Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya… tentang hukum syariah atau kehalalan sistem MLM binari.
Kalo saya browsing di gugel, seperti ini pengertiannya:
Sistem binary plan merupakan sistem MLM yang lebih mengutamakan pengengembangan jaringannya pada dua leg saja. Bonus yang akan didapatkan akan semakin besar jika jaringan tersebut bisa semakin seimbang. Sebaliknya, jika tidak ada keseimbangan, maka bonus-bonus tersebut malah akan mengalir deras ke perusahaan.
Peraturan di MLM X, adalah sebagai berikut:
– MLM Sistem Binary
– Ada produk yang dijual: sabun dan serum.
– tanpa autosave, tanpa auto reward, tanpa tutup poin, tanpa target, tanpa wajib belanja bulanan.
– Member seumur hidup, poin diakumulasi terus, semua reward berupa uang, bukan barang.
– Marketing Plan:
1. Bonus Sponsor, yaitu bonus ketika berhasil mendistribusikan 1 paket produk, maka akan mendapat bonus 50.000
Contoh:
Saya menyeponsori rekrutan saya yaitu si A, B, C, D, E, dan F. Maka, dari masing-masing saya dapat bonus @50.000, jadi saya dapat bonus total 300.000.
2. Ketika berhasil mengajak teman untuk gabung, juga dapat bonus @50.000.
3. Bonus pasangan yaitu bonus yang saya terima ketika terjadi pasangan downline di kaki kiri dan kaki kanan, maka dapat bonus 20.000.
4. Bonus reward, bonus yang saya Terima jika jumlah titik RO quality downline seimbang kanan-kiri. Reward nya:
– 10 kiri & 10 kanan, dapat bonus uang senilai 750rb.
– 699 kiri dan 699 kanan, uang senilai 20 juta.
– 5999 kiri dan 5999 kanan, uang senilai 150juta.
A/29
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz DR Oni Sahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pertama, kesimpulannya jika ingin bertransaksi dan bermitra dengan perusahaan MLM, maka hanya bermitra dengan perusahaan MLM yang telah mendapatkan izin dan sertifikat dari otoritas DSN-MUI.
Kedua, boleh bertransaksi, menjadi mitra, member, agen atau lainnya di perusahaan multi level marketing yang mendapatkan izin operasional dari otoritas, dari asosiasi, dari LPPOM MUI dan DSN MUI. Jika sudah ada izin dari empat otoritas tersebut, maka menurut saya diperkenankan.
Ketiga, kenapa harus ada izin dari otoritas? agar usaha tersebut diawasi. Kenapa harus ada izin dari asosiasi? agar tidak ada unsur skema money game dalam praktiknya. Kenapa harus ada izin dari LPPOM MUI? agar obyek yang diperjualbelikan seperti minuman kesehatan atau kaosmetik itu halal. Kenapa harus ada izin dari DSN MUI? supaya terhindar dari ketidakpastian (gharar) dan lainnya atau termasuk dalam skema piramida.
Keempat, sederhananya beberapa kriteria tentang MLM tersebut itu dituangkan dalam fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.
Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:
Kriteria MLM Syariah
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678