logo manis4

Membayar Utang Riba

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya membayar utang riba (utang yang bercampur riba di dalamnya)? Apakah tetap wajib atau ada mekanisme lainnya?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika sudah ada duit, langsung lunaskan. Hutang tetap hutang.. Jika dia tidak mau bayar karena ada ribanya, maka dia melakukan dua kesalahan.. Yaitu riba itu sendiri dan tidak mau bayar hutang.

Sebagian orang penggiat anti riba, ada yang memberikan contoh tidak baik ketika mereka terjerat riba, bukan ‘jentel’ melunasinya tapi malah lari dari kewajiban.. Sehingga ada citra buruk, seolah penggiat anti riba adalah orang-orang yang memang secara muamalah dengan banknya bermasalah, seakan aktifitas anti ribanya dianggap pelarian saja.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *