Tukar Kado

0
50

Pertanyaan

Assalamu’alaykum Wr.wb…Ust…sy ingin tanyakan :

1. Dalam sebuah acara  semua peserta diminta datang dengan membawa barang bernilai misal minimal Rp 20.000,- yang dibungkus dengan rapi, sehingga isinya tidak bisa diketahui. Pada akhirnya, bungkusan-bungkusan tersebut dipertukarkan di antara sesama peserta,, bagaimana hukumnya kado silang tersebut?

2. Saya pernah membaca kalau Fatimah Azzahra itu tidak mengalami haid dan nifas, tetapi saya juga pernah membaca dari referensi yang lain mengatakan bahwa hadis yang menyebutkan demikian adalah dhoif, mohon bantu penjelasannya. “A28”


Jawaban

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،

1. Jika harganya sama, maka tidak ada riba (yaitu riba fadhl). Tapi, karena barangnya dibebaskan maka  khawatir terjadi gharar. Untuk itu, sebaiknya jenis barang diberitahu misal Rp.20.000 dengan jenis barang-barang dapur. Sehingga gharar bisa dihindari.

2. Tidak diketahui riwayat shahih tentang itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here