Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apakah tidak sah/tepat jika kita menyantuni anak yatim yang telah baligh? Infaq dari jamaah hanya diperuntukkan untuk anak yatim, sedangkan anaknya sudah baligh, tetapi anak-anak tersebut masih membutuhkan biaya untuk sekolah dan lainnya. Tetapi terjadi perbedaan pendapat di majelis kami. Beberapa anggota tidak tega rasanya jika dia tidak mendapatkan bantuan anak yatim.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Anak yatim berakhir statusnya JIKA:
1. Dia masuk usia baligh
2. Atau walau pun tidak baligh, ibunya nikah lagi sehingga ada ayah baru yang menjadi penanggungjawabnya..
Sehingga jika disebut “santunan anak yatim” memang sudah tidak cocok.. TAPI jika anak itu fakir/miskin masih berhak disedekahi karna kemiskinannya bukan karena keyatimannya yang sudah berakhir. Jadi tidak masalah..
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678