Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….bagaimana hukumnya apabila seorang istri, pamitan pergi kpd suami, tp sampai berminggu malah berbulan2, terkadang sampai ditlp ga pulang juga (menginap dirmh anak, terkadang dirmh saudara istri) Mereka hidup berumah tangga sdh sekitar 40tahunan, selama ini istri selalu sabar melayani semua kebutuhan suami,dimarahin, dicaci, berkali-kali diselingkuhi ttp sabar saja, sekarang anak2 sudah berumahtangga, ternyata kelakuan suami makin menjadi, sdh dipanggilkan ustadz, ga mempan juga. Akhirnya istri memberi pelajaran dg meninggalkan walau dg pamit, tp sampe lama perginya. Bagaimana hukumnya tuk istri spt ini ustadz? Jzklh Member Manis 🅰2⃣8⃣
Jawaban
—————-
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ada beberapa tindakan yang dapat ditempuh oleh seorang istri jika suaminya berkelakuan buruk atau gemar bermaksiat. Sebelum mengambil tindakan terhadap suami hendaknya kita tinjau dahulu jenis perbuatan dosa yang gemar dilakukan suami. Karena dosa ada beberapa jenis yaitu:
1. Dosa kecil: semua dosa yang belum sampai pada derajat dosa besar.
2. Dosa besar: Perbuatan dosa yang diancam pelakunya dalam Al Quran maupun hadits dengan api neraka, laknat , kemurkaan Allah atau siksa-Nya.
3. Dosa kesyirikan atau kekufuran: Dosa semacam ini pelakunya akan kekal di neraka jika belum taubat sebelum mati.
Sikap istri terhadap perbuatan suami
Jika suami melakukan dosa kecil atau malas dalam melakukan kebaikan maka hendaknya ia bersabar dengan menasihatinya sesuai kemampuan, dan selalu berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberinya hidayah. Dan tidak boleh baginya untuk mengadukan masalah ini kepada orang lain, karena ini merupakan rahasia yang suami.
Akan tetapi jika maksiat yang ia gemari adalah dosa besar maka hendaknya ia mengambil langkah-langkah berikut ini:
1. Menasihatinya dengan cara yang bijak. Sementara itu ia selalu berdoa agar suaminya dapat kembali ke jalan yang lurus. Dan cara ini hendaknya ditempuh dengan sabar(tidak terburu-buru), karena bagaimana pun rahasia keluarga hendaknya tidak bocor kepada pihak ketiga. Kecuali jika perbuatan dosa ini merupakan perbuatan fakhisyah (perbuatan keji yang menjijikkan). Seperti zina, mendatangi istri lewat duburnya, dan semacamnya. Maka ia mengambil langkah kedua.
2. Langkah kedua, Jika dengan cara pertama tidak mempan, atau bahkan terjadi keributan, atau perbuatan suami adalah dosa yang sangat keji, maka ia meminta bantuan pihak ketiga, yaitu orang tua suami atau saudaranya yang ia segani. Diharapkan dengan ini akan berubah dengan nasihat dari keluarga dan kerabat sendiri tanpa melibatkan orang jauh. Namun jika ia tidak mendapatkannya pada keluarga, maka si istri boleh melibatkan orang lain yang dihormati suami dalam urusan agama.
3. Apabila suami tetap tidak berubah maka jalan yang terakhir adalah meminta cerai (khulu’); yakni apabila dosa besar yang dilakukannya adalah dosa yang sangat berpengaruh pada agama istri. Namun jika dosa itu hanya kembali pengaruhnya kepada suami saja maka hendaknya istri bersabar dan terus berusaha semampunya untuk menasihati, walaupun boleh baginya meminta cerai. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ».
Dari Tsauban semoga Allah meridhainya berkata, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,’Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan syar’i maka haram baginya bau surga.’” [Riwayat Abu Dawud no. 2228, at-Tirmidzi No. 1187. Hadis ini dishahihkan oleh al-Albani dalam ta’liq-nya]
4. Apabila dosa tersebut merupakan perbuatan syirik akbar atau kekufuran dan suami tidak mau tobat dari perbuatan tersebut dan telah iqamatul hujah, maka wajib bagi istri bercerai dengan suami.
Penutup
Merawat rumah tangga adalah amal shalih yang sangat besar ganjarannya disisi Allah, oleh karena itu sang istri harus terus bersabar dan mengupayakan agar rumah tangganya dapat baik kembali. Jadikan kepergian istri tersebut adalah dalam rangka ingin memperbaiki keadaan rumah tangga.
Wallahu a’lam.