HUKUM GAMBAR/FOTO

0
36

Ustadz Menjawab
Selasa, 04 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man

🌿🍁🌺 HUKUM GAMBAR/FOTO

Assalamualaikum…
Ustad afwn ,apakah ada dalil yg menguatkan kalau gambar  atau fotho itu hukumnya  haram & akan diminta utk memberikan ruh di akhirat ( menghidupkan gambar atau fotho yg bernyawa ) jzkhr…# A 40

Jawaban
————

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Jawaban atas pertanyaan ini diambil dari artikel Manis tentang hukum foto dan patung.

Berikut adalah ulasan Syaikh Ali Ash Shabuni tentang patung dan lukisan yang diharamkan dan yang dibolehkan, dalam Kitab Rawa’i Al Bayan, Juz. 2, Hal. 334-335. Darul Kutub Al Islamiyah.

Beliau menulis:

Patung dan Gambar seperti apa yang Diharamkan?

Patung dan gambar yang diharamkan adalah sebagai berikut:

1. Patung berbentuk tubuh yang memiliki ruh (nyawa) seperti patung manusia dan hewan. Ini haram menurut ijma’ (konsensus/kesepakatan). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.” (HR. Imam Bukhari)[7]

2. Gambar yang dibuat oleh tangan (melukis), berupa bentuk yang memiliki ruh. Ini juga disepakati keharamannya.   Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya pembuat gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Diperintahkan kepada mereka, ‘Hidupkan apa-apa yang kau ciptakan.’ ”(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i)

3. Gambar yang bentuknya lengkap (sempurna), tidak ada yang kurang kecuali ruh saja, ini juga disepakati haramnya berdasarkan hadits-hadits sebelumnya, seperti: “Diperintahkan untuk meniupkan (memberikan) ruh pada gambar tersebut, dan tidaklah mampu untuk meniupkannya.”  Juga hadits lain dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemuiku, saat itu aku mengenakan kain lembut yang bergambar, maka raut mukanya berubah, kemudian ia mengambilnya dan merobeknya. Lalu berkata, ‘Sesungguhnya manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat hal yang serupa dengan makhluk Allah.’ “ ‘Aisyah berkata: “Maka aku potong kain itu dan aku jadikan dua bantal, dan Rasulullah bersandar di atasnya.”

“Kemudian ia mengambil dan merobeknya” menunjukkan keharaman gambar. Lalu, dipotong oleh ‘Aisyah menjadi dua bantal sehingga gambar menjadi terbagi dan tidak sempurna, ini menunjukkan kebolehannya. Dari sinilah para ulama menyimpulkan, bahwa gambar jika tidak lengkap (sempurna) tidaklah haram.

4. Gambar-gambar yang diagungkan, digantung (pajang-pamer) agar dilihat-lihat, maka ini juga haram tanpa diperselisihkan. Hadits dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa dahulu ia punya kain yang memiliki gambar burung, jika ada orang masuk pasti akan melihatnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhkan ini dariku, sebab tiap aku melihatnya membuat aku ingat dengan dunia.” (HR. Imam Muslim, lihat juga Tafsir al Qurthuby dan Ahkamul Qur’an-nya Ibnul ‘Araby)

Hadits dari Abu Thalhah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ‘Aisyah berkata: “Nabi keluar pada hari peperangan, lalu aku mengambil namath (kain bergambar yang dicelupi banyak warna),  aku tutupi pintu dengannya. Ketika ia pulang, ia melihatnya, dan aku mengetahui adanya ketidaksukaan pada wajahnya, ia menariknya hingga terkoyak, dan bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk tunduk kepada batu dan tanah!” ‘Aisyah berkata: “Maka aku potong kain itu, lalu aku jadikan dua bantal dan sabut (lap – keset), aku tidak melihat ia mencelaku karena itu.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’I, lihat Jam’ul Fawaaid, juz 1, hal. 825)

Patung dan Gambar Apa  yang Dibolehkan?

1. Setiap Patung atau gambar yang tidak bernyawa, seperti bentuk bangunan, sungai, pepohonan, pemandangan alam. Dan seleruh yang tidak memiliki ruh (nyawa). Maka tidak haram menggambarkannya, sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu  terdahulu ketika ia ditanya seseorang, “Sesungguhnya akulah yang menggambar ini, berikan fatwamu untukku tentang hal ini?…” lalu Ibnu Abbas memberitahukan hadits nabi, lalu ia berkata: “Jika engkau ingin menggambar, gambarlah pepohonan, dan apa-apa yang tidak memiliki ruh.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

2. Setiap gambar yang tidak utuh, seperti salah satu tangan misalnya, atau mata, atau kaki, maka itu tidak haram karena itu bukanlah gambaran makhluk yang sempurna. Ini sesuai hadits dari ‘Aisyah, katanya: “Aku memotongnya, lalu aku jadikan dua bantal, aku tidak melihat ia mencelaku karena itu.”

3. Juga dikecualikan mainan (boneka) anak perempuan (la’ibul banaat). Telah ada berita yang pasti dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha  bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya saat usianya baru tujuh tahun, lalu ia membawa ‘Aisyah ke rumahnya saat ‘Aisyah berusia sembilan tahun, dan saat itu ia masih bersama bonekanya. Rasulullah wafat saat usianya baru delapan belas tahun. (HR. Muslim, lihat juga Jam’ul Fawaaid)

Dari ‘Aisyah dia berkata, “Aku bermain bersama anak-anak perempuan di dekat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, saat itu aku memiliki sahabat yang bermain bersamaku, jika beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke rumah, sahabat-sahabatku malu kepadanya dan pergi, lalu beliau memangil mereka dan mendatangkan mereka untukku agar  bermain bersamaku lagi.”

Berkata para ulama: Sesungguhnya dibolehkannya boneka anak-anak karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu kebutuhan anak perempuan agar ia memiliki pengalaman dalam mengasuh anak-anak, namun tidak boleh terus menerus sebab dibolehkannya karena adanya kebutuhan tadi.[8] Serupa dengan ini adalah bentuk yang terbuat dari permen dan adonan kue. Ini adalah keringanan (dispensasi) dalam masalah ini.[9] Selesai kutipan dari Syaikh Ali Ash Shabuni.

Bagaimana Hukum Fotografi?

Tentang hukum fotografi (makhluk bernyawa) para ulama kita telah berselisih pendapat, ada yang mengharamkan karena itu termasuk keumuman hadits larangan untuk menggambar, kecuali untuk kebutuhan mendesak seperti KTP, Pasport, dan lainnya. Ada pula yang membolehkan selama isi fotonya adalah hal-hal yang baik, tidak diagungkan, bermanfaat untuk ilmu pengetahuan dan informasi. Namun, yang benar adalah kelompok kedua, sebab fotografi bukanlah menggambar atau melukis, melainkan bayangan manusia itu sendiri, sebagaimana bercermin. Jadi, sumber penyebab  perbedaannya adalah perbedaan para ulama ini dalam mempersepsikan fotografi.

Berkata Fadhilatus Syaikh As Sayis: “Anda berharap mengetahui hukum fotografi, maka kami katakan, ‘Mungkin menurut anda hukumnya sama dengan hukum gambar di pakaian/kain, dan anda telah mengetahui ada nash yang mengecualikannya. Anda juga mengatakan, ‘Sesungguhnya fotografi bukanlah menggambar, tetapi menahan (merekam-pent) gambar, sebagaimana gambar di cermin, tidak mungkin anda mengatakan yang di cermin itu adalah gambar (lukisan), dan sesungguhnya itu satu bentuk (dengan aslinya).

Apa-apa yang dibuat oleh alatut tashwir (tustel)  adalah gambar sebagaimana di cermin, tujuan dari ini adalah bahwa alat tersebut menghasilkan dengan pasti bayangan nyata[10] yang terjadi padanya (negatif film – klise), sedangkan cermin tidak seperti itu. Kemudian klise itu diletakkan pada zat asam tertentu, maka tercetaklah sejumlah gambar/foto (proses ini disebut cuci cetak-pent). Jelas ini secara hakiki  bukanlah menggambar. Sebab ini sekadar upaya memperjelas dan menampakkan gambar yang sudah ada, supaya tertahan dari sinar matahari langsung (agar tidak terbakar –pent). Mereka berkata: “Sesungguhnya seluruh foto yang ada bukanlah hasil dari pemindahan (gambar)  dengan perbuatan  sinar  dan cahaya, selamanya tidak ada larangan dalam memindahkan dan mengasamkannya, dan selamanya di dalam syariat yang luas ini foto itu dibolehkan, sebagaimana pengecualian gambar pada pakaian/kain, tidak ada dalil secara khusus yang mengharamkannya. Telah tampak bahwa manusia menjadikannya sebagai barang kebutuhan yang sangat penting bagi mereka.” (Ayatul Ahkam lis Sayis, Juz. 4, hal. 61) [11]

Sementara Syaikh Ali Ash Shabuni sendiri cenderung mengharamkan fotografi, kecuali darurat kebutuhan. Beliau berkata:

Aku (Ali Ash Shabuni) mengatakan, “Sesungguhnya fotografi tidaklah keluar dari prinsip larangan menggambar, tidak juga keluar dari apa-apa yang oleh ayat disebut  shurah(gambar/lukisan), dan orang yang membuatnya oleh bahasa dan tradisi disebut mushawwir(pelukis). Jika pun foto tidak termasuk yang dimaksud oleh ayat yang jelas ini -lantaran ia tidak dibuat langsung oleh tangan, dan tidak ada unsur penyerupaan terhadap ciptaan Allah- namun ia tidak keluar dari keumuman maksud dari pembuatan  gambar/lukisan (tashwiir). Maka hendaknya pembolehan foto dibatasi atas dasar kebutuhan mendesak (dharurah), dan karena jelas manfaatnya.Sebab, telah terjadi kerusakan besar yang dihasilkan oleh foto, sebagaimana keadaan majalah-majalah hari ini yang telah menyemburkan racunnya kepada pemuda-pemuda kita, sehingga lahirlahfitnah (bencana) dan kelalaian, di mana terpampang foto-foto bentuk tubuh wanita dan wajah-wajah mereka[12], dengan kepalsuan dan penampilan yang merusak agama dan akhlak.

Adapun foto-foto telanjang, pemandangan yang rendah dan hina, dan rupa-rupa yang membawa fitnah (kerusakan) yang terlihat pada majalah-majalah porno, di mana kebanyakan halamannya mengandung kegilaan, maka akal tidak ragu atas keharamannya, walau gambar tersebut bukan buatan tangan secara langsung, namun kerusakan dan bencana yang dihasilkannya lebih besar dibanding lukisan dengan tangan.

Kemudian, sesungguhnya ‘Ilat (alasan) pengharaman foto  bukan karena ia  menyerupai dan menyamai makhluk Allah, tetapi karena adanya titik persamaan dengan jenis gambar yang telah diberi peringatan, yaitu bahwa watsaniyah (paganisme – keberhalaan) yang merasuki umat-umat terdahulu terjadi karena melalui jalan ‘gambar’. Di mana jika orang shalih mereka wafat, mereka membuat gambarnya (patung) dan mengabadikannya untuk mengingatnya dan mengikutinya. Kemudian datang generasi setelah mereka, menyembah patung tersebut. Maka apa-apa yang dilakukan manusia, menggantung foto  besar yang diberi perhiasan di dinding rumah, walau sekadar untuk kenang-kenangan, dan tidak dibuat dengan tangan (bukan lukisan), ini termasuk yang tidak dibolehkan oleh syariat. Karena, nantinya  berpotensi  untuk mengagungkannya dan menyembahnya, sebagaimana yang dilakukan Ahli Kitab terhadap para nabi dan orang-orang shalih mereka.[13]

Maka pemutlakan kebolehan foto dengan alasan ia bukanlah melukis melainkan menahan (merekam) bayangan. Seharusnya pembolehannya terikat yaitu  karena dharurat kebutuhan seperti foto identitas pribadi, dan semua hal yang berkaitan dengan maslahat dunia yang dibutuhkan manusia. Wallahu A’lam[14]

Sementara itu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan:

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضاً على صور التلفاز وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي.

“Ada pun fotografi maka itu boleh, dan tidak terlarang menggantungnya di rumah dan selainnya jika tidak mengundang fitnah, seperti foto wanita yang menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, seperti bagian dada, betis, rambut, dan ini juga berlaku pada gambar televisi. Apa-apa yang terjadi di dalamnya seperti tarian, panggung, dan penyanyi wanita, semua ini adalah haram menurutku.”[15]

Syaikh Jaad Al Haq Ali Jaad Al Haq Rahimahullah –mufti Mesir-  berkata:

  اختلف الفقهاء فى حكم الرسم الضوئى بين التحريم والكراهة، والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به، إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات .

ومن هذا يعلم أن تعليق الصور فى المنازل لا بأس به متى خلت عن مظنة التعظيم والعبادة، ولم تكن من الصور أو الرسوم التى تحرض على الفسق والفجور وارتكاب المحرمات .

“Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum foto,  antara yang mengharamkan dan memakruhkan, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits nabi yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari pengarang kitab As Sunan, dan dituangkan dalam kitab-kitab fiqih.  Sesungguhnya foto manusia dan hewan yang sekarang kita kenal adalah tidak  mengapa, jika tidak dicampur dengan sikap  pemandangan untuk diagungkan, dimuliakan, dan diibadahi, dan juga tidak dicampuri dengan hal-hal yang menggerakan syahwat, menyiarkan kekejian, dan segala hal yang diharamkan
 Dari sini, bisa diketahui bahwa menggantungkan foto tidaklah mengapa selama bersih dari pengagungan, peribadatan, dan bukan termasuk gambar yang mengundang kefasikan, dosa, dan hal-hal yang diharamkan lainnya.”[16]

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis

💼Sebarkan! Raih Bahagia….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here