Bermain Dadu..

0
137

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah …Saya pernah membaca hadist bahwa bermain dadu itu termasuk perbuatan tercela..Lalu bagaimana hukumnya jika permainan dadu itu bukan dalam rangka berjudi atau yang selainnya..melainkan hanya sekedar permainan..Bagaimana hukumnya masalah itu ustadz??Syukron

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bermain dadu, baik Ludo, Ular Tangga, monopoli, memang ada larangannya. Walau tidak ada unsur judi.

Dalam hadits disebutkan:

َ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

​Barangsiapa yang bermain dadu maka seakan dia mencelupkan tangannya pada daging babi dan darahnya.​ (HR. Muslim)

Hadits diatas menunjukkan keharaman bermain dadu, baik judi atau bukan, sebab penyebutannya memang secara umum.

Imam Al Munawi Rahimahullah berkata dalam ​Faidhul Qadir​:

وقد اتفق السلف على حرمة اللعب به، ونقل ابن قدامة عليه الإجماع

​Para ulama salaf telah sepakat keharaman bermain dadu, Ibnu Qudamah menukil adanya ijma’ atas keharamannya.​ (selesai)

Dahulu saat kecil kita sering memainkannya, semoga Allah memaafkan yg telah lalu.

Sebagian orang berkilah, itu kan jika judi pakai dadu. Tidak benar. Sebab haditsnya tidak membicarakan judi tapi permainan. Jika dengan judi maka keharamannya lebih keras lagi.
Demikian.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here