Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustadz/ah…
1⃣Mau tanya tentang mencegat kafilah dagang dalam konteks kekinian,
apakah sama dengan membeli cabe pada petani cabe yg ingin menjual dgn menumpangi mobil angkot.si pembeli membelinya secara grosir ketika mobil yg di tumpangi berhenti sebelum sampai pasar… si penjual pun ridho dgn harga yg di tawarkan si pembeli.
nah,, si pembeli tadi bermaksud utk menjual kembali di pasar secara ecer
2⃣Saya bergabung dlm sebuah lembaga, dan mendapat tagihan tunggakan iuran koperasi yg menurut saya berat. Padahal saya tidak pernah ingin ataupun membuat perjanjian ‘hitam diatas putih’ dgn pihak lembaga tersebut untuk bergabung sebagai anggota koperasinya. Seolah2 saya sudah berhutang.
Pihak lembaga mewajibkan anggota u masuk anggota koperasi walaupun mereka tdk setuju dan tsb dan memotong gaji saya setiap bulannya
Apakah itu termasuk hutang?
🅰2⃣1⃣
Jawaban
Oleh: Ustadz Rikza Maulan
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
1⃣Mencegat kafilah dagang dalam konteks kekinian lebih mirip dengan para tengkulak yang “mencegat” para petani langsung dari sawah ladangnya, terlebih ketika petani tidak punya pilihan lain kecuali menjual kepada tengkulak tersebut karena misalnya sudah di kasih DP atau diberikan pinjaman dulu seblumnya oleh para tengkulak.
Adapun pedagang yang dicegat di jalan, namun terjadi tawar menawar dan petani tahu persis berapa harga cabe tersebut di pasar, lalu sepakat dengan harga yang ditawarkan, maka boleh saja. Poin penting dalam larangan mencegat kafilah dagang adalah karena petani tidak tahu harga pasar, lalu dicegat di tengah jalan dan dikelabui harga pasar dengan harga fiktif lalu ia menjualnya jauh di bawah harga pasar.
Wallahu A’lam
2⃣Jika masuk lembaga tersebut memang dipersyaratkan harus menjadi anggota koperasinya dan kita menyetujuinya, maka menjadi keharusan. Dan pembayaran yang belum dibayarkan bisa menjadi hutang. Namun dalam hal tidak ada persyaratan seperti itu, maka menjadi anggota koperasinya menjadi tidak wajib dan seharusnya tidak menjadi hutang
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130