Adopsi Anak

0
101
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Mau tanya, bagaimana hukum Islam dalam mengadopsi anak, yang katanya tidak pernah di contohkan pd zaman Rasulullah. Syukron

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Pengertian Pengangkatan Anak dan Anak Angkat (Adopsi)
Pengertian Pengangkatan Anak dan Anak Angkat adalah sebagai berikut :
1. Menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 54 Tahun 2007, Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat ( Pasal 1 butir 2)

2. Menurut Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut, ke lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. (Pasal 1 butir 9)

Merujuk pada  pengertian diatas tidak ada pertentangan dengan ajaran Islam.bahkan Rasul juga mengangkat anak.  Yaitu zaid bin haritsah

Saat seseorang mengangkat anak sesungguhnya ada proses simbiosis mutualisma.dimana keduanya sama sama senang. Yang mengangkat anak selain suka dengan anak tentunya juga bertujuan untuk bisa membantu keluarga si anak angkat. Dan si anak angkat juga senang dengan adanya orang tua angkat .karena dengan demikian si anak juga akan tercukupi sandang , pangan dan pendidikannya sehingga  apa yg diperintahkan oleh Allah .tertunaikan. Allah berfirman

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدون

“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maidah [5]:2).

Wallahu a’lam.

Oleh: Nurdiana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here