Ada Zakatkah Rumah yang Di kost kan??

0
40

Assalamualaikum waroatullahi wabarakatuh. Saya mohon izin dpt bertanya ttg pembagian waris
Apabila org tua sdh meninggal dan waris belum dilakukan, apakah anak wajib menuntaskan? Bila ada rumah msh atas nama alm org tua dan dijadikan tempat kos dan jg rumah tinggal anaknya, apakah hrs byr zakat usaha? Menurut info anaknya, uang kosnya hanya cukup ut makan, byr listrik, air dan keperluan kenyamanan kosnya spt pel dan perbaikan kerusakan kecil. Kalau anak2 nya tdk mau mengurus waris, apakah dosa jika salah seorg anaknya meminta waris karena anak tsb punya banyak utang di bank dan ingin melunasinya?

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:
Ada tiga pertanyaan ya ..

1⃣ Apakah waris mesti disegerakan?
Ya, sebaiknya waris tidak ditunda agar hak ahli waris tidak terlantar, sebab kita tidak tahu ajal, dikhawatirikan harta waris belum diapa-apakan tetapi ahli waris sudah ada yang wafat juga. Namun, menyegerakan tentu bukan perkara mudah, mengingat kendala teknis. Seperti wujud harta waris adalah bangunan, yang tidak mudah untuk menjualnya. Disegerakan namun tetap bersabar.

2⃣ Lalu, apakah ada zakat pada rumah yang dijadikan kost?
Iya, barang-barang yang produktif kena zakat yaitu hasilnya yang dizakati. Rumah yang disewakan, maka hasil sewanya yang dizakati, bukan harga total rumahnya plus sewanya, bukan itu. Nishabnya adalah jika hasilnya sudah mencapai senilai 85 gram emas, dikeluarkan zakatnya jika usianya sudah memenuhi satu haul (satu tahun), sebesar 2,5%. (Fatwa-Fatwa ulama Terlampir)

Jika rumah itu dijual, karena ini rumah dipakai sendiri, bukan sebuah objek bisnis, maka tidak ada zakat ketika menjualnya. Bedakan antara menjual rumah karena memang itulah usahanya (property) dengan menjual rumah bukan disebabkan bisnis. Menjual rumah karena bisnis property kena zakat, yaitu zakat perdagangan/perniagaan/tijarah, sebagaimana pendapat mayortas ulama. Hanya sebagian kecil saja ulama yang mengatakan tidak ada zakat perniagaan, seperti Imam Ibnu Hazm, Imam Asy Syaukani, Imam Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Al Albani.

3⃣ Apakah berdosa seorang anak meminta waris tersebut ketika yang lain tidak ada yang mengurus?
Tidak apa-apa dia meminta haknya, apalagi ketika yang lain tidak peduli. Tapi, ini juga diperhatikan keharmonisan hubungan di antara saudara. Sebaiknya dibicarakan dengan baik tentang urgensi penyegeraan pengurusan harta waris.

Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here