Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Saya ingin bertanya.Ditempat kami banyak terjadi transaksi gadai,yg di gadaikan kbanyakan tanah sawah,ladang dan kebun.
Sistim nya yg punya tanah pinjam uang dg jmlah tertentu dlm jngka waktu yg disepakati kedua blah pihak.yg meminjamkan uang akan menggarap tanah smpai uang nya di kembalikan dlm jangka waktu yg tlah di tentukan dg jumlah yg sama pada saat di pinjamkan.
Yg ingin saya tanyakan APA HUKUM NYA TRANSAKSI CARA BEGITU? (i17)
Jawaban
———-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Pemegang harta gadai tidak boleh manfaatkan harta gadaian, sebab itu riba.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا.
Akad gadai adalah akad yg dengannya bermaksud untuk menjaga dan menjamin hutang, bukan untuk mengambil keuntungan dan hasil, selama akadnya seperti itu maka dilarang si pemberi pinjaman memanfaatkan harta gadaian, walaun diizinkan oleh penggadai, karena itu menjadi pinjaman yang membuahkan untung, maka setiap untung didapatkan dari pinjaman maka itu riba. (Fiqhus Sunnah, 3/156)
Demikian.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh: manis.id
📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA