Jaman Riba Tersebar

Hukum Memakai Kendaraan Yang Beli Secara Angsur

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, saya memiliki motor dg nama suami saya(ac) kami sedang butuh uang karena pernah pinjam ke seseorang untuk pendidikan. Sampai sekarang belum bisa mengganti padahal orang yg meminjamkan juga butuh. Saya memiliki motor tapi itu memang untuk kendaraan suami kerja. Boleh gak saya pinjam ke koprasi syariah dg aqad saya membeli motor suami saya. Jadi motor susmi saya tetap bisa di pakai kerja. Sementara saya bisa mengganti uang yg saya pinjam ke orang tersebut 8.000.000.dan pinjaman saya ke koprasi syariah sy cicil selama 10 bulan. Karena saya niat membeli motor berarti saya membayar dg ada kelebihan 2 persen. Bolehkah uztaz?

A/12

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Ustadz : DR Oni Sahroni, MA

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Transaksi penjualan tersebut diperbolehkan dengan syarat memenuhi semua ketentuan jual beli, diantaranya motor yang dijual kepada koperasi tersebut dimiliki secara penuh oleh koperasi.

Misalnya beberapa bukti kepemilikan seperti BPKB dan dokumen lainnya diserahkan ke koperasi dan ada kerelaan dari koperasi walaupun motor tersebut statusnya dimiliki koperasi tetapi masih tetap boleh digunakan oleh keluarga si pembeli dan sewaktu-waktu bisa digunakan oleh koperasi.

Dengan demikian akad jual beli secara angsur yang telah dilakukan itu sah.

Hal ini merujuk pada target dari jual beli adalah perpindahan kepemilikan (intiqal al-milkiyyah) dimana seluruh cicilan adalah hak koperasi, seluruh harga itu milik pembeli dan kendaraan itu milik hak penuh koperasi.

Dan ada kerelaan dari si penjual motor tersebut sementara digunakan oleh si pembeli.
Wallahu A’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *