Tidak Diundang, Bolehkah Datang?

0
107

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Jika kita di undang oleh teman atau sdra kita maka kita wajib dtg..tapi jika kita tdk mndpt undangan,pdhal kita kenal dekat dgn yg pny hajat..lalu kita tetap dtg..apakah benar itu di anggap sebagai seorang pencuri?Apakah itu benar ustadz?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim…

Pada dasarnya tidak boleh datang kalau kita tidak diundang. Tapi jika dugaan kuatnya kita diizinkan, maka menurut Sebagian Syafi’iyah hal itu boleh.

Jika tidak diundang, maka justru TERLARANG untuk datang, KECUALI dugaan kuatnya tuan rumah akan ridha jika kita datang.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ – وَهُوَ الْمُتَبَادَرُ مِنْ أَقْوَال الْحَنَفِيَّةِ – أَنَّ حُضُورَ طَعَامِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ دَعْوَةٍ، وَبِغَيْرِ عِلْمِ رِضَاهُ حَرَامٌ، بَل يُفَسَّقُ بِهِ إِنْ تَكَرَّرَ. لِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَمَنْ دَخَل عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَل سَارِقًا، وَخَرَجَ مُغِيرًا

Kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah dan juga respon dari Hanafiyah, menjelaskan bahwa menghadiri undangan makan orang lain tanpa diundang dan tanpa sepengetahuan Ridhanya adalah HARAM, bahkan FASIQ jika diulang-ulang. Sebab, telah diriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang diundang tapi tidak memenuhi maka dia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya, barangsiapa yang mendatangi undangan tanpa diundang maka dia datang sebagai pencuri dan keluar sebagai penyerang.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/143)

Namun, hadits di atas dianggap dhaif oleh para ulama, sebab ada perawi yg majhul (tidak diketahui keadaannya) yaitu Aban bin Thariq, seperti yang dikatakan oleh Imam Abu Daud.

Imam Zakariya Al Anshariy Rahimahullah mengatakan:

(وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ) وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ

Diharamkan At Tathafful, yaitu menghadiri pesta tanpa diundang kecuali jika diketahui adanya Ridha dari pemiliknya (tuan rumah).

(Asnal Mathalib, 3/227)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here