Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Klo dlm pembagian warisan… seorang istri meninggal dia sdah tdk punya orang tua, tdk punya anak, sdr kandung jg sdh meninggal, yg ada cuman suami, apakah semua warisan istri utk suami semua, apakah ponakan2 istri tsb jg dpt warisan…?
Mohon penjelasannya..
Terimakasih sebelumnya,.
#i03
Jawaban
———-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Suami berhak mendapatkan harta warisan dari istrinya yang meninggal. Nilainya adalah 1/2 (setengah) harta keseluruhan kalau istri tidak punya anak; dan 1/4 (kalau ada anak). Bagian suami tersebut adalah hak dari suami. Karena itu hak, maka suami bisa mengambil haknya atau bisa juga memberikan ke orang lain. Hukum asal adalah suami harus diberi bagian waris dari istrinya, sebagaimana istri harus mendapatkan bagian waris dari suaminya yang meninggal.
Bahwa harta milik istri adalah harta hasil kerjanya sendiri, maka perlu diketahui bahwa harta yang diwariskan itu memang harus berupa harta yang menjadi milik sendiri dari pewaris. Kalau pada harta istri itu terdapat harta orang lain, maka harta orang lain itu harus dipisah lebih dulu, tidak boleh ikut diwariskan.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh: manis.id
📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA