Hak Amil dari Penghimpunan Zakat dan Infak

0
258

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana dasar hukum ketika amil melakuan penggalangan dana zakat dan infak lalu mengambilnya 12,5% untuk pengelola?


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

‌و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Lembaga atau pihak yang mengelola zakat, infak, dan sedekah diperkenankan untuk mengambil bagian dari donasi yang dikumpulkannya agar donasi tersebut bisa disalurkan kepada mustahik (penerima manfaat) dengan jumlah atau besaran yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima oleh mustahik.

Pengelola zakat dikategorikan sebagai amil, yaitu pihak yang memobilisasi, mengelola, dan mendistribusikan donasi (zakat, infak, dan sedekah) hingga diterima oleh mustahik dan mendapatkan izin dari otoritas.

Dalam regulasi di Indonesia, angka 12,5% telah ditetapkan sebagai angka maksimal yang berhak diterima oleh pengelola zakat (berstatus sebagai amil) yang bersumber dari penghimpunan zakat. Jika tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah paling banyak 20% dari penerimaan dana infak dan sedekah. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan BAZNAS No.1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RKAT Tahunan Badan Amil Zakat, Pasal 8 bahwa : “(1) Penerimaan Hak Amil dari dana zakat paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari penerimaan dana zakat. (2) Dalam hal penerimaan hak amil dari dana zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah dan DSKL paling banyak 20% (dua puluh persen) dari penerimaan dana infak/sedekah dan DSKL.

Angka ini adalah angka ijtihad kolektif para ulama di Indonesia beserta regulator yang menyimpulkan bahwa angka 12,5% itu tidak kurang atau tidak lebih (لا وكس ولا شطط). Oleh karena itu, setiap pengelola zakat berhak untuk mengambil maksimal 12,5% dari donasi yang dikumpulkannya.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here