Berdagang dengan Sistem Dropship

0
109
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ..Ust yang saya ketahui,ada bbrp yg seperti itu.misal…saya upload barang via foto, pdhal barang tsb milik temen…jk ada yg tertarik-nego dan deal-dia.transfer…br saya uruskan…saya belikan barang temen tsb, kmdian saya kirimkan. gimana yg sprti ini.mhon pncrrahannya agar jelas pkerjaan kami.nuwun
Atau sistem dropship bgmn hukumnya?

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Ya, metode seperti itu termasuk yg tidak diperbolehkan. Karena menjual barang yg tidak dimiliki. Jika model dropshipnya seperti itu, maka juga tidak boleh.
Solusinya dgn cara menjalin kerja sama dengan pihak yg punya stok barang tsb, bahwa kita menjualkan produk atau barang miliknya di web kita. Adapun harga dan keuntungannya bisa disepakati bersama. Apabila metodenya spt ini maka diperbolehkan.

Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here