Anak Angkat dari Keponakan Isteri

0
104

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz..
Sepasang suami istri mengadopsi anak perempuan dari bayi umur 6 bulan, keponakan langsung dari istri.
Dan sekarang qodarullah istri nya meninggal.
Keluarga istri menuntut agar anak perempuan tadi dikembalikan ke keluarga sebab anak perempuan tersebut bukan mahram kepada paman (suami dari almarhumah)

Anak perempuan ini tidak mau, sebab dia merasa paman nya ini adalah ayah nya yang merawat nya dari bayi.
Paman nya juga merasa berat sebab hanya tinggal ponakan / anak angkat ini keluarga nya setelah istrinya meninggal.

Mereka sekarang masih tinggal serumah.

Mohon jawaban secara syariah nya Ustadz ..

Terima kasih.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Keponakan dari istri, bagi suami dari istri tersebut adalah bukan mahram. Oleh karena itu, dia boleh menikahinya ketika istrinya sudah wafat.

Saat istrinya masih hidup tidak boleh menikahinya karena dapat merusak hubungan nasab; yaitu mengumpulkan bibi dan keponakan sebagai madu (pada suami yg sama).

Syaikh Muh Shalih al Munajjid mengatakan:

يجوز للرجل أن يتزوج بابنة أخت زوجته بعد وفاة الزوجة ؛ لأن المحرّم هو أن يجمع بين البنت وخالتها أو عمتها ، فحيث إن الخالة قد ماتت ، وانتفى المحذور وهو الجمع بينها وبين خالتها ، فلا حرج في التزوج بها حينئذ

Boleh bagi seorang laki-laki menikahi keponakan istrinya setelah wafat istrinya itu. Karena, yang diharamkan adalah mengumpulkan keponakan perempuan dan bibinya. Jika bibinya sudah wafat maka larangannya sudah tidak ada -yaitu mengumpulkan bibi dan keponakan (dalam satu suami yg sama)- , maka saat itu tidak masalah menikahi keponakannya istri. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 175597)

Solusi untuk kasus di atas:

– Mau tidak mau harus diberitahu bahwa anak tersebut bukan anak kandung, sebab anak angkat tetaplah anak angkat secinta apa pun ortua angkatnya kepadanya.

– Konsekuensinya, beritahu juga bahwa mereka berdua bukan mahram. Anak susuan pun juga tidak.

– Secara syar’i, krn bukan mahram maka mrka tidak boleh satu rumah, kecuali ayah angkatnya menikahi keponakan dari istrinya tersebut.

– Hal ini tidak mudah, tapi masyarakat juga mesti tahu begitulah hukum Islam, Bahwa keponakan istri bukanlah mahram dan boleh dinikahi pasca wafatnya istri.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here