Pertanyaan
Assalamu alaikum ustadz, mau tanya bagaimana hukumnya jika berolah raga (senam aerobic) menggunakan musik..walaupun niatnya cuma untuk olahraga? Member I 07
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..
Islam, sebagai agama yg syaamil (sempurna) tentu memperhatikan semua aspek dlm diri manusia, termasuk kebutuhan fisik thdp hal hal yang dapat menjaga kesehatan dan kebugarannya, baik bahi pria dan wanita. Olah raga adalah sarana yang dibolehkan, selama tidak membahayakan dan memperhatikan adab-adabnya, apalagi bagi wanita.
Di antara adab-adabnya -khususnya bagi wanita- adalah tetap menutup aurat scr sempurna, tidak seksi, jauh dari mata laki-laki, apalagi olah raga dengan gerakan sgt dinamis seperti renang, senam, dan aerobic. Hendaknya dicari ruang privat khusus wanita.
Mengingat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang wanita berlenggaklenggok di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Dan, Senam dan aerobic lebih dari sekedar lenggak lenggok. Sayangnya justru senam bersama diruang terbuka antara laki dan wanita justru menjadi trend. Bahkan para muslimah yang katanya aktifis Islam, ikut2an menggalakkannya.
Ada pun musik, kembali kepada masalah hukum musik itu sendiri, yg mayoritas ulama mengharamkan, sebagian lain membolehkan tp bersyarat seperti Ibnul Arabiy, Al Fakihani, Al Ghazali, Al Qaradhawi, Abu Zahrah, dll, yaitu hendaknya tidak melalaikan, bukan musik2 yang biasa dipakai ahli maksiat, tidak dibarengi oleh hal-hal munkar.
Namun, mnggunakan pengiring lagu tanpa musik lebih utama, seperti senam Ruhul Jadid misalnya.
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130