๐ Kamis, 12 Safar 1439 / 02 November 2017
๐ Shirah
๐ Kak Siro
๐ Kekuasaan Di Hijaz (6)
==========โโโ==========
๐ด๐ฟ๐ด๐ฟ๐ด๐ฟ๐ด๐ฟ๐ด
*KEKUASAAN DI HIJAZ (Part 6)*
Setelah Qushay meninggal dunia kemenangan ini terus dijalankan anak-anaknya dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Tetapi setelah Abdu Manaf meninggal dunia kerabatnya dan keturunannya pamannya mulai mengusik jabatan-jabatan itu. Karena masalah itu pula Quraisy terbagi menjadi dua kelompok dan hampir saja mereka saling berperang tapi mereka segera berdamai dan sepakat untuk membagi jabatan-jabatan tersebut. Akhirnya ditetapkan kewenangan mengurus air minum dan makanan diserahkan kepada keturunan Abdu Manaf sedangkan urusan Darun nadwah panji perang dan hijabah diserahkan kepada keturunan Abdud Dar. Keturunan Abdu Manaf sepakat untuk membuat undian Siapakah yang berhak mendapatkan jabatan tersebut dan akhirnya undian itu jatuh kepada Hasyim bin Abdu Manaf. Dialah yang berwenang menangani penyediaan air minum dan makanan sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia jabatan tersebut digantikan oleh saudaranya AlMutholib bin Abdu Manaf. Setelah itu dilanjutkan Abdul Muthalib Bin Hisyam bin Abdu Manaf kakek Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Kemudian dilanjutkan anak-anaknya hingga masa Islam yang kewenangan ini ada di tangan Al Abbas bin Abdul Muthalib.
Setelah itu Quraisy masih mempunyai beberapa jabatan lain yang dibagi di antara mereka. Dengan demikian mereka telah membentuk suatu pemerintahan kecil atau lebih tepatnya pemerintahan kecil yang demokratis. Ada pembatasan masa jabatan dan bentuk-bentuk pemerintahan yang mirip dengan sistem pemerintahan pada zaman sekarang yang dikenal dengan istilah parlemen dan majelis parlemen. Berikut ini jabatan-jabatan dimaksud yaitu :
1. *Al – Isar* penanganan tempat api pada berhala untuk pemberian sumpah. Jabatan ini berada di tangan Bani Jumah.
2. *Tahjirul Anwal* yaitu penanganan korban dan Nazar yang dipersembahkan kepada berhala. Jabatan Ini juga menangani penyelesaian permusuhan dan persekutuan. Bani Sahm memegang jabatan ini
3. *Permusyawaratan* dijabat oleh Bani Asad.
4. *Al Asynaq* Yaitu pengaturan tebusan dan denda jabatan ini jalankan oleh Bani Taim
5. *Hukuman atau pembawa Panji kaum* jabatan ini diberikan kepada Bani Umayyah
6. *Al-Qubah* yaitu penanganan militer dan pasukan kuda urusan ditangani oleh Bani Makhzum
7. *As-Sifarah (kedutaan)* jabatan ini dipegang oleh Bani Adi.
๐ด๐ฟ๐ด๐ฟ๐ด๐ฟ๐ด๐ฟ๐ด
Dipersembahkan oleh:
www.manis.id
๐ฒSebarkan! Raih pahala
==========โโโ==========
Ikuti Kami di:
๐ฑ Telegram : https://is.gd/3RJdM0
๐ฅ Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
๐ฎ Twitter : https://twitter.com/majelismanis
๐ธ Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
๐น Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
๐ฑ Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c