Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.
๐ Hukumnya
Hal itu tetap terlarang secara mutlak, sesuai keumuman ayat:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ูุง ุชูุชููุฎูุฐููุง ุงูููููููุฏู ููุงููููุตูุงุฑูู ุฃูููููููุงุกู ุจูุนูุถูููู ู ุฃูููููููุงุกู ุจูุนูุถู ููู ููู ููุชููููููููู ู ู ูููููู ู ููุฅูููููู ู ูููููู ู ุฅูููู ุงูููููู ูุง ููููุฏูู ุงููููููู ู ุงูุธููุงููู ูููู
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al Maidah: 51).
Larangan dalam ayat ini umum, tidak mengkhususkan pada satu jenis dan level kepemimpinan. Dan, tidak ada keterangan dalam Al Quran dan As Sunnah bahwa larangan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin hanya khusus berlaku ย bagi imamatul โuzhma saja.
Maka, berlakulah larangan ini secara umum; bahwa orang-orang beriman dilarang memilih orang kafir sebagai waliyul amri bagi mereka di semua level kepemimpinan.
Wali (ููููููู) jamaknya adalah ุฃูููููููุงุก ย (Auliyaaโ) yang artinya โsebagaimana kata Imam Ibnu Jarir Ath Thabari- adalah para penolong (Anshar) dan kekasih
(Akhilla). (Jamiโul Bayan, 9/319)
Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, dan orang yang mengusai (pemimpin). (Ahmad Warson, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582)
Dalam Lisanul โArab disebutkan bahwa Al Waliy adalah An Naashir (penolong/pembantu). (Ibnu Manzhur, Lisanul โArab, 15/405)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam berdoa untuk Ali Radhilallahu โAnhu:
ุงูููู ูุงูู ู ููู ูุงูุงู
โAllahumma waali man waalaahu.โ (HR. Ibnu Majah No. 116, Al Hakim No. 4576, Abu Yaโla No. 6423, 6951, Ibnu Hibban No. 6931, Ahmad No. 950, Syaikh Syuโaib Al Arnauth dalam Taโliq Musnad Ahmad mengatakan: shahih lighairih)
Apa artinya? Syaikh Ibnu Manzhur mengatakan tentang makna terhadap doa ini:
ุฃูู ุฃูุญูุจูุจู ู ููู ุฃูุญูุจููู ูุงููุตูุฑู ู ู ูุตุฑู
โYaitu cintailah orang yang mencintainya dan tolonglah orang yang menolongnya.โ (Ibnu Manzhur, Lisanul โArab, 15/405)
Dengan demikian Waliy adalah sesuatu tempat kita berteman dekat, minta bantuan dan pertolongan, kekasih, pemimpin, dan yang mengurus urusan kita.
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah memberikan keterangan dengan sebuah kisah Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu โAnhu yang mengangkat seorang sekretaris dari Syam yang beragama Nashrani, lalu Umar Radhiallahu ‘anhu merasa heran dan mencegah pengangkatan itu, lalu Umar Radhiallahu ‘Anhu mengutip ayat di atas. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/123)
Sikap herannya Umar Radhiallahu ‘anhu ini hanya Abu Musa menjadikan Nasrani sebagai ย sekretaris, apalagi dia menjadikannya sebagai pemimpin.
๐ Allah Ta’ala Menyebut Munafiq kepada Orang yang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin dan mengenyampingkan orang beriman
Allah Ta’ala menyebut munafik kepada orang yang sengaja memilih orang kafir sebagai pemimpin, padahal dia tahu ada orang beriman yang seharusnya diangkat menjadi pemimpin:
ุจูุดููุฑู ุงููู ูููุงููููููู ุจูุฃูููู ููููู ู ุนูุฐูุงุจูุง ุฃููููู ูุง (138 ย (ุงูููุฐูููู ููุชููุฎูุฐูููู ุงููููุงููุฑูููู ุฃูููููููุงุกู ู ููู ุฏูููู ุงููู ูุคูู ูููููู ุฃูููุจูุชูุบูููู ุนูููุฏูููู ู ุงููุนูุฒููุฉู ููุฅูููู ุงููุนูุฒููุฉู ููููููู ุฌูู ููุนูุง (139(
Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih
(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi waliy dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. (QS. An Nisa: 138-139)
๐ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebut pengkhianat
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ยซู ููู ุงุณูุชูุนูู ููู ุนูุงู ููุงู ู ููู ุงููู ูุณูููู ูููู ูููููู ููุนูููู ู ุฃูููู ูููููู ู ุฃูููููู ุจูุฐููููู ู ููููู ููุฃูุนูููู ู ุจูููุชูุงุจู ุงูููููู ููุณููููุฉู ููุจูููููู ููููุฏู ุฎูุงูู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู ููุฌูู ููุนู ุงููู ูุณูููู ููููยป
Barang siapa yang memilih seseorang untuk mengurus urusan kaum muslimin padahal dia tahu ada orang lain yang lebih pantas darinya, lebih paham Kitabullah dan Sunnah Rasulnya, maka dia telah mengkhianati Allah, Rasul, dan semua Kaum Muslimin.
(HR. ย Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 20861, ย Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 11053 , Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 7023)
๐Jika Muslim Menjadi Minoritas
Lalu bagaimana dengan umat Islam yang terlahir di negeri mayoritas non muslim seperti di Eropa atau Amerika, atau sebagian kecil di tanah air kita? Maka, untuk mereka boleh saja memilih atau tidak memilih tergantung kondisinya.
๐Jika calon yang ada adalah sama-sama kafir dan membenci Islam, dan semua calon yang ada sama-sama memusuhi kaum muslimin, maka hendaknya golput saja. Mengingat bahaya pada keduanya.
๐ Tetapi, jika dari calon yang ada terdapat orang yang TERBUKTI ย lebih ringan permusuhannya dengan Islam, maka dia boleh saja dipilih dengan asumsi dan harapan potensi kezaliman yang akan menimpa umat Islam juga lebih ringan jika dia yang menjadi pemimpin. ย Sesuai kaidah ย _Irtikab Akhafu Dhararain,_ ย yaitu menjalankan mudharat yang lebih ringan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Saat itu tidak bisa dikatakan mereka telah memberikan walaโ (loyalitas) kepada orang kafir, sebab mereka melakukan itu secara terpaksa, atau dalam upaya memilih yang lebih kecil permusuhannya terhadap Islam.
Pada masa awal Islam, saat masih lemah dan sedikit, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjuk Abdullah bin Uraikit -seorang musyrik Quraisy- sebagai penanggungjawab menghapus jejak dan penunjuk jalan, saat hijrah ke Madinah. Ini disebutkan dalam _Shahih Al Bukhari._
๐Bos kantor Non Muslim
Kadang ada yang berpikir aneh, _”Jika tidak boleh memilih pemimpin non muslim, maka kerja di perusahaan yang dipimpin non muslim juga tidak boleh dong?”_. ย Penyamaan ini karena mereka tidak paham tentang kebolehan hubungan muamalah atau bekerja dengan non muslim dalam urusan bisnis. Baik kita yang diupah atau kita yang mengupah. Ini tidak masalah, tidak _apple to apple_ dengan masalah memilih pemimpin non muslim.
Lagi pula karyawan itu posisinya lemah, dia tidak bisa mengelak siapa yang akan menjadi atasannya. Berbeda dengan pilkada, rakyat punya power untuk menentukan sendiri siapa pemimpinnya.
Lalu, “atasan di kantor” juga tidak sama dengan kepala daerah. Kepala daerah memiliki wewenang/otoritas dan wilayah, sedangkan “atasan di kantor” hanya punya wewenang tanpa wilayah.
Maka, menyamakan kedua jenis kepemimpinan ini sangat tidak pas dibanyak sisi.
Wallahu A’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130