorang muslim/ah harus tetap tegak, berwibawa, dan memiliki ‘izzah, tidak merunduk dan menjadi kacung mereka, sebab itu terlarang.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ “…

dan kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang beriman. (QS. Ali ‘Imran, Ayat 139).

Dalam hadits:

الإسلام يعلو ولا يعلى

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi (darinya).” (HR. Ad Daruquthni, No. 30, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 6/205. Keduanya dari ‘A’idz bin Amru Al Muzanni. Dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah tertulis:

اتفق الفقهاء على أنه يحرم على المسلم حرا كان أو عبدا أن يخدم الكافر، سواء أكان ذلك بإجارة أو إعارة، ولا تصح الإجارة ولا الإعارة لذلك؛ لأن في ذلك إهانة للمسلم وإذلالا له، وتعظيما للكافر، واحتجوا بقوله تعالى: {ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا}

Para fuqaha sepakat haram atas seorang muslim -baik orang merdeka atau budak- melayani orang kafir, baik itu dengan akad ijarah (sewa atas jasa) dan i’arah (pinjaman), keduanya tidak sah, sebab di dalamnya terdapat penghinaan dan perendahan bagi seorang muslim dan pengagungan kepada orang kafir. Mereka berhujjah dengan firman-Nya: “Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An Nisa: 141).

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/38).

Namun, jika muslim/ah bekerja dengan mereka dalam posisi setara, tidak merendahkan diri, dan tetap berhati-hati dengan potensi keburukan dan bahaya yang ada, maka tidak masalah. Apalagi jika muslim/ah itu ada misi dakwah di sana. Dahulu di Jakarta, ada kampus Kristen yang mahasiswa Islamnya mampu bikin pengajian angkatan, dan didukung dosennya yang muslim.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here