Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana batas interaksi antara ibu dan anak laki-laki? Untuk bisa memeluk dan mencium anak laki-laki tersebut, begitu juga batas interaksi seorang ayah dengan anak perempuannya, syukron. A_20
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz : Slamet Setiawan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pada dasarnya memeluk anak laki-laki bagi seorang ibu dan memeluk anak perempuan bagi seorang ayah diperbolehkan meskipun mereka sudah dewasa. Hal itu merupakan bukti cinta dan kasih sayang kepada mereka. Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dimana Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ
“Barangsiapa yang tidak mengasihi, dia tidak akan dikasihi.”
Begitu juga halnya hukum mencium kepalanya, keningnya, atau kedua pipinya. Syaratnya, aman dari fitnah.
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mencium perempuan mahramnya. Beliau menjawab, “Boleh, jika ia baru datang dari pergi jauh dan ia tidak khawatir terhadap dirinya sendiri.”
Tidak diperbolehkan sama sekali mencium bibir, sebab yang boleh melakukannya hanya pasangan suami istri. Di samping itu mencium bibir kemungkinan akan membangkitkan syahwat. Pun demikian dengan pelukan atau ciuman yang dibolehkan; jika membangkitkan syahwat ia jadi terlarang.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130