Bagaimana pandangan syariah terhadap cash back yang diberikan oleh market place kepada pembeli?

0
121

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Saat ini marak terjadi di beberapa market place di mana pemilik lapak sebagai penyedia jasa jual beli barang menyediakan cash back berupa bonus kepada pembeli. Contohnya beberapa market place tersebut memberikan bonus kepada setiap pembeli yang melakukan pembelian terhadap barang-barang yang dijual di lapak tersebut, misalnya sebesar Rp25 ribu, yang bisa ditukar dengan voucher atau pulsa atau yang bisa dikirim langsung ke rekening pembeli. Bagaimana pandangan syariah terhadap cash back yang diberikan oleh market place kepada pembeli tersebut?

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1⃣ Jika benar bahwa yang terjadi adalah jual-beli (al-bay’), di mana pemilik lapak menjadi fasilitator penyedia jasa lapak antara pembeli dan supplier, maka setiap diskon, hadiah, atau bonus yang diberikan kepada pembeli diperkenankan atau diperbolehkan dengan beberapa alasan berikut.

a. Berdasarkan kaidah ushul fiqh,

الأصل في المعاملة الإباحة ما لم دليل على تحريمها

selama tidak ada dalil yang melarang maka berlaku ketentuan hukum asal, yaitu boleh.
Dalam daftar dalil tidak ada ketentuan yang melarang penjual atau agen memberikan bonus kepada pembeli.

b. Cash back ini bukan bagian yang dilarang karena yang dilarang adalah bonus yang disyaratkan yang diberikan oleh debitur kepada kreditor dalam transaksi utang piutang, sedangkan cash back yang terjadi dalam kasus itu terjadi dalam jual beli.

Oleh karena itu, bonus yang diberikan oleh agen atau penjual diperkenankan karena terhindar dari riba,

كل قرض جر نفعا فهو ربا

⛔ Begitu pula terhindar dari risywah (suap) yang diberikan oleh seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Dan cash back yang diberikan tersebut bukan bagian dari risywah.

2⃣ Bagian dari adab sebagaimana dalam fatwa DSN MUI bahwa hadiah itu adabnya berupa barang yang diberikan oleh agen atau penjual kepada pembeli.

3⃣ Dengan penjelasan tersebut, cash back diperkenankan dalam Islam selama bukan terjadi atas utang piutang dan selama bukan rekayasa untuk melakukan ribawi.

Referensi
Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P) Raja Grafindo, Jakarta, 2015

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here