Asuramsi

Assalamu’alaykum Ustadz/ah, mau tanya. Bagaimana hukum tentang asuransi dalam islam? Dan hukum bagi orang yang mengasuransikan dirinya?
Sekarang banyak sekali lembaga asuransi yg menawarkan spt menabung sekian banyak perbulan dgn batas waktu tertentu baru bisa diambil. Dan nanti hasilnya jauh lebih besar dr jml tabungan yg kita masukan itu..
Mohon penjelasannya Jazakallahu khairan katsira.

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Asuransi dalam Islam masuk dalam kategori muamalah, dan dalam hal ini seluruhnya dikembalikan kepada jenis akad yang digunakan.

Di negara kita, sudah ada Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang akan memonitor seluruh akad yang digunakan oleh Asuransi Syari’ah.

Oleh karenanya, kita serahkan seluruh mekanisme kepada yang lebih otoritatif dalam menghukuminya.

Demikian, semoga Allah Swt sentiasa menjaga kita dari bentuk muamalah yang tidak diridhoi-Nya.

Wallahu a’lam.

Oleh: Dr. Wido Supraha

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *