Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah….Saya mau membelikan motor anak saya yang baru kuliah. Apakah kredit kendaraan bermotor melalui leasing konvensional dibolehkan? Saya inginnya kredit agar kebutuhan lain bisa teratasi.
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
🎯 Dalam poin-poin berikut :
1⃣ Kredit kendaraan bermotor yang menjadi produk leasing konvensional itu menggunakan ⏬
❌ skema pinjaman berbunga atau pinjaman ribawi.
2⃣ Salah satu simulasinya adalah A👨🏻💼 mengajukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing B 🏢 dengan meminjam uang sebesar Rp15 juta untuk membeli motor dari dealer tertentu.
Setelah mendapatkan uang tersebut, A 👨🏻💼 membeli kendaraan tersebut dari dealer secara tunai 💰. Lalu A 👨🏻💼 melunasi pinjamannya secara berangsur dengan bunga Rp8 juta dengan angsuran 12 kali dan tenor 1 tahun. Dengan pokok pinjaman Rp15 juta dan bunga Rp8 juta, total angsuran Rp23 juta.
3⃣ Dari skema dan simulasi di atas, 👆🏻kredit kendaraan bermotor di leasing konvensional adalah 🚫 pinjaman berbunga yang tidak diperkenankan atau diharamkan dalam Islam,
🕌 sebagaimana firman Allah SWT,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….” (al-Baqarah: 275), dan kaidah fikih,
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Bahwa manfaat yang diterima kreditur atas jasa pinjaman adalah riba
👆🏻Dalam simulasi di atas, bunga Rp8 juta dan dana Rp8 juta yang diterima oleh leasing adalah riba jahiliyah atau riba qardh atau riba nasa sebagai jasa atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh nasabah atau pembeli atau debitor.
4⃣ Alternatif yang sesuai syariah adalah mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor ke leasing atau lembaga pembiayaan syariah 🏛yang menggunakan skema atau kontrak sesuai syariah, di antaranya akad murabahah, dengan mengubah fungsi dan status leasing dari kreditor menjadi penjual.
❇ Di konvensional, leasing adalah kreditor, sedangkan di syariah, leasing adalah penjual,🚶🏻dengan cara nasabah calon pembeli datang ke lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah 🏣, seperti Adira Syariah, lalu mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor. Kemudian dengan order (pesanan atau pengajuan) tersebut,🗂 lembaga pembiayaan syariah atau leasing syariah membeli kendaraan yang dipesan dari dealer. 🏭
🛵 Setelah kendaraan menjadi milik lembaga pembiayaan secara prinsip, perusahaan tersebut menjual kepada nasabah dengan akad jual beli murabahah atau jual beli angsuran. Pokok harga jualnya Rp15 juta dengan margin misalnya Rp7 juta, Rp7,5 juta, atau Rp8 juta sehingga angka Rp8 juta yang diterima oleh leasing syariah adalah margin dari jual beli
5⃣ Harga menurut syariah skema tersebut 📈 diperbolehkan karena harga dalam jual beli angsuran itu boleh lebih besar daripada jual beli tunai, sebagaimana ditegaskan dalam ⤵
👳🏼keputusan lembaga fikih organisasi konferensi Internasional di Jeddah yang memperbolehkan harga jual dalam jual beli angsuran itu lebih besar daripada jual beli tunai.
📜 Keputusan Lembaga fikih OKI di Jeddah no 51 ;
أولاً: تجوز الزيادة في الثمن المؤجل عن الثمن الحال، كما يجوز ذكر ثمن المبيع نقداً، وثمنه بالأقساط لمدد معلومة، ولا يصح البيع إلا إذا جزم العاقدان بالنقد أو التأجيل. فإن وقع البيع مع التردد بين النقد والتأجيل بأن لم يحصل الاتفاق الجازم على ثمن واحد محدد فهو غير جائز شرعاً
📝 Kesimpulan
“♻ Dari penjelasan di atas, yang sesuai dengan alternatif syariah adalah lembaga pembiayaan atau leasing syariah yang menjual kendaraan dengan angsuran, sehingga kelebihan atau margin yang didapat oleh lembaga pembiayaan atau bank syariah 🏛 adalah margin atas jual beli tidak tunai yang dihalalkan dalam Islam.`
📚 Referensi :
📕Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
📗 Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Murabahah.
📘 Bai’ at-Taqshith karya Rafiq Yunus Al-Mishri
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130