Pertanyaan
Assallammuallaikum bolehkah ana minta perbedaan tafsir mengenai QS Al Ahzab ayat 59 dan An Nur ayat 31. Mengapa ada perbedaan dalam perintah berhijab dalam 2 ayat Al Quran tersebut Jazakallah khoir sebelumnya
JAWABAN
Oleh: Ustadz Wido Supraha
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Kedua ayat yang mulia tersebut saling menguatkan dan saling menyempurnakan satu sama lainnya. Terkadang di masa lalu khimar hanya dipakai budak sahaya, sementara wanita merdeka menambahkannya dengan jilbab. Namun, baik budak sahaya maupun wanita merdeka, sama-sama diwajibkan untuk menutupi kepala mereka
Q.S. an-Nur [24] ayat 31:
وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِہِنَّۖ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”
Penjelasan:
Kata ‘خُمُرِ‘ dalam ayat di atas merupakan bentuk jamak dari ‘khimar’ yang bermakna agar menutupi rambut, leher, dan anting-anting mereka. [Ibn Jarir ath-Thabari].
Kata ‘خُمُرِ‘ ini merupakan kain yang digunakan untuk menutupi, yakni menutupi kepala, itulah yang oleh orang banyak disebut kerudung. Sebuah kerudung yang luas hingga menutupi dadanya, gunanya untuk menutupi bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model wanita Jahiliyyah. [Ibn Katsir]
Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a. menceritakan bahwa tatkala turun ayat ini, para shahabiyah Muhajirin saat itu bersegera menyobek kain mantel mereka hingga ke sisi samping dan difungsikan sebagai kerudung. (HR. Bukhari No. 4758).
Atas dasar kebersegeraan wanita Quraisy di ataslah sehingga Aisyah memuliakan keutamaan mereka.
Wanita harus menutup kepala dan seluruh badan, khususnya pada bagian dada untuk menutupi rambut, leher dan bagian-bagian sekitar dada. Sebab turun ayat ini, kaum wanita di masa Jahiliyah ketika menutupi kepala dengan kerudung, kerudung diselimpangkan ke belakang punggung. [Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Wasith]
Q.S. Al-Ahzab [33] ayat 59:
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [4] ke seluruh tubuh mereka”
Penjelasan:
Yang dinamakan dengan jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. (Sa’id bin Jubair) Jilbab adalah ar-rida, kain penutup di atas kerudung. Ini pendapt Ibn Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’i, ‘Atha’ al-Khurasani dan selain mereka. Jilbab sama dengan izar, yakni kain saat ini. [Ibn Katsir]
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh [Al-Jauhari]. Kata ‘جَلَـٰبِيبِ’ adalah bentuk jamak dari ‘jilbab’ yang berarti pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita. [Jalalain]
Wajah wanita bukanlah aurat yang wajib ditutup.
Jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. … Hijab syar’i memiliki batasan-batasan yang proporsional, tidak berlebihan, dan tidak terlalu menyepelekan, menunjukkan peradaban mulia, tidak menghalangi aktivitas wanita, dan berperan di setiap aktivitas penting yang berguna bagi masyarakat dan umat. [Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Wasith]
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130