Modal dari Bank Konvensional

0
39

Assalamu’alaikum maaf ustadz/ah saya mau tanya

1.Bagaimana hukumnya kalau kita bekerjasama dengan seseorang yg kita tau modalnya dari bank yg jelas dilarang Allah swt

2.Kalau kita beli aja produk jadi sesuai pesanan kita apakah juga masih terkait riba

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

1. Jika kita mengetahui bahwa mitra yg kita bekerja sama dengannya ternyata modalnya bersumber dari riba, maka perlakuannya adalah sbb ;

#1. Jika bentuk kerjasamanya tidak terikat, seperti trading yaitu jual beli putus antara kita dengan mitra, maka masih boleh. Karena dalam jual beli, Nabi Saw pun pernah jual beli dengan seorang Yahudi dimana beliau menggadaikan baju besinya kepada Yahudi tsb. Dan Nabi Saw tdk mengorek terlebih dahulu darimana sumber permodalan Yahudi tsb.

#2. Jika kerjasamanya kita terlibat langsung di dalamnya, spt pengerjaan pemasangan perangkat IT dimana semua permodalan dari mitra dan kita menyumbangkan skill, sementara modal tsb didapatkan mitra kita dari riba, maka bekerjasama spt ini tidak boleh. Karena berarti kita turut andil dalam memutarkan dana yg bersumber dari riba.

2. Jika kita beli barangnya secara putus maka boleh hukumnya sebagaimana pembahasan di atas.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Rikza Maulan, Lc.M.Ag

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here