Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apabila kita diundang oleh temen perempuan muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim apakah kita boleh hadir? Apabila kita hadir, apakah itu berarti kita menyetujui pernikahan mereka?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pernikahan mereka haram, tidak sah, dan tidak ada beda pendapat dalam hal keharaman itu alias telah ijma’.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ
Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir. (Al Mughni, 7/155)
Sehingga tidak dibenarkan menghadirinya. Seharusnya adalah mencegahnya dan menasihatinya.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678